Konten dari Pengguna

Bencana Berulang dan Tuntutan Keinsafan Ekologis

Rasminto

Rasminto

Dosen Geografi Universitas Islam 45 (Unisma), Founder Human Studies Institute (HSI) dan Anggota Pusat Pendidikan Wawasan Kebangsaan (PPWK) Provinsi DKI Jakarta

·waktu baca 4 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Rasminto tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Banjir di Kawasan Perumahan di Kab. Bekasi pada 18 Januari 2026 (Dok. Hendri_Dronevlog)
zoom-in-whitePerbesar
Banjir di Kawasan Perumahan di Kab. Bekasi pada 18 Januari 2026 (Dok. Hendri_Dronevlog)

Musibah yang datang silih berganti semestinya tidak hanya kita terima sebagai kabar duka, melainkan sebagai cermin yang memaksa bangsa ini menilai ulang relasi pembangunan dengan batas-batas alam. Banjir, longsor, dan erupsi yang muncul berulang di berbagai wilayah Indonesia dalam beberapa tahun terakhir adalah sinyal bahwa “alam mengingatkan” peristiwa bencana bukan metafora, melainkan peringatan adanya krisis ekologis kita.

Di balik kerusakan yang tampak, kita dipaksa melihat kembali bagaimana sumber daya alam dikelola dan sejauh mana pembangunan menghormati batas ekologis. Perubahan tutupan lahan, ekspansi perkebunan, pertambangan, hingga pembalakan liar telah menggerus daya dukung lingkungan. Kita harus membayar mahal melalui siklus bencana yang berulang.

Banjir bandang di Sumbar pada Mei 2024 merenggut korban jiwa dan merusak puluhan rumah. Erupsi Gunung Marapi pada 2023-2024 memicu aliran lahar dingin yang menyapu pemukiman. Riau berkali-kali dilanda banjir sepanjang 2022-2024 seiring degradasi kawasan gambut. Longsor di Agam dan Tanah Datar terjadi ketika hujan ekstrem mengguyur daerah yang kehilangan penyangga hutan.

Akhir November 2025, Indonesia berduka dengan peristiwa bencana hidrometereologi yang menyebabkan banjir bandang dan longsor di beberapa wilayah Aceh, Sumatera Utara dan Sumatera Barat, ribuan korban jiwa dan ratusan ribu orang mengungsi, fasilitas jalan, jembatan dan infrastruktur lainnya rusak parah. Semua ini memperlihatkan bahwa bencana bukan semata peristiwa alamiah, tetapi hasil dari salah urus ruang hidup ekologis hutan kita.

Memasuki awal Januari 2026, rangkaian bencana banjir kembali muncul di berbagai wilayah Indonesia, dari genangan yang berkepanjangan di sejumlah kabupaten/kota, hingga banjir bandang yang dipicu hujan monsun di sebagian wilayah timur Indonesia. Hal ini mengindikasikan bahwa puncak musim hujan dan dinamika atmosfer (pertemuan angin, hujan lebat meluas) memang sedang berada pada fase risiko tinggi. Namun, berulangnya banjir di awal musim penghujan juga memperlihatkan persoalan struktural, yakni ketika tata ruang, alih fungsi lahan, penyempitan sempadan sungai, dan sistem drainase tidak lagi selaras dengan daya dukung dan daya tampung lingkungan, maka hujan yang seharusnya menjadi siklus alamiah berubah menjadi “teguran keras” berupa limpasan, luapan, dan kerusakan.

Pada diskursus pembangunan, Profesor Emil Salim telah jauh hari menegaskan bahwa pembangunan tidak boleh mengorbankan hak generasi mendatang. Dalam karyanya Lingkungan Hidup dan Pembangunan (Salim, 1984) serta Pembangunan Berkelanjutan: Tantangan dan Harapan (Salim, 1992), beliau mengingatkan bahwa mengejar pertumbuhan ekonomi tanpa menjaga keselarasan lingkungan sama halnya meminjam masa depan anak cucu.

Pemikiran ini menempatkan lingkungan bukan sebagai objek eksploitasi, melainkan fondasi kesejahteraan jangka panjang. Pandangan tersebut sejalan dengan dokumen global yang menjadi tonggak konsep pembangunan berkelanjutan modern, yaitu laporan Our Common Future (World Commission on Environment and Development, 1987).

Laporan tersebut merumuskan definisi sustainable development sebagai pembangunan masa kini yang tidak merusak kemampuan generasi mendatang memenuhi kebutuhannya. Pesan ini bukan slogan, melainkan prinsip moral dalam politik lingkungan.

Selain itu, Rachel Carson dalam Silent Spring (1962) telah memperingatkan dunia bahwa keberadaan manusia tidak akan pernah terpisah dari ekosistem yang menaunginya. Kerusakan lingkungan sekecil penggunaan pestisida akan mengundang efek domino yang kembali menghantam manusia. Artinya, siapa merusak alam, sama saja merusak diri sendiri.

Berkaca dari konsepsi teori tersebut, sudah waktunya Indonesia melakukan reformulasi tata kelola sumber daya alam berbasis ekosistem, bukan hanya pada berbasis komoditas. Hutan bukan hanya kayu, gambut bukan sekadar lahan, dan sungai bukan sekadar sumber air baku. Semua memiliki fungsi ekologis yang saling mengunci satu sama lain.

Pembangunan yang abai pada relasi ini akan melahirkan bencana. Di titik inilah, penegakan hukum lingkungan menjadi sangat fundamental. Pembakaran hutan, pembalakan liar, dan operasi tambang ilegal tidak boleh lagi dibiarkan berlindung di balik kepentingan ekonomi semata. Aturan harus tegas, penindakan harus konsisten. AMDAL bukan formalitas administratif, melainkan kompas etika pembangunan.

Kesadaran ekologis tidak boleh hanya hadir saat bencana berlalu di layar berita. Namun, harus tumbuh sebagai kesadaran kolektif, sebagai refleksi bahwa bumi bersuara dan manusia wajib mendengar.

Kita perlu menata ulang relasi manusia dan alam, dari eksploitatif menjadi regeneratif. Infrastruktur vital, industri energi, dan pembangunan wilayah harus bergerak dalam rel orbit keberlanjutan, bukan hanya menghitung pertumbuhan ekonomi jangka pendek.

Jika kita masih ingin Sumatera dan Pulau besar lainnya di Indonesia tetap hijau dan produktif, negara harus berdiri tegas menjaga hutan dan pesisirnya, memperkuat tata kelola berbasis ekosistem, serta membangun pembangunan yang setia pada amanat keberlanjutan. Sebab, pada akhirnya, bumi mampu bertahan tanpa manusia. Kitalah yang membutuhkan bumi untuk hidup.