Percepatan Perizinan Berusaha Bagi Usaha Mikro Melalui Sistem OSS RBA

Sang Ayu Putu Rahayu
Akademisi FH UNNES
Konten dari Pengguna
24 Juni 2024 14:55 WIB
·
waktu baca 4 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Sang Ayu Putu Rahayu tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Usaha mikro, kecil, dan menengah atau UMKM termasuk jenis kegiatan usaha yang juga sangat berkontribusi bagi pertumbuhan ekonomi suatu negara. Kontribusi yang diberikan oleh UMKM dianggap sebagai elemen yang esensial dan sangat penting bagi perkembangan ekonomi Indonesia. Kriteria UMKM dalam Undang-undang Nomor 20 Tahun 2008 Tentang Usaha Mikro Kecil dan Menengah memberikan gambaran bahwa usaha kecil merupakan jenis kegiatan ekonomi produktif yang dalam hal ini adalah berdiri sendiri. Usaha ini dapat dilaksanakan baik oleh perseorangan ataupun badan usaha sesuai kriteria yang telah ditetapkan. UMKM berpengaruh pada pertumbuhan ekonomi di Indonesia yang bisa mencapai hingga 99% dari total keseluruhan unit usaha. Penyerapan tenaga kerja dari UMKM juga besar, yaitu bisa mencapai 96,9% % dari total keseluruhan tenaga kerja nasional di Indonesia. Kementerian Investasi/BKPM telah memastikan berkomitmen untuk dapat menyederhanakan proses perizinan usaha bagi UMKM dengan memanfaatkan sistem Pelayanan Terpadu Satu Pintu yang terintegrasi dalam satu sistem yaitu Online Single Submission (selanjutnya disebut OSS). Sistem OSS merupakan inisiatif pelayanan yang dikembangkan oleh Kementerian Investasi/BKPM untuk mempercepat pelaksanaan kegiatan usaha.
ADVERTISEMENT
OSS bertujuan untuk memberikan kemudahan dan percepatan kepada pelaku usaha, termasuk UMKM, dalam memulai kegiatan usaha mereka. Pelaku UMKM tidak perlu lagi menghadapi proses birokrasi yang panjang dan rumit untuk mendapatkan izin usaha. OSS telah melalui berbagai tahap pengembangan dan kini mampu melayani penerbitan Perizinan Berbasis Risiko. Perbedaan utama dengan sistem sebelumnya terletak pada pendekatan Perizinan Berbasis Risiko yang mengelompokkan perusahaan berdasarkan tingkat risiko kegiatan usaha, yakni rendah, menengah rendah, menengah tinggi, dan tinggi. Penerbitan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko oleh OSS didasarkan pada beberapa faktor, seperti tingkat risiko, peringkat skala kegiatan usaha, dan luas lahan, sesuai dengan lampiran peraturan pemerintah mengenai penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko. Berkat sistem Perizinan Berbasis Risiko, perizinan yang diperlukan oleh UMKM menjadi lebih sederhana. UMKM dengan risiko rendah hanya perlu mendapatkan NIB yang merupakan izin tunggal yang mencakup semua kegiatan usaha. Apabila telah memiliki NIB, salah satu keuntungan yang dimiliki oleh UMKM adalah kemudahan dalam akses pendanaan. UMKM dapat mengakses Kredit Usaha Rakyat (KUR) dengan bunga dengan suku rendah yang diimplementasikan dengan subsidi pemerintah, sehingga bunga yang dibebankan kepada UMKM tersebut hanya 3% saja. Karena itulah, dosen dari Fakultas Hukum Universitas Negeri Semarang melakukan pengabdian di desa Kebojongan, Kecamatan Comal, Pemalang. Posisi desa yang agak sedikit menjorok kedalam dari kecamatan menyebabkan desa ini belum dikenal secara luas. Di desa Kebojongan terdapat beberapa pelaku UMKM, khususnya yang menonjol adalah makanan yaitu kerupuk dan juga usaha lain seperti konveksi. Pengabdian ini diselenggarakan pada tanggal 10 Juni 2024 di desa Kebojongan, Kecamatan Comal, Kabupaten Pemalang, yang diikuti oleh seluruh tim pengabdian, diantaranya Sang Ayu Putu Rahayu, Rahayu Fery Anitasari, Dina Silvia Puteri, dengan dibantu tiga orang mahasiswa, yaitu Anak Agung Ayu Diah Setyawati, Kukuh Satria Wiratama, dan Pramestya Raharjanti. Pengabdian ini dihadiri sejumlah 30 (tiga puluh) pelaku usaha mikro. Pertama-tama dalam pelaksanaan pengabdian, tim memberikan paparan berupa pentingnya memahami sistem OSS RBA untuk perizinan berusaha bagi UMKM, dan dilanjutkan dengan diskusi dengan pelaku usaha mikr, dijelaskan pula mengenai keuntungan dan kerugian saat izin usaha tidak dilaksanakan melalui OSS RBA, terlebih semua izin usaha tanpa kecuali, perizinannya adalah melalui OSS RBA.
Support Desa Terhadap Pengabdian Yang Dilaksanakan Di Desa Kebojongan (Dokumentasi Pribadi)
Pendaftaran Akun OSS RBA Oleh Pelaku Usaha Mikro Di Desa Kebojongan Berhasil (Dokumentasi Pribadi)
Antusias Pelaku Usaha Berdiskusi Tentang NIB dan OSS (Dokumentasi Pribadi)
Saat dilaksanakan pendampingan, diketahui bahwa sebagian pelaku usaha sudah memiliki NIB, tapi pelaku usaha tersebut tidak mengetahui akun OSS nya, padahal penting untuk tetap bisa mengakses akun untuk mengembangkan usahanya, misalnya. Banyak juga permasalahan NIK yang sudah terdaftar, padahal belum pernah mendaftar di akun OSS. Permasalahan lain yang muncul adalah tentang akses aplikasi dan koneksi internet. Meskipun demikian, pengabdian berjalan dengan lancar. Pelaku usaha yang hadir kemudian dibantu untuk mendaftar serta mendownload NIB yang di daftarkan melalui OSS RBA sebagai satu satunya legalitas yang dibutuhkan bagi Usaha Mikro. Dengan perizinan yang sesuai, tentunya hal ini akan mempermudah kegiatan berusaha, serta menjadikan roda perekonomian Desa Kebojongan semakin maju pesat.
ADVERTISEMENT