Rangkum 29 November 2018: 4 Stasiun TV Disanksi, 2 Hakim Ditangkap
ADVERTISEMENT
KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa malam (27/11). Enam orang ditangkap: Termasuk dua hakim dan satu panitera. Penangkapan tersebut menjadi OTT KPK yang ke-28 sepanjang tahun 2018. Itu satu dari tiga berita yang masuk Rangkum edisi ini. Simak selengkapnya.
ADVERTISEMENT
1. OTT KPK: 2 Hakim PN Jaksel dan 1 Panitera Jaktim Ditahan atas Dugaan Menerima Suap
Kronologi OTT KPK di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan:
-Selasa malam (27/11), KPK melakukan OTT. Enam orang ditangkap, termasuk satu panitera.
-Rabu pagi (28/11), KPK menginformasikan ada 45 ribu dolar Singapura yang disita serta ada dua hakim yang turut ditangkap. Penangkapan terkait penanganan perkara perdata di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
-Rabu malam (28/11), KPK menetapkan dua hakim sebagai tersangka: Iswahyu Widodo dan Irwan. Kode suap yang digunakan: 'Ngopi'.
-Kamis dini hari (29/11), KPK menahan Hakim Irwan dan Iswahyu Widodo.
Baca Selengkapnya: OTT di PN Jaksel
2. Laporan KNKT soal Insiden Lion Air JT-610
Komite Nasional Kecelakaan Transportasi (KNKT) menegaskan pesawat Lion Air dengan nomor registrasi PK-LQP dalam kondisi layak terbang saat berangkat dari Jakarta menuju Pangkalpinang. Menurut Kepala Sub Komite Penerbangan KNKT, Nurcahyo Utomo, pesawat baru mengalami gangguan saat di udara. Dalam kondisi tersebut, keputusan untuk melanjutkan terbang atau kembali berada di tangan pilot.
ADVERTISEMENT
Data penerbangan dalam kotak hitam Lion Air JT610 yang jatuh pada 29 Oktober itu juga menunjukkan upaya keras pilot menaikkan hidung pesawat yang selalu turun. Kondisi ini terjadi berkali-kali hingga pesawat jatuh di laut 13 menit setelah lepas landas.
Baca Selengkapnya: Laporan KNKT soal Insiden Lion Air JT-610
3. KPI Sanksi 4 Stasiun Televisi yang Tayangkan Penggerebekan Angel Lelga
Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) memberikan sanksi berupa teguran tertulis terhadap empat stasiun televisi yang terbukti menayangkan proses penggerebekan Vicky Prasetyo terhadap Angel Elga. Keempat stasiun televisi itu yakni RCTI (Silet), Trans TV (Insert Pagi, Insert Siang, Insert Today), iNews TV (Silet, Intens Reborn), dan Trans 7 (Selebrita Pagi).
Menurut KPI, penayangan adegan tersebut dikategorikan sebagai pelanggaran atas ketentuan tentang kewajiban program siaran menghormati hak privasi, kewajiban program siaran memperhatikan, dan melindungi kepentingan anak, serta larangan program siaran menampilkan muatan yang mendorong remaja belajar tentang perilaku tidak pantas.
ADVERTISEMENT
Baca Selengkapnya: KPI Beri Sanksi 4 Stasiun Televisi
_______
Ikuti terus Rangkum lainnya di sini .