Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.96.1
Konten dari Pengguna
Menyambangi Pengadilan Agama Jakarta Pusat: Lokasi Tergugat Perceraian Aldi Taher
6 November 2017 15:52 WIB
Diperbarui 14 Maret 2019 21:14 WIB
Tulisan dari Ratmia Dewi tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
![Menyambangi Pengadilan Agama Jakarta Pusat: Lokasi Tergugat Perceraian Aldi Taher](https://blue.kumparan.com/image/upload/fl_progressive,fl_lossy,c_fill,q_auto:best,w_640/v1509957580/gb7g3nxw3ijagafcobjv.jpg)
Suasana di Pengadilan Agama Jakarta Pusat di pagi hari, Senin (6/11) terlihat cukup ramai. Deretan kursi terisi oleh warga yang membutuhkan pelayanan Pengadilan Agama setempat. Mulai dari kasus perceraian, kepemilikan tanah, ahli waris hibah, sodaqoh, wakaf dan poligami merupakan hal yang menjadi tanggung jawab pengadilan agama.
ADVERTISEMENT
Beberapa waktu lalu Pengadilan Agama Jakarta Pusat sempat diserbu awak media akibat masuknya gugatan cerai yang dilayangkan Georgia Aisyah terhadap aktor berusia 34 tahun Aldi Taher.
![Menyambangi Pengadilan Agama Jakarta Pusat: Lokasi Tergugat Perceraian Aldi Taher (1)](https://blue.kumparan.com/image/upload/fl_progressive,fl_lossy,c_fill,q_auto:best,w_640/v1509957662/cnkzcsplihewkvbmstwx.jpg)
"Dalam lima bulan terakhir ini, kasus perceraian yang melibatkan publik figur atau artis baru Georgia Aisyah istri dari Aldi Taher, " ujar Pahrurrozi selaku Humas Pengadilan Agama Jakarta Pusat yang ditemui kumparan (kumparan.com).
"Saat saya di Pengadilan Agama Jakarta Selatan kasus perceraian yang melibatkan artis cukup ramai, kalau disini tidak" imbuhnya.
Menurut Pasal 19 PP 9 tahun 1975 jo Pasal 116 KHI terdapat beberapa penyebab terjadinya perceraian. Mulai dari kasus zina, mabuk, madat, judi, meninggalkan salah pihak, dihukum penjara, poligami, KDRT, cacat badan, perselisihan dan pertengkaran terus menerus, kawin paksa, murtad, hingga motif ekonomi.
ADVERTISEMENT
Berdasarkan data laporan penyebab perceraian di Pengadilan Agama Jakarta Pusat dalam tiga bulan terakhir kasus perceraian akibat ditinggalkan salah satu pihak, perselisihan terus menerus dan motif ekonomi menjadi penyebab perceraian yang kerap terjadi.
![Menyambangi Pengadilan Agama Jakarta Pusat: Lokasi Tergugat Perceraian Aldi Taher (2)](https://blue.kumparan.com/image/upload/fl_progressive,fl_lossy,c_fill,q_auto:best,w_640/v1509957816/wemmnelvxvsyurdj31if.jpg)
Begitupun salah satunya penyebab kasus perceraian Aldi Taher adalah hubungan yang tidak lagi harmonis sehingga perselisihan antar suami istri tidak terhindari.
Tercatat sejak bulan Agustus Pengadilan Agama Jakarta Pusat menangani 110 kasus perceraian, pada bulan September 109, sedangkan di bulan Oktober naik menjadi 112 kasus.