Konten dari Pengguna

Pembagian Waris Orang Hilang Dalam Pandangan Empat Mazhab

Rasyad Zuhdi

Rasyad Zuhdi

Mahasiswa Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah

·waktu baca 2 menit

google
Ikuti kumparan di Google
info
Jadikan kumparan sebagai preferensi terpercayamu di Google
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Rasyad Zuhdi tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Pendahuluan

Orang hilang (mafqud) adalah orang yang kabarnya terputus sehingga tidak diketahui apakah ia masih hidup atau sudah wafat. Keempat mazhab sepakat pada prinsip dasarnya: selama statusnya belum jelas, hartanya tidak dibagi dan bagian waris yang mungkin menjadi haknya dari orang lain ditahan (dimauqufkan). Perbedaan muncul pada batas waktu penetapan wafat dan ke mana bagian itu berpindah.

Dasarnya adalah kaidah istishhab (yang hidup dianggap tetap hidup sampai ada bukti), atsar Umar bin Khattab (istri menunggu empat tahun lalu menjalani iddah wafat), dan atsar Ali bin Abi Thalib (istri tetap istrinya sampai datang kabar yang jelas).

Selama status belum jelas, harta dan bagian waris ditahan; jika ia dinyatakan wafat, arah bagian itu berbeda antara Hanafi dan tiga mazhab lainnya.

Mazhab Hanafi

Si mafqud dianggap hidup dalam hak dirinya, tetapi mati dalam hak orang lain. Hartanya tidak dibagi, dan bagian yang mungkin menjadi haknya dari pewaris lain ditahan. Jika kemudian ia dinyatakan wafat, bagian itu kembali kepada ahli waris pewaris, bukan kepada ahli waris si mafqud. Kematiannya ditetapkan hakim ketika teman sebayanya telah wafat; fatwa ulama belakangan menetapkan 90 tahun dari kelahiran.

Visualisasi dibuat menggunakan alat generatif AI; gambar bersifat ilustratif dan bukan dokumentasi nyata.

Mazhab Maliki

Istri menunggu empat tahun setelah perkara diajukan ke hakim, lalu menjalani iddah wafat dan boleh menikah lagi. Harta baru dibagi setelah si mafqud mencapai usia 70 tahun menurut pendapat masyhur (ada riwayat 80, 90, hingga 100). Bila ia hilang dalam keadaan yang kemungkinan besar binasa, seperti pertempuran atau kapal karam, masa tunggunya lebih pendek menurut ijtihad hakim. Bagiannya dari pewaris lain ditahan, dan jika ia dinyatakan wafat, bagian itu menjadi hartanya sendiri.

Mazhab Syafii

Mazhab ini paling ketat memegang istishhab. Istri tidak boleh menikah lagi sampai kematian suami terbukti atau ditetapkan hakim (qaul jadid). Untuk harta, menurut pendapat yang lebih kuat tidak ada batas usia baku: hakim memutuskan berdasarkan ijtihadnya setelah pencarian maksimal, dan ada pendapat yang memakai batas 90 tahun. Bagian waris si mafqud dicadangkan, dan menjadi hartanya jika ia dinyatakan wafat.

Mazhab Hanbali

Mazhab Hanbali membedakan dua keadaan. Jika hilang dengan dugaan kuat binasa, masa tunggunya empat tahun, lalu hartanya dibagi dan istrinya menjalani iddah wafat. Jika hilang dengan dugaan kuat selamat (misalnya bepergian dagang atau belajar), ia ditunggu hingga 90 tahun dari kelahiran menurut pendapat masyhur. Istrinya umumnya menunggu empat tahun mengikuti ketetapan Umar, dan bagian waris si mafqud ditahan.

Cara Menghitung Bagian Ahli Waris Lain

Ahli waris yang hadir menerima bagian terkecil dari dua kemungkinan (si mafqud hidup atau wafat); selisihnya ditahan.

Contoh: seorang ayah wafat dengan harta Rp800 juta, meninggalkan istri, Zaid (anak, hadir), dan Umar (anak, hilang). Istri mendapat 1/8 = Rp100 juta dalam kedua kemungkinan. Jika Umar hidup, Zaid dan Umar masing-masing Rp350 juta; jika Umar wafat, Zaid Rp700 juta. Zaid menerima Rp350 juta, dan Rp350 juta ditahan atas nama Umar.

Jika Umar dinyatakan wafat, menurut Hanafi Rp350 juta itu kembali kepada ahli waris sang ayah (Zaid), sedangkan menurut Maliki, Syafi'i, dan Hanbali ia menjadi harta Umar dan dibagi kepada ahli warisnya. Jika Umar muncul, ia mengambil bagian itu.

Praktik di Indonesia

Kompilasi Hukum Islam Pasal 96 ayat (2) menyatakan bahwa pembagian harta bersama bagi pasangan yang hilang ditangguhkan sampai ada kepastian kematian, baik hakiki maupun kematian hukum berdasarkan putusan Pengadilan Agama. Untuk kasus nyata, ajukan permohonan penetapan ke Pengadilan Agama.