Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Rangkum 15 Desember 2017: Putusan MK dan Peluncuran Indonesialeaks
15 Desember 2017 8:14 WIB
Diperbarui 14 Maret 2019 21:13 WIB
ADVERTISEMENT
Selamat pagi pembaca kumparan! Untuk memulai kegiatan Jumat ini, kami telah merangkum 3 berita terhangat sepanjang hari kemarin, Kamis, 15 Desember 2017. Sedikit bocoran, khusus buat kamu yang sedang berpacaran dengan rekan sekantor, ada satu kabar yang mungkin telah kamu nantikan sejak lama. Penasaran? Mari kita baca ketiga beritanya.
ADVERTISEMENT
1. Putusan MK: Pernikahan dengan Teman Sekantor, Kumpul Kebo, dan LGBT
Pada Kamis kemarin, Mahkamah Konstitusi membuat dua putusan yang cukup membuat ramai media sosial. Satu putusan mengabulkan seluruh permohonan dari Ir. H. Jhony Boetja, SH., Edy Supriyanto, dan Ir. Airtas. Putusan tersebut menyatakan bahwa pernikahan sesama pegawai bertentangan dengan UUD 1945 dan melanggar hak asasi manusia. Dengan demikian, apabila seseorang ingin menikah dengan teman sekantor, orang tersebut sekarang tidak perlu resign.
Sementara putusan lainnya, yang tak kalah ramainya dibicarakan, merupakan penolakan terhadap gugatan Guru Besar IPB, Euis Sunarti, dengan beberapa orang lainnya. Secara garis besar, mereka meminta persetubuhan antara laki-laki dan perempuan yang tidak terikat dalam suatu perkawinan yang sah, atau kumpul kebo; kekerasan seksual perempuan terhadap laki-laki; dan hubungan orang dari jenis kelamin yang sama, agar dapat dipidanakan. Gugatan tersebut ditolak dengan alasan bahwa MK menilai gugatan tidak beralasan menurut hukum.
ADVERTISEMENT
Menurut mahkamah, pengubahan dalam aturan tersebut merupakan kewenangan dari pembentuk undang-undang melalui kebijakan pidana, yang dalam hal ini adalah Pemerintah dan DPR. Namun, meski demikian, keputusan tersebut tidak diambil dengan suara bulat. Empat hakim, Anwar Usman, Wahiduddin Adams, Aswanto, serta Arief Hidayat, mengajukan untuk mengabulkan permohonan pemohon. Sementara lima hakim, Maria Farida Indrati, I Dewa Gede Palguna, Suhartoyo, Manahan MP Sitompul, dan Saldi Isra, menolak gugatan tersebut.
2. Peluncuran Indonesialeaks
Sebanyak 10 media massa dan 5 Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) membentuk platform bernama Indonesialeaks. Indonesialeaks bertujuan untuk menampung informasi, sebagai bahan produk jurnalistik investigasi. Diketahui 10 media yang menjadi penampung dan pengolah informasi adalah Tempo.co, CNN Indonesia, Independen.id, KBR, Bisnis Indonesia, Suara.com, The Jakarta Post, Sindo Weekly, Jaring, dan Liputan6.com. Sementara itu LBH yang diajak menjadi kolaborator adalah ICW, Change.org, Greenpeace, Auriga, dan LBH Pers.
ADVERTISEMENT
"Platform ini dibicarakan awal tahun ini (2017). Jadi beberapa teman berkumpul, membayangkan ada sebuah platform bersama, (sehingga) kita bisa sharing informasi tanpa rasa takut, dan media bisa capture informasi dan mengolah lebih lanjut," kata Direktur Tempo Institute, Mardiyah Chamim, sebelum peluncuran Indonesialeaks di Estubizi Business Center, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kamis (14/12).
Nantinya, Direktur Eksekutif Lembaga Bantuan Hukum Pers, Nawawi Bahrudin, menyatakan akan mempersiapkan 25 pengacara khusus. Pengacara-pengacara tersebut akan diberikan kompetensi soal perlindungan saksi, dan pemahaman mengenai keterbukaan informasi. "Kita melatih 25 lawyer, kita bikin tambahan kompentensi apa sih whistleblower (pelapor pelanggaran) itu, dan (pemahaman) Undang-undang terkait whistleblower dari Undang-undang LPSK, kebebasan informasi publik," ucapnya.
Baca berita selengkapnya: 10 Media Massa Luncurkan Indonesialeaks sebagai Platform Investigasi.
ADVERTISEMENT
3. Pasien Difteri di RSPI Sulianti Saroso
Pasien penderita difteri di Rumah Sakit Penyakit Infeksi (RSPI) Sulianti Saroso, Jakarta Utara, meningkat. Hingga Kamis (14/12) siang, rumah sakit merawat 57 pasien difteri, penyakit infeksi pada hidung, dan tenggorokan yang menyebar lewat percikan ludah. Adapun rincian dari 57 pasien tersebut adalah 41 anak-anak dan 16 dewasa.
Jumlah tersebut meningkat dari data yang diterima kumparan pada Senin (11/12). Saat itu jumlah pasien tercatat 33 orang.
Terkait jumlah ruangan isolasi di RSPI, Direktur Utama RSPI Rita Rogayah mengatakan rumah sakitnya siap menambah kamar baru jika jumlah pasien meningkat.