Konten dari Pengguna

Pancasila sebagai Dasar Negara dan Ideologi Bangsa Indonesia: Perspektif Histori

Argin Adli Adzahra
mahasiswi jurusan ilmu komunikasi semester 1 universitas pamulang
21 Oktober 2024 15:06 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Argin Adli Adzahra tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
gambar ini dibuat menggunakan dalle2, alat generasi gambar berbasis AI
zoom-in-whitePerbesar
gambar ini dibuat menggunakan dalle2, alat generasi gambar berbasis AI
ADVERTISEMENT
Abstrak
Pancasila merupakan dasar negara dan ideologi bangsa Indonesia yang berfungsi sebagai pedoman dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Artikel ini bertujuan untuk mengkaji sejarah pembentukan Pancasila, nilai-nilai yang terkandung di dalamnya, serta relevansinya dalam menghadapi tantangan kontemporer. Dengan metode kajian pustaka, tulisan ini menunjukkan bahwa Pancasila tetap relevan sebagai panduan kehidupan masyarakat Indonesia dalam berbagai bidang, termasuk politik, ekonomi, sosial, dan budaya.
ADVERTISEMENT
---
1. Pendahuluan
Pancasila sebagai dasar negara Indonesia telah diresmikan pada tanggal 18 Agustus 1945 melalui sidang PPKI. Pancasila mengandung lima sila yang mencerminkan nilai-nilai dasar kehidupan masyarakat Indonesia. Namun, dengan dinamika perkembangan zaman, muncul pertanyaan tentang relevansi Pancasila dalam menjawab tantangan globalisasi, demokratisasi, dan modernisasi. Penelitian ini bertujuan untuk menelaah relevansi Pancasila dari perspektif historis dan tantangan kontemporer.
2. Sejarah Pembentukan Pancasila
Proses pembentukan Pancasila tidak terlepas dari pengaruh sejarah perjuangan kemerdekaan Indonesia. Soekarno, bersama tokoh-tokoh nasional lainnya, merumuskan Pancasila sebagai ideologi yang dapat mempersatukan keragaman suku, agama, dan budaya di Indonesia. Berikut adalah kronologi singkat pembentukan Pancasila:
Pada 1 Juni 1945, Soekarno menyampaikan gagasan mengenai lima prinsip dasar dalam sidang BPUPKI, yang kemudian dikenal sebagai Pancasila.
ADVERTISEMENT
Perdebatan antara para tokoh nasional menghasilkan penyesuaian yang kemudian disahkan sebagai dasar negara pada 18 Agustus 1945.
3. Nilai-Nilai Pancasila
Pancasila mengandung lima sila yang masing-masing memiliki nilai penting dalam kehidupan masyarakat Indonesia:
1. Ketuhanan Yang Maha Esa: Menunjukkan pengakuan atas kepercayaan terhadap Tuhan dan kebebasan beragama.
2. Kemanusiaan yang Adil dan Beradab: Menekankan pentingnya perlindungan hak asasi manusia dan perlakuan yang adil.
3. Persatuan Indonesia: Memperkuat semangat kebangsaan dan kesatuan dalam keragaman.
4. Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/Perwakilan: Menggambarkan sistem demokrasi yang berlandaskan musyawarah untuk mufakat.
5. Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia: Menyiratkan pentingnya keadilan sosial dan ekonomi bagi semua warga negara.
ADVERTISEMENT
4. Relevansi Pancasila di Era Kontemporer
Pancasila tetap relevan dalam konteks tantangan yang dihadapi Indonesia saat ini, seperti globalisasi, demokrasi liberal, serta perubahan sosial dan ekonomi. Dalam menghadapi tantangan ini, Pancasila dapat menjadi pedoman etis dan moral bagi pembentukan kebijakan nasional yang berorientasi pada kesejahteraan masyarakat.
Globalisasi: Nilai-nilai Pancasila, khususnya persatuan dan keadilan sosial, dapat menjadi penangkal dari dampak negatif globalisasi seperti kesenjangan ekonomi dan disintegrasi sosial.
Demokratisasi: Sila keempat menekankan pentingnya demokrasi yang berlandaskan musyawarah, yang relevan untuk menjaga stabilitas politik di tengah persaingan partai politik.
Pembangunan Ekonomi: Keadilan sosial menekankan pentingnya pemerataan hasil pembangunan ekonomi sehingga tidak ada golongan masyarakat yang terpinggirkan.
ADVERTISEMENT
5. Kesimpulan
Pancasila, sebagai dasar negara dan ideologi bangsa Indonesia, memiliki landasan historis yang kuat dan nilai-nilai yang relevan untuk kehidupan berbangsa dan bernegara. Dalam menghadapi tantangan kontemporer, Pancasila tetap relevan sebagai panduan dalam menciptakan tatanan sosial, politik, dan ekonomi yang adil dan berkeadilan.