Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
Konten dari Pengguna
Ini Dia! Kaitan Kasus KDRT Dengan 5 Nilai-Nilai Yang Terkandung Dalam Pancasila
14 November 2024 18:21 WIB
·
waktu baca 6 menitTulisan dari Ranty Berliana tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Belakangan ini kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) menjadi perbincangan hangat di masyarakat. Sebab, kasus KDRT ini mendominasi pemberitaan yang disiarkan media penyiaran di Indonesia. Berdasarkan data dari laman Sistem Informasi Online Perlindungan Perempuan dan Anak (Simfoni-PPA) Kementrian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA), menjelaskan bahwa jumlah kasus yang dilaporkan sebanyak 18.192 kasus yang didominasi korban oleh perempuan dengan total 15.794 korban hingga Agustus 2024. Melihat kasus KDRT dengan jumlah angka yang sangat tinggi ini merupakan bentuk bahwa Indonesia darurat KDRT dan sangat tidak mencerminkan perilaku yang diajarkan oleh Pancasila.
Seringkali dan tidak jarang ditemukan kasus KDRT yang dimana seorang suami melakukan kekerasan baik verbal maupun non-verbal kepada sang istri yang juga berdampak terhadap tumbuh kembang anak. Tidak sedikit dari korban Kekerasan Dalam Rumah Tangga yang mengalami dampak jangka panjang (fisik ataupun mental) akibat trauma mendalam yang dialami.
ADVERTISEMENT
Dengan demikian, kehidupan rumah tangga yang seharusnya harmonis dan mencerminkan perilaku yang diajarkan oleh Pancasila, beralih menjadi kehidupan yang bertentangan dengan nilai Pancasila yang penuh kecemasan, makian, ketakutan dan kekerasan yang menyiksa. Sehingga saat ini banyak sekali masyarakat terutama perempuan yang takut menikah. Karena melihat maraknya kasus-kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) di Indonesia.
Kaitan Kasus KDRT Dengan Nilai Pancasila
Kekerasan adalah suatu tindakan kejahatan yang dilakukan oleh seseorang (pelaku) yang bertujuan untuk menyakiti dan melukai korban. Dan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) merupakan suatu perbuatan kekerasan yang dilakukan (dapat berupa pukulan, pemaksaan, ancaman dan makian) seseorang kepada terutama perempuan yang menimbulkan akibat seperti penderitaan dan kesengsaran baik fisik maupun mental.
ADVERTISEMENT
Sebagaimana seperti pengertian kekerasan dalam rumah tangga yang diatur dalam Pasal 1 Ayat 1 Undang-Undang RI No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kerasan Dalam Rumah Tangga menjelaskan bahwa, “Kekerasan dalam Rumah Tangga adalah setiap perbuatan terhadap seseorang terutama perempuan, yang berakibat timbulnya kesengsaraan atau penderitaan secara fisik, seksual, psikologis, dan/atau penelantaran rumah tangga termasuk ancaman untuk melakukan perbuatan, pemaksaan, atau perampasan kemerdekaan secara melawan hukum dalam lingkup rumah tangga.”
Dari pengertian di atas, dapat dipahami bahwa kekerasan dalam rumah tangga adalah kekerasan secara fisik yang dilakukan oleh seorang suami yang berakibat kesengsaraan dan penderitaan secara fisik, seksual, psikologis terhadap istri dan sudah sangat jelas bahwa Kekerasan Dalam Rumah Tangga merupakan suatu tindakan yang dilarang dan melawan hukum dalam lingkup rumah tangga.
Jika dikaitkan kasus KDRT dengan Pancasila, tentu perbuatan tersebut sangatlah bertentangan dengan nilai-nilai yang terkandung dalm Pancasila tersebut. Berikut beberapa kaitan erat KDRT dengan Pancasila :
ADVERTISEMENT
1) Ketuhanan Yang Maha Esa : Kekerasan dalam rumah tangga merupakan perbuatan yang tidak mencerminkan tentang nilai-nilai spiritual dan etika yang diajarkan oleh agama. Seperti nilai kasih sayang, saling menghormati dan saling melindungi sesama, termasuk anggota keluarga. Salah satunya, yaitu bertentangan dengan nilai penghormatan terhadap martabat manusia yang diberikan oleh Tuhan. Karena KDRT merendahkan martabat korban dan hak asasi manusia.
2) Kemanusiaan Yang Adil dan Beradab : Di dalam sila kedua terdapat kata “adil dan beradab” yang mengartikan bahwa Pancasila sangat menekankan perilaku yang adil dan beradab terhadap sesama. Tanpa merendahkan martabat istri (korban) dan melanggar hak asasi manusia dan menciptakan lingkungan yang tidak adil dan tidak beradab. Dan kemudian kekerasan yang terjadi dalam rumah tangga menunjukkan ketidakadilan, ketidaksetaraan, dan ketidakharmonisan dalam hubungan antar sesama.
ADVERTISEMENT
3) Persatuan Indonesia : Pancasila mengajak kita untuk menjaga keharmonisan dan solidaritas, namun dampak yang ditimbulkan dari KDRT adalah memecah belah dan merusak persatuan tersebut. Sehingga nilai persatuan sulit tercapai dalam situasi kekerasan dalam rumah tangga ini.
4) Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan : Mengatasi kasus KDRT memerlukan penyuluhan dan pembekalan kepada Masyarakat mengenai dampak yang ditimbulkan dari kekerasan dan hal tersebut disampaikan melalui kepemimpinan yang adil dan bijakasana. Dan nilai pancasila keempat ini mengajarkan bahwa setiap individu memiliki hak untuk berbicara dan didengarkan suaranya. Sehingga suara korban dapat dihargai, didengarkan dan kekerasan tidak boleh dibiarkan karena itu merampas hak seseorang untuk hidup dengan aman dan tanpa rasa takut.
ADVERTISEMENT
5) Keadilan Sosial bagi seluruh Rakyat Indonesia : Pancasila menekankan bahwa pentingnya keadilan sosial, berupa perlindungan terhadap semua individu dari tindakan kekerasan, serta layanan bantuan dan perlindungan hukum. Namun KDRT merupakan hal bertentangan dengan isi sila kelima ini, yaitu menciptakan ketidakadilan bagi korban.
Kekerasan dalam rumah tangga ini adalah sebuah fenomena sosial yang merupakan masalah serius. Karena dapat menghancurkan keutuhan rumah tangga dan menimbulkan banyak dampak negatif bagi korban. Beberapa bentuk dampak negatif diantaranya :
1. Kekerasan Fisik : Korban dari KDRT dapat mengalami cedera fisik, seperti luka, memar, bahkan penyakit kronis akibat kekerasan yang dialaminya.
2. Kekerasan Psikologis/Mental : Kebanyakan korban dari KDRT ini mengalami masalah mental/psikologis, seperti depresi, kecemasan yang berlebihan, tidak percaya diri dan gangguan stress pascatrauma (PTSD).
ADVERTISEMENT
3. Dampak terhadap Anak : KDRT yang dilakukan di depan anak-anak atau yang disaksikan oleh anak-anak bahkan anak tersebut juga mengalaminya sangatlah berdampak buruk. Karena anak-anak tersebut dapat mengalami gangguan emosional dan mempengaruhi tumbuh kembangnya serta anak tersebut juga dapat mengulangi pola kekerasan yang sama, seperti apa yang dilihat/dialami olehnya nanti di masa depan.
Walaupun Kekerasan Dalam Rumah Tangga ini merupakan tindakan kekerasan yang sangat fatal dan merugikan, uniknya ia memiliki beberapa aspek positif yang muncul sebagai reaksi/respons yang ditimbulkan terhadap persoalan ini, terutama dalam konteks sosial atau masyarakat.
1. Meningkatkan Kesadaran Masyarakat : Dengan adanya kasus KDRT ini, dapat memicu masyarakat untuk berdiskusi lebih luas terhadap kekerasan dan cara melindungi korban.
ADVERTISEMENT
2. Mengembangakan Layanan Dukungan : Munculnya Kasus KDRT ini dapat mendorong lebih banyak terbentuknya organisasi dan layanan yang menawarkan dukungan, seperti tempat perlindungan, konseling, dan layanan hukum untuk korban.
Meskipun ada beberapa dampak positif yang mungkin muncul karena adanya reaksi sosial terhadap KDRT, tetap saja dampak negatifnya jauh lebih besar dan merugikan. Sangat penting bagi Masyarakat untuk selalu waspada dan segera melapor kepada pihak yang berwenang apabila mengalami atau melihat tindakan kekerasan (KDRT) ini. Karena jika tindakan kekerasan (KDRT) ini terus dibiarkan dan diabaikan, dapat menimbulkan berbagai konsekuensi serius, baik bagi individu maupun masyarakat.
Dengan adanya kasus KDRT ini, tentu harus ada upaya atau solusi untuk mencegah agar tindakan kekerasan ini tidak terus terulang kembali. Sehingga dapat mengurangi angka yang tinggi terkait kasus KDRT. Solusi yang dapat dilakukan berupa :
ADVERTISEMENT
1. Meningkatkan Kesadaran Masyarakat bahwa KDRT merupakan persoalan sosial yang serius dan juga merupakan suatu pelanggaran hukum terkait HAM.
2. Membuat kampanye publik yang menentang adanya tindakan kekerasan, tidak hanya dalam rumah tangga tetapi juga dalam ruang lingkup sosial, baik melalui media sosial, elektronik maupun media cetak.
3. Mengontrol emosi (menenangkan diri) sebelum menghadapi konflik yang dapat memicu tindakan kekerasan.
Kesimpulan
Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) merupakan tindakan kejahatan yang sangat merugikan korban. Yang dimana seharusnya manusia mendapakan hak untuk dilindungi dan dihormati, tetapi tidak berlaku terhadap korban. Karena yang didapatkan oleh korban hanyalah kekerasan dan diskriminasi serta dampak buruk jangka panjang. KDRT juga merupakan suatu pelanggaran terhadap nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila, khususnya terkait dengan ketuhanan, kemanusiaan, keadilan, dan terhadap martabat setiap individu untuk saling menghargai dan dihormati. Pancasila mengajarkan kita akan pentingnya perlindungan, penghormatan, dan kesejahteraan bagi semua anggota masyarakat, termasuk dalam lingkungan keluarga. Oleh karena itu, untuk mewujudkan Pancasila dalam kehidupan sehari-hari, sangat penting untuk kita saling mengingatkan, memerangi dan mencegah segala bentuk kekerasan dalam rumah tangga.
ADVERTISEMENT
Ranty Berliana, Mahasiswi Ilmu Komunikasi, Universitas Pamulang.