Dugaan Adanya Keterlibatan Cak Imin dalam Korupsi Kemenakertrans

Konten dari Pengguna
25 April 2018 17:50 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Ratih Pratiwi tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Dugaan Adanya Keterlibatan Cak Imin dalam Korupsi Kemenakertrans
zoom-in-whitePerbesar
ADVERTISEMENT
Hari ini Rabu, jam 14.30 di KPK
MASYARAKAT ANTI KORUPSI INDONESIA (MAKI) yang beralamat di Jl. Budi Swadaya Nomor 133 RT 02 RW 04, Kelurahan Kebon Jeruk, Jakarta Barat, nomor telefon 081282822884 hendak menyampaikan desakan penuntasan penanganan perkara dugaan korupsi dan atau dugaan suap pembahasan anggaran untuk dana optimalisasi Ditjen P2KT Kemnakertrans tahun 2014 kepada KPK
ADVERTISEMENT
Bahwa KPK telah mempublikasikan rencana pengembangan penanganan perkara kepada Muhaimin Iskandar ( Mantan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi) yang diduga ikut terlibat dalam dugaan korupsi dan atau dugaan suap pembahasan anggaran untuk dana optimalisasi Ditjen P2KT Kemnakertrans tahun 2014 sebagaimana pemberitaan media massa link :
https://nasional.kompas.com/read/2016/12/06/08035651/kpk.terus.dalami.dugaan.aliran.dana.rp.400.juta.ke.muhaimin
http://sp.beritasatu.com/home/kasus-suap-kemnakertrans-kpk-bakal-usut-keterlibatan-muhaimin-iskandar/118841
http://poskotanews.com/2018/04/05/kpk-hati-hati-usut-dugaan-korupsi-muhiamin-iskandar/
Bahwa terhadap hal ini kami ingin menyampaikan desakan terhadap pengembangan dari penanganan Perkara Tindak Pidana Korupsi terkait suap yang melibatkan TERDAKWA atas nama JAMALUDDIEN MALIK dan kawan-kawan. KPK sampai saat ini belum memberikan pertanggungjawaban kepada Publik apakah kasus ini tetap akan dilanjutkan atau ditutup sebagaimana ketentuan Pasal 20 dan Pasal 44 UU KPK.
Bahwa dari fakta – fakta yang terungkap di dalam persidanganan para Terdakwa tersebut diatas, kami mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk segera menindaklanjuti keterkaitan pihak – pihak yang diduga juga terindikasi terlibat Kasus Tindak Pidana Korupsi tersebut, pihak – pihak ini antara lain adalah :
ADVERTISEMENT
- MUHAIMIN ISKANDAR ( mantan Menakertrans );
- ACHMAD SAID HUDRI ( mantan Sesditjen P2KT Kemenakertrans)
Bahwa sampai dengan disampaikannya surat ini Muhaimin Iskandar dan Achmad Said Hudri belum pernah ditetapkan sebagi TERSANGKA terhadap kasus tersebut, padahal dugaan keterkaitannya terlihat dan terungkap dalam putusan Terdakwa Jamaluddien Malik serta termuat dalam Surat Tuntutan dan Surat Dakwaan Terdakwa Jamaluddien Malik yang notabene dibuat oleh Jaksa Penuntut Umum pada KPK;
Bahwa berdasarkan hal tersebut kami mendesak KPK untuk segera dilakukan proses hukum secara professional sesuai dengan aturan yang berlaku dan mengatur untuk itu, melakukan Penyelidikan dan apabila ditemukan minimal dua alat bukti ditingkatkan tahap Penyidikan sekaligus menetapkan Pihak-Pihak diduga terlibat menjadi Tersangka ;
ADVERTISEMENT
Bahwa demi tegaknya Hukum dan Keadilan, apabila desakan ini tidak mendapat jawaban dalam jangka waktu 30 ( tiga puluh ) hari ( Pasal 41 Ayat (2) huruf D UU Pemberantasan Korupsi) maka dengan terpaksa Kami akan mengajukan gugatan Praperadilan sebagaimana telah dilakukan pada perkara-perkara korupsi lainnya termasuk telah praperadilan perkara mega-korupsi Bank Century.
Trims.
Boyamin Saiman.
Koordinator MAKI.
Sumber
http://tigapilarnews.com/berita/2018/04/25/122487-KPK-Didesak-Tuntaskan-Dugaan-Keterlibatan-Cak-Imin-dalam-Korupsi-Kemenakertrans