Konten dari Pengguna

Peran TKA sebagai Instrumen Pemetaan Capaian Pendidikan Nasional

Syahrani Marwah Hakim

Syahrani Marwah Hakim

Seorang Mahasiswi dari UIN SAIZU Purwokerto. Jurusan Sejarah Peradaban Islam. Kelahiran Cilacap, domisili Purwokerto Utara. Selain menjadi seorang Mahasiswi memiliki kesibukan dalam organisasi dan mengajar di sekolah dasar.

ยทwaktu baca 5 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Syahrani Marwah Hakim tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Dalam upaya meningkatkan kualitas dan keadilan sistem pendidikan nasional, maka selama melewati era transformasi pendidikan nasional Tes Kemampuan Akademik (TKA) telah dibuat oleh Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) sebagai alat instrumen penting yang akan membantu pergerakan dari sekadar angka kepada arah kebijakan pendidikan yang lebih tajam dan adil. Sehingga TKS bukan hanya sebatas alat pengukur, melainkan menjadi cerminan kondisi pembelajaran siswa di seluruh Indonesia serta fondasi bagi kebijakan pendidikan yang berorientasi pada evidence based decision making atau pengambilan keputusan berbasis bukti, maksudnya yaitu pendekatan pengambilan keputusan yang didasarkan pada data, fakta, dan temuan yang memang dapat diverifikasi.

Mengapa TKA Menjadi Sesuatu yang Penting?

Secara resmi, TKA sudah diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 9 Tahun 2025 tentang Tes Kemampuan Akademik (TKA). Peraturan tersebut merupakan payung hukum penyelenggaraannya yang berjalan secara objektif dan terstandar untuk semua jalur pendidikan baik formal, nonformal, maupun informal. TKA yang diresmikan ole Kemendikdasmen sendiri keberadannya itu lahir dari kebutuhan terkait laporan capaian akademik siswa yang terstrandar, terutama ketika penilaian internal sekolah saja tidak cukup adil ataupun objektif jika dijadikan sebagai perbandingan antar satuan pendidikan. Mengutip dari situs tka.kemendikdasmen.go.id TKA menjadi penting dikarenakan persebaran kualitas pendidikan di Indonesia sangat beragam, sehingga diperlukan instrumen yang bisa mendapatkan data secara setara dan kredibel. Sejalan dengan tujuan utamanya yaitu memberikan akses merata bagi murid untuk menunjukkan kompetensinya sesuai standar nasional pendidikan.

Sumber : detikedu

Tentunya berbeda dengan Ujian Nasional (UN) yang sebelumnya pernah dipakai sebagai alat penentu kelulusan, karena di sini TKA adalah alat yang bersifat opsional dan tidak menghapus peran penilaian internal sekolah. Di mana pemerintah ingin menunjukkn bahwa pemerintah bukan ingin menghilangkan peran guru, melainkan untuk melengkapi sistem evluasi yang ada dengan referensi data yang lebih luas dan terukur secara nasional. Dengan demikian, TKA dihadirkan bukan untuk menambah bebanm tetapi sebagai alat untuk memahami profil pembelajaran secara objektif. Berikut beberapa cakupan dari tujuan TKA sendiri:

  • Memperoleh informasi terkait capaian akademik siswa yang terstandar sebagai keperluan seleksi akademik.

  • Menjamin akses yang setara bagi siswa, baik dari jalur nonformal dan informal sebagai penyetaraan hasil belajar.

  • Mendorong untuk peningkatan kapasitas guru dalam mengembangkan penilaian yang berkualitas.

  • Memberikan informasi kepada seluruh siswa tentang kekuatan dan kelemahan mereka dalam akademik.

Pemetaan Capaian Akademik: Transformasi Angka Menjadi Kebijakan

Peran TKA sudah dirancang sedemikian rupa untuk memotret capaian siswa dari berbagai jenjang da latar belakang, sehingga baik pemerintah, sekolah dan pemangku kepentingan lain dapat membaca capaian secara komperhensif. Melalui TKA dapat menghasilkan data yang mewakili hasil asesmen standar nasional, jadi bukan sekadar penilaian internal sekola semata yang itupun seringkali terkendala perbedaan kurikulum, penilaian subjektif, maupun praktik yang berbeda antar lembaga pendidikan. Melalui standar ini, maka pemerintah dapat menarik kesimpulan yang lebih sahih tentang kualitas pembelajaran di berbagai daerah. Sehingga data yang ada berfungsi bukan hanya angka semata, di mana cermin sistem pendidikan nasional ini tentunya dapat memungkinkan perumusan kebijakan pembelajaran yang lebih tepat. Berikut beberapa fungsi berdasarkan penyampaian Kemendikdasmen.

  • Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah menegaskan bahwa TKA digunakan sebagai alat untuk membaca capaian akademik nasional, membantu pembuat kebijakan dalam memahami kebutuhan pembelajaran yang nyata sehingga dapat meningkatkan mutu pendidikan secara berkelanjutan.

  • Hasil TKA sendiri ditampilkan dalam bentuk kategori capaian, seperti kurang, memadai, baik, dan istimewa, yang memberi arah kepada sekolah dan pemerintah daerah untuk menetapkan langkah perbaikan pada pembelajaran yang lebih fokus soal kekuatan dan kelemahan siswa.

Dalam hal ini, pendekatan melalui angka TKA bukanlah sekadar skor saja, melainkan arah untuk perbaikan sistemik yang bisa dijadikan dasar kebijakan, pengembangan kurikulum, hingga penyusunan strategi peningkatan kualitas pendidikan nasional. Kemudian penguatan fungsi TKA sebagai instrumen pemetaan capaian pendidikan nasional juga telah ditegaskan dalam Siaran Pers Kemendikdasmen Nomor: 919/sipers/A6/XII/2025 tentang pengumuman hasil TKA 2025.

Sumber : kemendikdasmen.co.id

Dalam perilisan pengumuman hasilnya tersebut, Kemendikdasmen menyampaikan bahwa hasil TKA yang dikelola melalui mekanisme resmi dan berjenjang, mulai dari verifikasi oleh Dinas Pendidikan dan Kantor Wilayah Kementerian Agama hingga satuan pendidikan, guna menjamin akurasi data dan akuntabilitas administrasi. Lebih jauh lagi, Kepala BSKAP (Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan) menegaskan bahwa hasil TKA tidak dimaksudkan untuk memberi label atau peringkat kepada murid, melainkan sebagai gambaran capaian kemampuan akademik hingga dapat dimanfaatkan untuk merancang tindak lanjut pembelajaran agar lebih tepat sasaran. Data dari hasil TKA juga menjadi salah satu rujukan pemerintah dalam memetakan capaian pendidikan antarwilayah serta menyusun kebijakan peningkatan mutu pembelajaran secara berkelanjutan. Penegasan ini memperkuat makna dari TKA sebagai alat transformasi data, yang bukan sekadar angka hasil tes tetapi menuju pula kearah kebijakan pendidikan yang berkeadilan, transparan, dan berbasis bukti.

Melalui TKA sebagai alat ukur tentunya angka yang dihasilkan bukan lagi hanya sekadar statistik, melainkan bahan insight strategis dalam peningkatan mutu pendidikan. Pemerintah melalui Kemendikdasmen secara konsisten telah menekankan bahwa TKA bukan sekadar alat untuk memberi label sekolah atau daerah, tetapi juga sebagai instrumen penunjuk arah kebijakan yang berdasarkan pada data nyata, sehingga setiap intervensi pendidikan dapat direncanakan secara efektif dan berkeadilan. Sejalan dengan siaran persnya, Kemendikdasen telah menegaskan bahwa TKA dirancang unuk memberikan akses pendidikan yang adil, kredibel, dan setara bagi seluruh murid tanpa biaya atau gratis.

Dengan demikian, TKA merupakan alat strategis yang mengarahkan kebijakan pendidikan yang semakin kuat. Mulai dari penyusunan kurikulum sampai intervensi rendah mutu, serta menjadi kerangka referensi yang kuat bagi kebijakan pendidikan selanjutnya. Oleh sebab itu, dengan penuh kesadaran pendidikan tentunya bukan sekadar output nilai, tetapi juga soal proses pembeajaran yang harus dipahami secara menyeluruh, merupakan kunci agar nilai-nilai TKA dapat dimaknai sebagai arah perbaikan yang berkelanjutan, yakni dari angka menjadi arah, dari data menjadi kebijakan.