Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
Konten Media Partner
Rangkum 13 April 2018: Century, Permintaan Boediono, dan Tentara PBB
13 April 2018 3:35 WIB
Diperbarui 14 Maret 2019 21:09 WIB
ADVERTISEMENT
Selamat pagi, pembaca kumparan! Babak baru kasus Century terus bergulir. Setelah gugatan praperadilan terkait dugaan penghentian kasus korupsi dana talangan Bank Century dikabulkan beberapa hari yang lalu, kini muncul cerita dari anak Budi Mulya terkait Boediono.
ADVERTISEMENT
Selain kabar tersebut, Rangkum juga telah memilihkan 5 peristiwa penting lain yang terjadi sepanjang Kamis (12/4). Berikut daftarnya.
1. Boediono Diduga Minta Isu Century Digiring
Keluarga mantan Deputi Gubernur Bank Indonesia, Budi Mulya, menyambangi Gedung KPK, Kamis (12/4). Putri Budi Mulya, Nadia Mulya, dan ibunya, Anne Mulya, datang untuk mendesak KPK menindaklanjuti kasus dugaan korupsi dana talangan (bailout) Bank Century.
Pada kesempatan itu, Nadia Mulya menceritakan soal ucapan mantan Wakil Presiden Boediono saat menjenguk ayahnya di Lapas Sukamiskin pada 26 Januari 2016. "Saat itu dia (Boediono) mengatakan, 'bagaimana kalau kita menggiring media bahwa ini sebenarnya adalah kebijakan yang tidak dapat dipidanakan'," kata Nadia.
2. Solar Langka, Nelayan di Jembrana Kebingungan
Nelayan di Desa Pengambengan, Kecamatan Negara, Jembrana, mengeluhkan sulitnya memperoleh bahan bakar minyak (BBM) jenis solar di Jembrana. "Sudah lima hari kami kesulitan memperoleh solar sampai-sampai kami tidak bisa melaut," ucap Sakirin (45), nelayan perahu selerek (purse seine) saat ditemui wartawan, Kamis (12/4/2018).
ADVERTISEMENT
Di sisi lain, pihak pengelola SPBN, Tantri, mengatakan kekosongan ini dikarenakan adanya keterlambatan distribusi, bukan karena langka. Sebab, di SPBN atau SPBU lainnya, stok solar masih ada banyak. “Ini karena keterlambatan pengiriman saja. Tetap kami order tiap harinya. Sebenarnya nelayan bisa mencari (solar) ke SPBN Perancak. Tapi tidak mau,” terangnya.
3. Sokola Rimba di Jambi Terancam Ditutup karena Kekurangan Dana
Sokola Rimba adalah program pendidikan di Hutan Makekal Hulu di Taman Nasional Bukit Duabelas, Jambi, yang dikelola Sokola Institute. Sekolah untuk suku adat setempat ini terancam ditutup, karena donatur regulernya menunda dana untuk memeriksa kelayakan pendanaannya.
Demi kelangsungan pendidikan tersebut, Sokola Rimba menggalang donasi melalui kitabisa.com. Target donasi sebanyak Rp 330 juta yang akan digunakan untuk operasional selama setahun. Hingga Kamis (12/4), pukul 17.00 WIB, donasi sudah terkumpul 54% atau sebanyak Rp 178.432.335.
ADVERTISEMENT
4. Hukuman untuk Para Pelaku Persekusi Dua Sejoli di Cikupa
Enam terdakwa pelaku persekusi dua sejoli di Cikupa menjalani sidang vonis di Pengadilan Negeri Tangerang. Pada sidang tersebut, pelaku bernama Komarudin, yang juga adalah Ketua RT di lokasi persekusi, mendapat vonis hukuman 5 tahun penjara. Sementara Gunawan, yang adalah Ketua RW, divonis 1,5 tahun penjara oleh majelis hakim. Empat terdakwa lain, yakni Nuryadi, Suhendang, Iis Suparlan, dan Anwar Cahyadi, mendapat vonis 3 tahun penjara.
Enam pelaku tersebut terlibat dalam kasus persekusi kepada R (28) dan M (20). Mereka menggebek kontrakan R dan M yang diduga melakukan tindakan asusila di Cikupa, Kabupaten Tangerang pada 11 November 2017 lalu. Korban lalu diarak keliling kampung oleh para terdakwa. Saat diarak korban hanya mengenalan pakaian dalam.
ADVERTISEMENT
5. Tentara PBB Diduga Bunuh Warga Bangui
Ratusan orang di Republik Afrika Tengah (RAT) melakukan aksi untuk memprotes kekerasan yang diduga dilakukan oleh tentara perdamaian PBB pada Rabu (12/4) waktu setempat. Aksi ini digelar di depan misi PBB di ibukota RAT, Bangui, yang dikenal dengan nama MINUSCA. Menurut saksi kepada Reuters, massa membawa dan meletakkan 17 mayat di depan MINUSCA.
Operasi MINUSCA, yang dilakukan untuk membersihkan kelompok bersenjata di PK5, dianggap sebagai pembantaian warga sipil oleh warga. Menurut Atahirou Balla Dodo, wali kota distrik PK5, sebanyak 21 orang tewas dalam serbuan tentara, 17 jasad dibawa dalam aksi, 4 jasad lainnya, dua wanita dan dua anak-anak, disemayamkan di masjid. "Kami tidak lagi mengerti. Apakah misi mereka termasuk menembaki warga sipil," kata seorang demonstran.
ADVERTISEMENT
6. Somalia Sahkan Undang-undang Perdana untuk Pidanakan Pemerkosa
Parlemen Somalia menyetujui undang-undang untuk mempidanakan para pemerkosa di negara itu. Dengan begitu, para pemerkosa di Somalia bisa terancam hukuman 20 tahun penjara. Dikutip dari Reuters, Senin (10/4), UU tersebut dikeluarkan dalam upaya memerangi kekerasan seksual.
Perwakilan Somalia di Inggris, Ayan Mahamoud, mengatakan UU tersebut sebenarnya telah bertahun-tahun dibahas dan menunggu persetujuan dari parlemen. Namun, baru pada pemerintahan Presiden Somalia Musa Bihi Abdi, kejahatan seksual menjadi salah satu prioritas.
Ikuti terus Rangkum untuk berita terhangat setiap harinya.