Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.88.1
Konten dari Pengguna
Jelang Verifikasi, PSI Kalteng Minta Saran KPU
5 Juni 2017 13:02 WIB
Diperbarui 14 Maret 2019 21:16 WIB
Tulisan dari Rano Rahman tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Palangka Raya - Pengurus Dewan Pimpinan Wilayah Partai Solidaritas Indonesia Kalimantan Tengah (DPW PSI KALTENG), hari ini (5/6/2017) bertemu dengan KPU Provinsi Kalimantan Tengah.
ADVERTISEMENT
Bertempat di aula KPU rombongan PSI diterima langsung oleh Drs. H. Ahmad Syarii, M.Pd didampingi 4 (empat) anggota KPU provinsi lainnya, sedangkan rombongan PSI dipimpin langsung oleh H.M.K. Wira Saputra ketua DPW PSI Kalteng dan sekretarisnya Rano Rahman.
Membuka pertemuan Ketua KPU Provinsi Kalimantan Tengah Drs. H. Ahmad Syarii, M.Pd menyampaikan "KPU sebagai penyelenggara pemilu menyambut baik dan mengapresiasi kedatangan PSI, kami berharap koordinasi setiap parpol dengan KPU berjalan baik".
"Kedatangan PSI ke KPU tujuannya untuk meminta saran dalam menghadapi verifikasi faktual partai politik untuk pemilu tahun 2019" demikian disampaikan Wira Saputra ketua DPW PSI Kalteng.
Sosok muda yang baru terjun ke dunia politik juga menambahkan "Sebagai partai baru yang diisi orang-orang baru,kami di PSI terus belajar sebagaimana saat verifikasi Kementerian KUMHAM, kami berupaya agar tidak salah langkah dalam verifikasi KPU kedepan"
ADVERTISEMENT
Terkait teknis verifikasi KPU untuk pemilu 2019, komisioner KPU Kalteng Sepmiwalma mengatakan bahwa saat ini KPU masih mengacu pada UU nomor 8/2012. Hal ini karena pada draft yang sedang dibahas terkait verifikasi tidak memiliki banyak perubahan.
Sepmiwalma menjelaskan bahwa tahapan pemilu termasuk didalamnya verifikasi KPU minimal 18 bulan sebelum Pemilu. Untuk syarat sementara mengacu aturan lama yang pernah digunakan KPU. Pertama,jumlah pengurus tingkat Kabupaten minimal 75% dan 50% di Kecamatan. Kedua keterwakilan perempuan minimal 30% dalam kepengurusan. Ketiga, keterangan domisili kantor beserta dokumen pendukung. Keempat, jumlah keanggotaan parpol dengan pilihan 1000 orang atau 1/1000 dari jumlah penduduk per kabupaten.
"Selain syarat diatas, saat ini KPU sudah meluncurkan sistem informasi partai politik (sipol) secara online, ini memudahkan KPU maupun parpol dalam memantau perkembangan dan kelengkapan verifikasi" tutur Sepmi.
ADVERTISEMENT
Menanggapi syarat yang disampaikan oleh KPU sekretaris DPW PSI Kalteng, Rano Rahman menyatakan bahwa secara teknis PSI sudah dipersiapkan dan terus diperbaiki.
Selain menggali informasi tahapan, syarat dan ketentuan teknis verifikasi, pengurus PSI juga mendapat informasi tambahan berkaitan dengan adanya Help Desk di KPU.