Konten dari Pengguna

Pajak Menjaga Pekerja Indonesia Produktif Melalui Pemenuhan Indikator Kesmas

Rashad Adnan Atmojo
Seorang mahasiswa semester 2 Fakultas Kedokteran Universitas Pendidikan Indonesia yang tertarik membahas seputar kesehatan dan kesehatan masyarakat
27 Juni 2024 17:01 WIB
·
waktu baca 4 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Rashad Adnan Atmojo tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Generated by ai. Pajak menjaga pekerja Indonesia
Menurut Undang-undang Republik Indonesia No. 28 tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan Pasal 1 Ayat 1, pajak adalah kontribusi wajib kepada negara yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan undang-undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan negara bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Kontribusi ini, meliputi pendapatan dari pajak penghasilan (PPh), pajak pertambahan nilai (PPN), pajak penjualan barang mewah (PPn BM), serta pajak bumi dan bangunan (PBB). Berdasarkan data anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN) 2024, sumber pendapatan dari pajak menembus angka 2300 triliun rupiah. Hal ini lebih besar dibandingkan dengan penerimaan perpajakan di tahun 2022 dan 2023. Tren ini menunjukkan efek positif peningkatan rasio pajak terhadap pendapatan negara. Pajak yang telah didapat kemudian dialokasikan di berbagai sektor demi mewujudkan perbaikan ekonomi nasional dan memakmuran rakyat.
ADVERTISEMENT
Berdasarkan laporan APBN 2024, sebanyak 187,5 triliun rupiah dana pajak dialokasikan untuk mendanai bidang kesehatan, termasuk mendukung program jaminan kesehatan nasional (JKN) yang dikelola Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS). JKN merupakan program pemerintah yang bertujuan untuk memastikan bahwa semua warga Indonesia memiliki jaminan kesehatan yang menyeluruh, sehingga mereka dapat hidup dengan sehat, produktif, dan sejahtera. Melihat alokasi anggaran yang hanya 187,5 triliun rupiah, terdapat segelintir pihak yang beranggapan bahwa dana dari pendapatan pajak ini tidak efektif apabila digunakan juga dalam skema BPJS Penerima Bantuan Iuran (BPJS PBI). BPJS PBI adalah skema BPJS bagi masyarakat yang tidak mampu. Peserta yang ikut di dalam skema ini tidak punya kewajiban untuk membayar iuran setiap bulannya. Akan tetapi, iuran para peserta dibayarkan oleh pemerintah dengan menggunakan dana pajak. Mengingat Indonesia adalah negara yang besar, dengan berbagai kebutuhan belanja negara dari tiap kementerian, pihak yang tidak setuju dengan BPJS PBI berargumen bahwa Indonesia memiliki prioritas-prioritas yang lain, seperti pembangunan, pertahanan, dan pendidikan. Akan tetapi, penulis tidak setuju dengan anggapan seperti itu. Dana pajak yang telah terkumpul oleh Direktorat Jenderal Pajak dan dialokasikan untuk BPJS PBI, terbukti mendukung langkah pemerintah menciptakan kualitas kesehatan masyarakat dan kehidupan masyarakat Indonesia secara umum. Artikel ini akan membuktikan bahwa dana pajak yang dialokasikan untuk kesehatan melalui program BPJS PBI telah meningkatkan kualitas kesehatan bagi para pesertanya. Selanjutnya, artikel ini juga akan menjelaskan bagaimana program BPJS PBI berdampak positif terhadap produktivitas kerja pesertanya dan juga meningkatkan produktivitas masyarakat dalam membangun perekonomian nasional yang meningkat tiap tahunnya.
ADVERTISEMENT
Menurut data yang dihimpun Badan Pusat Statistik Nasional, jumlah peserta BPJS PBI pada tahun 2022 adalah sebanyak 96 juta jiwa, dengan 37% diantaranya merupakan pekerja informal. Pekerja yang termasuk ke dalam pekerja informal adalah para pekerja mandiri, buruh tidak tetap, dan tidak digaji, sedangkan pekerja formal adalah mereka yang bekerja pada organisasi/kelompok, karyawan, dan mendapatkan gaji. Mengingat sektor lapangan kerja informal banyak diisi kelas menengah ke bawah yang tidak terjangkau layanan kesehatan ketenagakerjaan, pendanaan BPJS PBI telah memberikan manfaat pagi para pekerja informal dalam meningkatkan kualitas kesehatan mereka. Para pekerja informal yang menjadi penerima BPJS PBI dapat mengakses layanan kesehatan yang layak tanpa memikirkan biaya. Penanganan juga lebih cepat sehingga mencegah komplikasi dan kematian dini. Misalnya saja, penyakit tekanan darah tinggi atau hipertensi. Akses gratis terhadap obat-obatan untuk menangani hipertensi dapat menghindari komplikasi penyakit tersebut. Peserta BPJS PBI tidak perlu mengeluarakan biaya untuk mengkases layanan kesehatan sehingga mereka dapat memakai uang mereka untuk kebutuhan lainnya, seperti membeli makanan sehat dan membiayai pendidikan. Hal tersebut dapat turut serta membantu meningkatkan kesehatan secara keseluruhan. Bukan saja kesehatan secara umum, program BPJS PBI dapat meningkatkan produktivitas para pekerja informal dan pada akhirnya dapat meningkatkan perekonomian di Indonesia. Dengan terjaganya akses layanan kesehatan, angka penderitaan pekerja informal karena sakit akan menurun. Para pekerja akan jarang absen dari pekerjaannya. Hal ini menyebabkan mereka mampu bekerja lebih produktif. Produktivitas para pekerja diharapkan dapat berimbas kepada daya beli yang kuat yang akan mendukung roda perekonomian nasional.
ADVERTISEMENT
Secara keseluruhan, pajak terbukti memberi manfaat terhadap bidang kesehatan, terutama pada pekerja informal, melalui program BPJS PBI. Dengan program ini, para pekerja informal dapat mengakses layanan kesehatan dan meningkatkan kualitas kesehatan mereka. Perekonomian nasional akan ikut tumbuh seiring dengan peningkatan kualitas hidup dan produktivitas masyarakat karena kesehatan yang dimiliki para pekerja. Penjelasan yang telah diberikan sebelumnya menegaskan andil Direktorat Jenderal Pajak dalam memenuhi kebutuhan anggaran negara diberbagai bidang, termasuk bidang kesehatan. Melalui pemenuhan dana dan penggunaan dana yang tepat, niscaya indikator kesehatan masyarakat dapat terpenuhi. Untuk lebih meningkatkan manfaat pajak di bidang kesehatan, diperlukan peningkatan kerja sama antara Direktorat Jenderal Pajak dan masyarakat. Direktorat Jenderal Pajak melakukan inovasi dalam pelaksanaan program kerjanya dan masyarakat meningkatkan kepedulian membayar pajak. Melalui strategi inilah Indonesia dapat menjadi negara yang hebat karena pajak.
ADVERTISEMENT