Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
Konten dari Pengguna
Mahasiswa KKN Undip Mensosialisasikan Penggunaan QRIS Untuk Transaksi Jual Beli
21 Februari 2023 17:51 WIB
Tulisan dari Rani Elvira tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Pada 2 Februari 2023, mahasiswa KKN Undip (Rani Elvira : Manajemen Administrasi Logisitik'19) mensosialisasikan penggunaan QRIS untuk UMKM di Desa Slendro, Kecamatan Gesi, Kab. Sragen. Pada sosialisasi tersebut menjelaskan pentingnya menyediakan banyak metode pembayaran pada UMKM untuk mempermudah customer membayar barang yang telah dibeli. Contohnya yaitu penggunaan QRIS untuk transaksi, pembayaran metode ini sangatlah mudah karena customer hanya membuka m-banking lalu men-scan barcode yang disediakan oleh UMKM. Banyak manfaat dalam penggunaan QRIS sebagai metode pembayaran, yaitu meningkatkan potensi penjualan karena mempermudah proses pembayaran, sangat mudah digunakan karena tanpa harus membawa uang cash, transaksi tercatat secara otomatis dan menimalisir adanya kecurangan.
Pelaku UMKM di Desa Slendro ini sangatlah antusias mengenal hal baru, karena masih sedikit customer yang mengenal QRIS sebagai metode pembayaran alternatif.
ADVERTISEMENT
Bagaimana cara menyediakan QRIS pada UMKM?
Jika belum memiliki akun pengguna, buka terlebih dahulu dengan datang ke kantor cabang atau mendaftar secara daring pada salah satu PJSP penyelenggara QRIS yang terdaftar, lalu lengkapi data usaha dan dokumen yang diminta oleh PJSP tersebut selanjutnya tunggu proses verifikasi, pembuatan Merchant ID, dan pencetakan kode QRIS oleh PJSP. PJSP akan mengirimkan stiker QRIS. Langah terakhir yaitu unduh aplikasi merchant QRIS. PJSP akan melakukan edukasi kepada merchant mengenai tata cara menerima pembayaran.
Live Update
Mantan Menteri Perdagangan RI Tom Lembong menjalani sidang putusan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (26/11). Gugatan praperadilan ini merupakan bentuk perlawanan Tom Lembong usai ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejagung.
Updated 26 November 2024, 12:00 WIB
Aktifkan Notifikasi Breaking News Ini