Awas, Korsleting Listrik Bisa Jadi Pidana Jika Terbukti Lalai

Mahasiswa Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah
·waktu baca 4 menit
Tulisan dari Rasyad Zuhdi tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Sabtu pagi, 24 Oktober 2026, api melahap warung, gerobak martabak, dan odong-odong di Pondok Terong, Cipayung, Depok. Saksi menduga penyebabnya korsleting listrik, pemicu kebakaran yang paling sering dicatat Damkar Depok tahun ini. Kapan korsleting hanya musibah, dan kapan ia menjadi kelalaian yang bisa dipidana?
Kepala Bidang Operasional Kebakaran Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan (DPKP) Depok, Tesy Haryati, menyebut banyak kebakaran bermula dari kabel usang, sambungan listrik yang tidak sesuai standar, dan pemakaian peralatan elektronik secara berlebihan. Imbauan itu disampaikan lewat portal resmi Pemkot Depok pada 2026.
Dari sisi hukum, Klinik Hukumonline menjelaskan bahwa kebakaran yang tidak disengaja tetap dapat dipidana bila terjadi karena kealpaan dan menimbulkan bahaya umum. Dr. Ir. Kevin Marojahan Banjar Nahor, S.T., M.T., dosen dan peneliti Kelompok Keahlian Teknik Ketenagalistrikan, Sekolah Teknik Elektro dan Informatika Institut Teknologi Bandung (STEI ITB), menjelaskan bahwa korsleting terjadi ketika konduktor yang seharusnya tidak bersentuhan justru terhubung akibat kerusakan isolasi. Ia menyebut sambungan kabel yang tidak sesuai standar, penggunaan stopkontak berkualitas rendah, serta pemilihan pengaman listrik atau MCB dengan kapasitas terlalu besar sebagai sejumlah kondisi yang dapat memicu gangguan. Penjelasan teknis ini menjadi pembanding untuk memahami penyebab kebakaran, bukan untuk langsung menyimpulkan adanya kelalaian pidana.
Data
Pertama, DPKP Depok mencatat 248 kejadian kebakaran pada Januari–September 2026, sebagaimana disampaikan kepada Radar Depok pada 21 Oktober 2026. Kedua, pada semester I 2026, 71 dari 100 kebakaran dipicu arus listrik, menurut data DPKP yang dirilis Pemkot Depok pada 29 Juli 2026. Ketiga, pada Juli–September 2026, kelalaian manusia menjadi penyebab terbanyak, yakni 63 dari 148 kejadian, sedikit di atas arus listrik yang berjumlah 59 kejadian.
Kronologi Isu
• Subjek: pemilik dan penghuni warung serta pedagang martabak, warga sekitar, dan petugas Damkar.
• Objek: warung, gerobak martabak, dan odong-odong.
• Lokus: Jalan Masjid Al-Ittihad, RT 02/RW 03, Kelurahan Pondok Terong, Kecamatan Cipayung, Kota Depok.
• Tempus: Sabtu, 24 Oktober 2026, sekitar pukul 06.00 WIB.
• Akibat: kerugian ditaksir puluhan juta rupiah; penyebab belum ditetapkan secara resmi.
Menurut saksi mata bernama Aligani, api diduga berawal dari korsleting listrik yang menyambar kasur di dalam rumah. Warga sempat memadamkan api secara manual karena kobaran sudah besar, lalu enam unit pemadam dari wilayah Cipayung menanganinya. Api tidak merembet ke bangunan di sisi kiri dan kanan.
Dalam pemberitaan awal yang tersedia, belum ada informasi tentang korban jiwa maupun penetapan penyebab secara resmi [verifikasi ke Damkar Cipayung sebelum dikirim].
Analisis Hukum
Norma. KUHP baru (UU No. 1 Tahun 2023), yang berlaku sejak 2 Januari 2026, memisahkan dua jalur. Pasal 308 mengatur kebakaran yang ditimbulkan dengan sengaja, sedangkan Pasal 311 mengatur kebakaran karena kealpaan.
Unsur. Pasal 311 menyaratkan tiga hal: ada kealpaan, terjadi kebakaran, dan kebakaran itu menimbulkan bahaya umum bagi barang, bahaya bagi nyawa orang lain, atau matinya orang.
Penerapan. Kata "korsleting" hanya menjelaskan bagaimana api muncul, bukan siapa yang lalai. Penyelidik perlu memeriksa lewat olah tempat kejadian, dan bila perlu laboratorium forensik, apakah ada kealpaan, misalnya kabel usang atau sambungan yang tidak standar. Pada kebakaran Pondok Terong, penyebabnya masih dugaan saksi dan, berdasarkan pemberitaan awal, api tidak merembet ke bangunan lain. Karena itu unsur bahaya umum tampak sulit terpenuhi, dan pemilik lebih tepat dipandang sebagai korban. Situasinya berubah bila api merembet ke rumah tetangga atau menimbulkan korban, dan kealpaan terbukti.
Akibat. Pasal 311 mengancam penjara paling lama 5 tahun atau denda paling banyak kategori V, yakni Rp500 juta. Di luar pidana, pihak yang dirugikan dapat menggugat ganti rugi atas perbuatan melawan hukum berdasarkan Pasal 1365 KUHPerdata.
Kesimpulan
Korsleting listrik pada dasarnya musibah, tetapi bisa menjadi perkara pidana bila kealpaan terbukti dan kebakaran menimbulkan bahaya umum. Dalam kebakaran Pondok Terong, penyebab baru berupa dugaan dan belum ada indikasi pihak yang dipersalahkan. Kejelasannya menunggu pemeriksaan penyebab oleh petugas yang berwenang.
Solusi
1. DPKP Depok bersama kelurahan dan pengurus RW perlu menggelar pemeriksaan instalasi listrik berkala di warung, lapak pedagang, dan permukiman padat, dimulai dari kawasan yang pernah terbakar.
2. PLN perlu menyediakan layanan pemeriksaan instalasi yang murah atau gratis bagi usaha mikro, dengan hasil tertulis yang diberikan kepada pemilik.
3. Pemkot Depok perlu memasukkan pemeriksaan kelistrikan dan kewajiban alat pemadam api ringan dalam pembinaan UMKM dan pedagang kecil.
4. Pemilik usaha dan warga perlu memotret kondisi lokasi, segera melapor ke Damkar atau polisi agar penyebab diperiksa secara resmi, dan menyimpan bukti untuk klaim asuransi atau ganti rugi.
