Konten dari Pengguna

Dampak Urban Sprawl terhadap Ketersediaan Ruang Terbuka Hijau (RTH)

Raihanah

Raihanah

Pelajar SMA Budi Luhur

·waktu baca 4 menit

google
Ikuti kumparan di Google
info
Jadikan kumparan sebagai preferensi terpercayamu di Google
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Raihanah tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

pexels.com
zoom-in-whitePerbesar
pexels.com

Urban Sprawl

Penggunaan istilah modern sprawl pertama kali dicetuskan pada tahun 1937 oleh Earle Draper, salah satu perencana kota awal di wilayah tenggara Amerika Serikat (Black, 1996). Pada akhir Perang Dunia II, berbagai isu yang hingga kini menjadi fokus perdebatan mengenai urban sprawl mulai muncul, terutama yang berkaitan dengan transportasi dan tingkat pendapatan masyarakat. Isu tersebut dirangkum oleh pendukung perencanaan kota asal Inggris, F. J. Osborn (1946/1965, hlm. 15), yang menyatakan bahwa perkembangan moda transportasi baru telah dimanfaatkan untuk mendorong perluasan wilayah pinggiran kota. Bentuk pertumbuhan perkotaan ini dianggap tidak efisien secara ekonomi dan menimbulkan dampak sosial yang merugikan. Seiring meningkatnya pendapatan riil masyarakat, transportasi yang semakin cepat memungkinkan banyak penduduk meninggalkan pusat kota dan memilih lingkungan permukiman yang lebih terbuka di daerah pinggiran. (ROBERT O. HARVEY, 1965)

Namun, pilihan tersebut membawa konsekuensi berupa perjalanan harian yang lebih panjang dan mahal menuju tempat kerja. Selain itu, kehidupan komunitas lokal menjadi melemah bahkan dalam beberapa kasus mengalami kehancuran. Akses masyarakat yang masih tinggal di pusat kota terhadap wilayah pedesaan juga semakin terbatas. Sejak konsep urban sprawl diperkenalkan oleh Draper, kekhawatiran masyarakat terhadap dampak fenomena ini terus berkembang dan semakin meningkat. Pada pemilihan umum tahun 1998 di Amerika Serikat saja, lebih dari 150 inisiatif terkait pengendalian pertumbuhan kota dan penggunaan lahan diajukan kepada pemilih sebagai bentuk respons terhadap masalah urban sprawl (Putri, 2025).

Perkembangan Urban Sprawl di Pulau Jawa

Salah satu kajian utama Geografi adalah gejala atau fenomena di permukaan bumi, seperti hubungan timbal balik dan saling ketergantungan antara manusia dengan lingkungan. Dalam interaksi ini, manusia dapat beradaptasi dengan lingkungan atau biasa diistilahkan environmental determinism, namun dapat juga mendominasi alam seperti memanfaatkan sumber daya alam yang ada di lingkungan. Agar lingkungan tetap berkelanjutan, manusia harus memperhatikan daya dukungnya. Konsep daya dukung telah muncul dan digunakan oleh ahli dari berbagai disiplin ilmu, seperti ekologi, biologi, geografi (Sari & Tambunan, 2022).

Teknologi penginderaan jauh dan Sistem Informasi Geografis (SIG) dapat menjadi salah satu metode untuk melakukan pemantauan terhadap perkembangan fisik perkotaan dan pemodelan spasial pertumbuhan kota dari aspek kependudukan atau demografis. Pertumbuhan permukiman atau built-up area di wilayah perkotaan secara spasial dan multitemporal yaitu permukiman penduduk di Jawa bagian Barat sejak tahun 1975, 1990, 2000 dan 2015. Dari gambar diketahui bahwa telah terjadi peningkatan konsentrasi penduduk yang signifikan pada wilayah perkotaan di Jawa bagian Barat dalam 40 tahun terakhir .

Dengan kondisi perkotaan sebagai pusat kegiatan bisnis dan ekonomi warga, hal ini menjadi trigger bagi pembangunan aspek lain seperti fisik kota berupa sarana dan prasarana wilayah, seperti sarana transportasi, infrastruktur, permukiman dan lahan terbangun lainnya. Pertumbuhan wilayah perkotaan ini akan menyebabkan permasalahan lingkungan karena pertumbuhan kota/perkotaan sifatnya akan terus bertambah dari tahun ke tahun, sementara daya dukung dan daya tampung sifatnya statis dan terbatas. Pada wilayah kajian Jawa bagian Barat diketahui bahwa pada setiap provinsi, daya dukung lingkungan dan daya tampung untuk provinsi Jawa Barat dan Banten sudah mulai kurang untuk lahan seperti lahan terbuka hijau dan biru (waduk, situ, dan sebagainya).

Berdasarkan penelitian yang dilakukan pada wilayah kajian diketahui bahwa telah terjadi pertumbuhan penduduk dan pertumbuhan perkotaan yang signifikan di beberapa kota di Jawa bagian Barat selama kurun waktu 1990 hingga 2015. Solusi permasalahan di perkotaan akibat terlampauinya daya dukung lingkungan hidup dan daya tampung lahan adalah dengan inisiatif "Kota Cerdas" atau Smart City. Dengan inisiatif ini, kota diharapkan mampu memiliki ketahanan lingkungan yang baik dan mampu menghadapi bencana serta memiliki standar pelayanan kota yang baik untuk kebutuhan masyarakatnya. (Sari & Tambunan, 2022)

Dampak Urban Sprawl di Pulau Jawa

Rencana Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) merestrukturisasi batas minimal luas rumah subsidi—dengan memangkas luas tanah dari 60 m² menjadi 25 m² dan luas bangunan dari 21 m² menjadi 18 m²—memicu kontroversi. Pengamat perumahan menyatakan bahwa hunian yang terlalu sempit akan merenggut kenyamanan keluarga karena minimnya jumlah kamar, sekaligus mengorbankan halaman yang berfungsi penting sebagai area resapan air serta penunjang lingkungan sehat. Kebijakan ini berpotensi memicu perluasan kota yang belum tertata secara baik (urban sprawl), membebani infrastruktur perkotaan, serta membuat sasaran program MBR meleset sehingga berisiko gagal menangani housing backlog (Azhar & Ihsanuddin, 2025).

Ancaman urban sprawl itu sendiri kini mulai nyata membayangi daerah seperti Kota Gorontalo akibat keterbatasan wilayah yang berbanding terbalik dengan tingginya jumlah penduduk. Tekanan ini memicu ekspansi permukiman dan kawasan komersial hingga meluber ke wilayah sekitarnya, yang berdampak langsung pada penyempitan Ruang Terbuka Hijau (RTH), alih fungsi lahan pertanian serta fasilitas umum, hingga peningkatan risiko banjir. Guna mencegah ekspansi liar tersebut berkembang menjadi pertumbuhan perkotaan yang semrawut, para peneliti menekankan pentingnya penataan ulang batas administratif serta sinkronisasi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) antardaerah agar pembangunan dapat berjalan lebih terencana dan berkelanjutan. (Laksono, 2025).