Konten dari Pengguna

Generasi Sandwich Kejebak Pinjol Ilegal Demi Gaya Hidup Pancasila Jadi Saksi

Yatin Rasya Vitriana

Yatin Rasya Vitriana

Administrasi & Mahasiswa

·waktu baca 4 menit

google
Ikuti kumparan di Google
info
Jadikan kumparan sebagai preferensi terpercayamu di Google
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Yatin Rasya Vitriana tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Setiap bulan, OJK rutin merilis laporan penindakan pinjaman online ilegal. Angkanya nyaris tak pernah turun, menunjukan betapa maraknya jerat pinjaman bodong ini di masyarakat. Untuk mengetahui daftar resminya, kamu bisa mengecek https://www.ojk.go.id/ secara berkala.

Sepanjang 1 Januari hingga 30 Juli 2026, Satgas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) menghentikan 1.220 entitas keuangan ilegal, dan pinjaman online ilegal masih mendominasi dengan 951 entitas yang dihentikan operasinya. Dalam periode yang sama, OJK menerima 25.729 pengaduan terkait entitas ilegal mayoritas soal pinjol. Di balik angka-angka itu, ada wajah yang hampir selalu sama: anak muda. Mereka bukan korban karena bodoh, tapi karena terjepit. Terjepit oleh gaya hidup yang dituntut serba cepat, ekspektasi sosial yang tinggi, dan ironisnya kemudahan akses pinjaman yang justru jadi jebakan.

Ketika “Butuh Cepat” Berubah Jadi Jerat Pinjol Ilegal Pinjol ilegal menjual satu hal yang paling dicari generasi muda hari ini: kecepatan. Cukup unggah KTP, selfie, dan akses kontak, uang cair dalam hitungan menit. Tidak ada proses cek kelayakan yang njelimet seperti di bank. Tapi di balik kemudahan itu, bunga mencekik dan praktik penagihan yang mengintimidasi menanti.

Ilustrasi: tekanan finansial yang dialami anak muda akibat jerat pinjol illegal

Satgas PASTI bahkan sampai mengajukan pemblokiran terhadap 1.706 nomor kontak penagih utang pinjol ilegal ke Kementerian Komunikasi dan Digital dalam setahun terakhir angka yang menggambarkan betapa masifnya praktik teror yang dialami korban. Total dana korban yang berhasil diamankan mencapai Rp723,7 miliar, namun baru Rp204,3 miliar yang berhasil dikembalikan kepada korban artinya banyak korban yang kehilangan uang dan tak pernah mendapatkannya kembali.

Fenomena ini melahirkan apa yang bisa disebut “generasi sandwich baru” bukan generasi yang terjepit antara menghidupi orang tua dan anak, tapi generasi yang terjepit antara tuntutan gaya hidup digital dan kemampuan ekonomi yang sebenarnya pas-pasan. Mereka meminjam bukan untuk modal usaha atau kebutuhan mendesak, tapi demi menjaga citra gadget terbaru, liburan, atau sekadar mengikuti standar hidup yang dipamerkan di media sosial.

Garuda pancasila simbol dasar negara Indonesia menjadi saksi bisu pinjol ilegal

Di Mana Posisi Sila Kelima?

Sila Kelima Pancasila, Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia mengandung janji bahwa negara hadir melindungi warganya dari eksploitasi ekonomi, termasuk eksploitasi yang berkedok teknologi finansial. Namun realitas di lapangan menunjukkan jarak antara cita-cita itu dan kenyataan.

Pinjol ilegal tumbuh subur justru karena ada celah: literasi keuangan masyarakat yang masih rendah, pengawasan yang mengejar ketertinggalan dari laju pertumbuhan aplikasi ilegal, dan budaya konsumtif yang terus dipupuk algoritma media sosial. Ketika korban mayoritas adalah anak muda dari kelas ekonomi menengah ke bawah, maka yang terjadi bukan sekadar masalah individu yang “kurang bijak mengatur uang” ini soal ketimpangan akses terhadap edukasi finansial yang semestinya jadi tanggung jawab bersama, negara dan masyarakat.

Keadilan sosial bukan hanya soal pemerataan hasil ekonomi, tapi juga pemerataan akses terhadap informasi dan perlindungan dari eksploitasi. Ketika anak muda tidak dibekali pemahaman memadai soal literasi keuangan sejak dini, mereka dibiarkan berjalan sendirian menghadapi industri yang dirancang justru untuk memanfaatkan ketidaktahuan itu.

Bukan Sekadar Menutup Aplikasi

Langkah represif seperti pemblokiran dan penindakan memang penting, dan OJK melalui Satgas PASTI sudah menunjukkan keseriusan dengan ribuan entitas yang ditindak setiap tahun. Tapi menutup satu aplikasi pinjol ilegal sering kali hanya membuka ruang bagi aplikasi baru yang serupa untuk tumbuh. Akar masalahnya tidak hanya ada di sisi pelaku usaha ilegal, tapi juga di sisi literasi dan mentalitas konsumsi masyarakat, terutama generasi muda.

Pancasila tidak cukup hanya jadi jargon di upacara bendera atau hafalan di bangku sekolah. Sila Kelima semestinya hadir dalam bentuk konkret: kurikulum literasi keuangan yang serius di sekolah dan kampus, kampanye publik yang masif menyasar generasi muda di platform yang mereka gunakan sehari-hari, serta regulasi yang terus mengejar kecepatan inovasi industri pinjaman ilegal.

Selama itu belum terwujud, Pancasila akan terus jadi saksi bisu menyaksikan generasi muda terjebak dalam jerat utang yang sebenarnya bisa dicegah, sementara nilai keadilan sosial yang dijanjikannya belum sepenuhnya hadir melindungi mereka yang paling rentan.

Sumber data: Otoritas Jasa Keuangan (OJK) / Satgas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI), laporan per Juli 2026.

Yatin Rasya Vitriana, Mahasiswi fakultas ekonomi dan bisnis Universitas Pamulang