Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Konten Media Partner
Rangkum 8 April 2018: TNI-Polri 'Sweeping' Kampus, Jurnalis Gaza Tewas
8 April 2018 2:19 WIB
Diperbarui 14 Maret 2019 21:10 WIB
ADVERTISEMENT
Selamat pagi pembaca kumparan, berikut beberapa rangkuman peristiwa yang terjadi pada Sabtu (7/4) kemarin. Mulai dari peristiwa unik di Bogor yaitu uang dolar yang bisa ditemukan di tumpukan sampah, hingga berita duka dari Nigeria yaitu penembakan di bank dan kantor polisi yang menewaskan 15 orang. Ada pula empat peristiwa lainnya yang masuk ke Rangkum edisi ini.
ADVERTISEMENT
1. STIE Ahmad Dahlan Didatangi TNI dan Polri, Minta Data Penceramah
STIE Ahmad Dahlan didatangi aparat TNI dan Polri, mereka meminta data penceramah yang mengisi khotbah di lingkungan kampus. Hal tersebut diketahui dari status Facebook Ketua STIE Ahmad Dahlan, Mukhaer Pakkana, dia juga mengatakan tidak terima dengan perlakuan aparat negara tersebut.
Aparat yang mendatangi kampus itu dari Binmas Polsek Jatiuwung Kota Tangerang dan Babinsa Danramil Kota Tangerang, mereka datang pada waktu yang berbeda. Awalnya pihak TNI datang meminta daftar dosen beserta alamatnya. Lalu pihak kepolisian pun datang meminta daftar penceramah pengisi khotbah.
2. Mencari Asal Usul Dolar di Tumpukan Sampah di Kampung Parung Dengdek
Warga Kampung Parung Dengdek di Desa Wanaherang, Kabupaten Bogor, berburu dolar di tumpukan sampah pabrik Aspex Kumbong. Pagi ataupun malam, tempat pembuangan sampah itu tidak pernah sepi dari pemburu dolar. Namun warga tidak mengetahui mengapa banyak uang di tumpukan sampah tersebut.
ADVERTISEMENT
Uniknya, selain dolar, ada pula uang yen, euro, yuan, hingga ringgit. Arman, salah seorang warga pernah mendapatkan 50 euro dan ketika ditukarkan, uang tersebut dihargai Rp 500 ribu. Muslihat, salah satu warga, mengatakan tidak peduli dari mana uang itu berasal, dia yakin dolar tersebut bagian dari rezekinya.
3. Video: Kebakaran di Gedung SDM Polda Metro
Terjadi kebakaran di Gedung Sumber Daya Manusia (SDM) Polda Metro Jaya pada Sabtu (7/4), ruangan yang terbakar merupakan ruang penyimpanan ijazah penghargaan bagi anggota polisi. Kebakaran ini terjadi bersamaan dengan pendaftaran berkas anggota polisi, namun kepolisian menjamin berkas tersebut aman.
Kebakaran disebabkan dari korsleting listrik, sebelumnya telah terjadi ledakan dari sekitar ruangan yang terbakar. Untungnya, kebakaran hanya menimpa sebagian kecil lantai satu dan tidak merambat ke ruangan lain.
ADVERTISEMENT
4. Tentara Israel Tembak Jurnalis Palestina Hingga Tewas
Yasser Murtaja, wartawan kantor berita Gaza Ain Media, tertembak peluru tentara Israel di perbatasan Gaza. Insiden itu terjadi ketika Militer Israel dan pendemo Palestina bentrok di perbatasan kedua negara. Sesaat setelah ditembak, wartawan asal Palestina itu tewas.
Militer Israel tidak mau berkomentar atas insiden yang menimpa Yasser. Mereka hanya mengatakan sedang meninjau dan menginvestigasi penembakan tersebut, apakah benar karena tembakan anggotanya atau bukan.
5. Kantor Polisi dan Bank di Nigeria Diserang, 15 Orang Tewas
Sekelompok pria bersenjata menyerang dua bank dan satu kantor polisi di Nigeria, 15 orang terbunuh dalam insiden yang terjadi di Kota Offa tersebut. Korban yang tewas terdiri dari sembilan orang anggota polisi dan enam warga sipil. Motif penembakan tersebut masih belum diketahui.
ADVERTISEMENT
Kepolisian setempat langsung melakukan operasi besar-besaran untuk mencari otak penyerangan. Di Nigeria bagian Tengah kekerasan kelompok kriminal kerap terjadi, namun jarang ada yang menyerang kantor polisi. Presiden Nigeria pun langsung menginstruksikan pengiriman dan pengetatan keamanan ke seluruh pelosok negaranya.
6. Bikin Hoax di Malaysia Terancam 6 Tahun Penjara dan Denda Rp 1,7 M
Malaysia telah mensahkan UU Anti-Fake News, undang-undang itu dibuat untuk memberikan hukuman yang tegas terhadap pelaku pembuat dan penyebar berita hoax. Malaysia menjadi salah satu negara pertama yang mengimplementasikan aturan ini.
Jika seorang warga terbukti membuat atau menyebarkan hoax, ia akan dikenakan denda sebesar 500 ribu ringgit atau setara dengan Rp 1,7 miliar dan hukuman penjara selama enam tahun. Undang-undang ini mendefinisikan berita palsu sebagai "berita, informasi, data, dan laporan yang seluruhnya atau sebagian salah."
ADVERTISEMENT
Baca Rangkum edisi lainnya di sini .