Konten dari Pengguna

Pelembagaan Adat Betawi Sebagai Pilar Ketahanan Budaya Jakarta

Rasminto

Rasminto

Dosen Geografi Universitas Islam 45 (Unisma), Founder Human Studies Institute (HSI) dan Anggota Pusat Pendidikan Wawasan Kebangsaan (PPWK) Provinsi DKI Jakarta

·waktu baca 6 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Rasminto tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Foto Rasminto saat menjadi Narasumber Sarasehan III Kaukus Muda Betawi (Sumber: Dok. Ist).
zoom-in-whitePerbesar
Foto Rasminto saat menjadi Narasumber Sarasehan III Kaukus Muda Betawi (Sumber: Dok. Ist).

Memasuki usia ke-498, Jakarta tak sekadar menandai rentang waktu panjang sebagai pusat pemerintahan dan pusat bisnis nasional, tetapi juga merefleksikan perjalanan kompleks dalam menghadapi arus globalisasi dan urbanisasi. Kedua kekuatan ini telah menjadi motor transformasi yang membawa Jakarta menuju peran strategis sebagai simpul ekonomi dan diplomasi regional.

Megaproyek infrastruktur, ekspansi kawasan bisnis, dan lonjakan demografi menunjukkan wajah kota yang dinamis dan kompetitif di kancah global. Namun, di tengah laju modernisasi tersebut, terjadi pula erosi terhadap akar budaya lokal dan identitas komunitas asli seperti masyarakat Betawi.

Tradisi, ruang komunal, dan memori kolektif yang dahulu menjadi napas kota kini terancam oleh logika kapitalisme ruang. Maka, peringatan ulang tahun Jakarta yang hampir 5 abad, seharusnya menjadi momentum untuk menyeimbangkan ambisi global dengan keteguhan identitas lokal, agar kota ini tumbuh tidak hanya secara fisik, tetapi juga secara kultural dan berkelanjutan.

Terbitnya UU No. 2 Tahun 2024 tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta (DKJ) menandai perubahan besar dalam status Jakarta. Jakarta kini diarahkan menjadi pusat ekonomi nasional, kota global, dan ruang metropolitan multikultural. Meskipun UU ini menyebutkan pentingnya pelestarian nilai-nilai lokal, tidak ada formulasi khusus atau kelembagaan yang menegaskan posisi masyarakat adat Betawi sebagai elemen kunci dalam transformasi Jakarta.

Di sinilah ironi yang mengemuka, Jakarta menuju global, tetapi makin jauh dari jati dirinya. Sebab, budaya Betawi bukan sekadar elemen folklorik atau aksesoris seremoni tahunan. Ia merupakan hasil dialektika sejarah panjang antara pelbagai etnis dan budaya yang bertemu di tanah Jakarta.

Modernisasi Kota dan Kaum Marjinal

Dari bahasa, arsitektur rumah, sampai cara berpakaian, Betawi menyerap, memadukan, dan menciptakan identitas yang khas. Tetapi di tengah gelombang urbanisasi dan komersialisasi ruang, masyarakat Betawi kini menghadapi risiko nyata, yakni terpinggirkan secara spasial, tergusur secara sosial, dan tereduksi secara kultural.

Kampung-kampung masyarakat Jakarta berubah menjadi kawasan real estat. Bahasa Betawi tergeser oleh dialek pasar dan arus media. Lembaga-lembaga adat berjalan pincang di antara pengakuan simbolik dan ketidakberdayaan struktural.

Pada konteks ini, muncul pertanyaan mendasar, apakah modernisasi harus selalu berarti penyingkiran identitas lokal? Apakah sebuah kota hanya boleh dibentuk oleh logika kapital dan efisiensi, tanpa memberi ruang bagi jejak sejarah dan kearifan leluhur? Justru pada titik inilah peran lembaga adat Betawi menjadi sangat penting, bukan sebagai entitas romantik masa lalu, tetapi sebagai institusi sosial yang relevan dalam mengelola tantangan masa kini.

Lanskap Kota dalam Perwujudan Ketahanan Budaya

Geografi manusia memberi perspektif teoritis yang tajam untuk menafsirkan situasi kota Jakarta. Edward Soja (1996) dalam teorinya tentang Thirdspace menyebutkan bahwa ruang bukan hanya dimaknai secara fisik, tetapi juga secara sosial dan ideologis. Kota bukan sekadar kumpulan bangunan dan jalan, melainkan arena produksi makna dan kekuasaan. Sehingga, dalam ruang Jakarta yang terus diproduksi oleh kepentingan ekonomi global, masyarakat Betawi kehilangan peran sebagai subjek, dan cenderung hanya menjadi objek dari pembangunan itu sendiri.

Kondisi tersebut, sejalan dengan konsepsi topophilia oleh Yi-Fu Tuan (1977), ia menggarisbawahi pentingnya keterikatan emosional antara manusia dan ruang. Ketika kampung Betawi digusur dan ruang budaya dipreteli oleh fungsi-fungsi komersial, yang hilang bukan sekadar lokasi fisik, tetapi juga memori kolektif, ritual, dan makna.

Sementara, Doreen Massey (2005) juga menekankan bahwa ruang adalah hasil relasi sosial yang bersifat dinamis. Ketika relasi tersebut timpang dan suara budaya lokal terbungkam, maka yang terjadi adalah ketidakadilan spasial yang berujung pada erosi ketahanan budaya.

Ketahanan budaya, dalam konteks ini, merupakan fondasi bagi ketahanan nasional. Masyarakat yang kehilangan ruang untuk mengekspresikan identitas budayanya akan mengalami alienasi sosial dan keterputusan historis.

David Harvey (2008) melalui gagasan right to the city menegaskan pentingnya hak kolektif atas ruang kota. Jika masyarakat adat seperti Betawi terus-menerus terpinggirkan dalam arus pembangunan, maka negara kehilangan salah satu elemen strategis dalam menjaga keberlanjutan identitas nasional. Oleh karena itu, memperkuat ketahanan budaya melalui perlindungan ruang budaya, pelibatan masyarakat adat dalam tata kelola kota, serta pengakuan terhadap nilai-nilai lokal merupakan investasi strategis dalam memperkuat ketahanan nasional di tengah arus globalisasi yang homogen dan menggerus keragaman.

Dinamika Pelembagaan Adat Betawi

Hingga kini, keberadaan lembaga adat Betawi belum memperoleh pengakuan struktural yang setara dengan lembaga adat di berbagai provinsi lain di Indonesia. Padahal, sebagai suku asli Jakarta, masyarakat Betawi memiliki warisan budaya yang kaya dan identitas kolektif yang kuat. Jika dibandingkan, Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta memiliki Kraton yang secara resmi diakui sebagai bagian dari struktur pemerintahan daerah, dengan fungsi kultural sekaligus politis yang sah. Bahkan, Kraton menjadi simbol kekuasaan dan pengikat identitas warga Yogyakarta yang terus hidup di tengah modernitas.

Contoh lainnya dapat dilihat di Sumatera Barat, di mana sistem Nagari dan Kerapatan Adat Nagari (KAN) menjadi tulang punggung dalam tata kelola masyarakat dan ruang hidup. Di Bali, keberadaan Majelis Desa Adat (MDA) menunjukkan bagaimana lembaga adat tidak hanya dilestarikan, tetapi diperkuat secara institusional.

MDA Bali diakui dalam kerangka hukum daerah dan nasional sebagai otoritas adat yang memiliki kewenangan dalam pelestarian budaya, pengelolaan desa adat, hingga mediasi konflik sosial. Begitu pula di Kalimantan, lembaga adat Dayak diberi perlindungan hukum dan kepercayaan dalam pengelolaan wilayah adat, termasuk dalam isu lingkungan dan pembangunan berkelanjutan. Semua ini membuktikan bahwa pengakuan terhadap lembaga adat mampu memperkuat partisipasi masyarakat lokal dalam pembangunan yang berakar pada kearifan setempat.

Ironisnya, Jakarta ketika yang seharusnya menjadi mercusuar inklusivitas dan representasi Indonesia dalam keragaman, belum memberi tempat yang bermartabat bagi lembaga adat Betawi. Tidak adanya pengakuan formal terhadap lembaga adat Betawi membuat etnis asli Jakarta ini belum dapat memainkan peranan strategis dalam sistem sosial dan politik kotanya sendiri.

Di tengah derasnya arus urbanisasi dan ekspansi kapital, ketidakhadiran lembaga adat Betawi dalam struktur pemerintahan dan pengambilan kebijakan turut mempercepat marjinalisasi identitas lokal. Jika Jakarta ingin membangun dirinya sebagai kota global yang berakar, maka langkah awal yang harus diambil adalah memberi ruang dan pengakuan penuh terhadap eksistensi kelembagaan adat Betawi sebagai aktor utama di rumahnya sendiri.

Menuju Jakarta yang Berakar dan Berkeadilan

Kini, pada tahun 2025, saat Jakarta memasuki usia 498 tahun atau hampir sudah 5 abad lamanya. Ia tak bisa terus tumbuh dengan meninggalkan akar budayanya. Di tengah arus globalisasi dan komersialisasi yang kian mendominasi ruang kota, keberadaan masyarakat Betawi dan lembaga adatnya bukanlah beban masa lalu, melainkan aset kultural yang dapat menjadi penopang masa depan kota. Budaya Betawi mencerminkan jiwa Jakarta, yang inklusif, lentur, namun tetap memiliki karakter.

Pelembagaan adat masyarakat Betawi merupakan langkah moral sekaligus strategis untuk menjadikan Jakarta kota yang adil dan berkepribadian. Ini bukan sekadar soal pelestarian tradisi, melainkan pengakuan atas hak sejarah, hak atas ruang, dan hak untuk turut menentukan arah pembangunan.

Sebab, kota yang besar tidak hanya diukur dari tingginya gedung atau luasnya jalan, tetapi dari seberapa kuat ia menghormati ingatan kolektif, merawat identitas lokal, dan memberi tempat yang layak bagi mereka yang telah lebih dulu menapaki tanah ini. Sudah saatnya Jakarta menjadi kota global yang tetap berpijak pada tradisi luhur tanahnya dan historinya sendiri.

Rasminto, Dosen Geografi Politik Unisma dan Direktur Eksekutif Human Studies Institute (HSI).