Rangkum 16 Mei 2018: Teroris Ditembak hingga OTT di Bengkulu Selatan
Polisi menyergap terduga teroris di sejumlah tempat, dari Medan hingga Surabaya. Selain itu, KPK baru saja menangkap bupati Bengkulu Selatan, Dirwan Mahmud, terkait kasus dugaan penyuapan. Itu dua dari delapan berita yang kami siapkan untuk anda, para pembaca kumparan. Berikut detailnya:
1. Penyergapan Teroris Berlanjut

Baku tembak antara terduga teroris dengan anggota Densus 88 di kawasan Tandes, Surabaya, menewaskan seorang terduga teroris bernama Dedi Sulistiantono. Dua terduga teroris di Malang, dan satu lainnya--masing-masing di Pandaan dan Surabaya--juga ditangkap.
Tak hanya itu, polisi juga menggelar perburuan teroris di sejumlah lokasi di Medan. Dua terduga teroris, Yusuf dan Syahrizal, ditangkap. Belakangan, polisi menyatakan masih memburu satu terduga teroris lain bernama Wahyu.
2. Mereka Anak-anak Bomber yang Kini Yatim Piatu

Teror bom yang terjadi di Surabaya dan Sidoarjo membuat geram banyak orang karena pelaku melibatkan anak-anaknya sendiri. Kini, sebagian anak-anak itu harus menanggung beban berat hidup sebagai yatim piatu.
Di antara anak-anak teroris itu, ada yang dipastikan menolak mengikuti doktrin yang diajarkan orang tuanya. Salah satunya adalah putra kedua Anton Ferdiantono, pelaku bom Rusunawa Wonocolo.
3. KPK Tangkap Kepala Daerah di Bengkulu

Bupati Bengkulu Selatan, Dirwan Mahmud, ditangkap tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi, Selasa malam (15/5). Bupati periode 2016-2021 itu diduga menerima suap, dengan barang bukti senilai ratusan juta rupiah.
Ini bukan kali pertama Dirwan tersangkut kasus hukum. Sebelumnya, ia dipenjara atas dua perkara: Kepemilikan ekstasi dan pengeroyokan yang mengakibatkan orang meninggal dunia.
4. Ombudsman Meralat Pernyataannya: Ada Informasi yang Diarahkan Seolah Novel Baswedan Tak Kooperatif

Penyidik senior KPK Novel Baswedan ditemui Anggota Ombudsman Adrianus Meliala di KPK, Selasa (15/5). Dalam forum itu, Novel membantah tidak kooperatif saat diperiksa polisi, seperti pernyataan Ombudsman di berita ini.
Pengacara Novel, Muhammad Isnur, mengatakan selama ini beredar informasi yang diarahkan seolah-olah Novel tidak kooperatif dan tidak mau menjalani penyidikan dengan baik. "Di forum tersebut kita ajukan bukti dan kita berikan fakta bahwa selama ini Mas Novel ini kooperatif, bahkan, memberikan informasi terkait dugaan maladministrasi dalam pemeriksaanya, seperti, tidak pernah diberitahu kapan penyidikan kasusnya dimulai," katanya.
5. Jokowi Tambah 4 Staf Khusus Urusan Pondok Pesantren hingga Komunikasi

Presiden Joko Widodo menambah 4 staf khusus untuk membantu meringankan pekerjaannya yang dianggap semakin berat jelang Pemilu 2019. Keempat stafsus itu direkrut berdasarkan latar belakang yang mumpuni, salah satunya urusan komunikasi.
Mereka adalah Abdul Ghofar Rozin (Putra mantan Rais Aam PBNU almarhum KH Sahal Mahfudz), stafsus keagamaan urusan pondok pesantren; Siti Ruhaini Dzuhayatin (Komisioner HAM Organisasi Kerja Sama Islam), stafsus bidang keagamaan internasional; Adita Irawati (Eks Vice President Corcom Telkomsel), stafsus untuk pembenahan komunikasi kementerian dan lembaga; dan Ahmad Erani (Eks Dirjen Kemendes), stafsus untuk membantu presiden di bidang ekonomi.
6. Hari Pertama Puasa Jatuh Pada 17 Mei 2018

Dalam Sidang isbat pada Selasa (15/5), Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin memutuskan 1 Ramadhan 1439 H jatuh pada Kamis, 17 Mei 2018.
Sidang isbat itu dihadiri sejumlah pimpinan ormas Islam, Majelis Ulama Indonesia, Ketua Komisi VIII Dewan Perwakilan Rakyat, perwakilan dari 22 negara-negara sahabat, dan sejumlah tokoh Islam.
7. Pelawak Gogon Meninggal Dunia

Pelawak Gogon meninggal dunia pada usia 58 tahun di Rumah Sakit Kotabumi Lampung, pukul 05.00 WIB, Selasa (15/5), akibat penyakit jantung. Jenazah Gogon langsung dibawa ke Solo oleh para sahabatnya.
Polo, rekan Gogon sesama pelawak, mengatakan selama ini Gogon termasuk orang yang cukup sulit jika disuruh berobat ke dokter untuk mengetahui penyakit yang dideritanya.
8. Eks Presiden Taiwan Divonis Hukuman Penjara karena Bocorkan Rahasia Negara

Pengadilan Tinggi Taiwan menjatuhkan vonis penjara empat bulan terhadap mantan Presiden Ma Ying-joeu karena telah membocorkan rahasia negara. Sebagaimana diberitakan Reuters, Ma menyatakan akan banding atas keputusan tersebut.
Menurut pengadilan, MA terbukti bersalah karena membocorkan rahasia negara terkait keamanan nasional dan dokumen pribadi rahasia milik anggota parlemen oposisi Ker Chein-ming. Pengadilan menyebut, Ma bisa menghindari penjara jika dia membayar denda sebesar 120 ribu dolar Taiwan atau senilai Rp 56 juta.
Ikuti Rangkum edisi lainnya di sini.
