Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Konten dari Pengguna
Bahaya Roko Elektrik (Vape) dan Upaya Mencegahnya
22 Juli 2024 11:32 WIB
·
waktu baca 5 menitTulisan dari Ratna Wulandari tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Vaping, atau penggunaan rokok elektronik, telah menjadi fenomena yang merajalela dalam beberapa tahun terakhir. Meskipun banyak individu merangkul vaping sebagai alternatif terhadap rokok tradisional, praktik ini telah memicu perdebatan mengenai keamanannya dan potensi risiko kesehatan.
ADVERTISEMENT
Rokok elektronik, sering disebut sebagai e-rokok atau vape, kerap kali dianggap sebagai opsi yang lebih aman daripada merokok dengan tembakau konvensional. Munculnya perangkat vaping dimulai pada awal 2000-an, dan dengan cepat mendapatkan popularitas, khususnya di kalangan kelompok usia muda. Desain yang menawan, berbagai pilihan rasa, dan persepsi mengenai pengurangan risiko telah menarik perhatian sejumlah besar pengguna.
Hasil survey RISKESDAS tahun 2018 menemukan bahwa kecenderungan anak-anak dan remaja tertarik mencoba rokok elektronik. Berdasarkan data proporsi rokok elektronik, pengguna terbanyak adalah kelompok usia 10-14 tahun sebanyak 10.6 %, kelompok usia 15-19 tahun sebanyak 10.5 %, kelompok usia 20-24 tahun sebanyak 7 % dan 12.1 % terbanyak pada kelompok usia sekolah (Permatasari et al., 2023).
Perangkat vaping terdiri dari baterai, elemen pemanas, dan katrij yang berisi cairan, sering disebut sebagai liquid. Liquid umumnya mengandung nikotin, perasa, dan bahan kimia lainnya. Ketika pengguna menghirup, perangkat memanaskan cairan tersebut, menghasilkan aerosol atau uap yang kemudian dihirup ke dalam paru-paru.
ADVERTISEMENT
Meskipun vaping umumnya dianggap kurang berbahaya daripada merokok tembakau tradisional, tidak sepenuhnya bebas risiko. Inhalasi zat yang diubah menjadi aerosol dapat menyebabkan masalah pernapasan, dan beberapa penelitian menyarankan bahwa beberapa bahan kimia yang ditemukan dalam vape dapat berbahaya. Selain itu, sifat adiktif nikotin menimbulkan kekhawatiran, terutama di kalangan pengguna muda.
Pada tahun 2009 FDA mensponsori penelitian untuk mengevaluasi rokok elektronik dan menemukan bahwa rokok elektronik masih mengandung nitrosamine tembakau tertentu (TSNA) dan diethylene glycol (DEG) yang diketahui menjadi racun dan karsinogen (Rohmani et al., 2018).
Hal tersebut membuat FDA mengeluarkan peringatan kepada masyarakat tentang bahaya toksik dan karsinogen yang terkandung dalam rokok elektronik dan membuat WHO juga tidak merekomendasikan penggunaannya sebagai Nicotine Replacement Therapy (NRT) karena beberapa studi menemukan kandungan zat liquid yang dapat menjadi racun dan karsinogen sehingga tidak memenuhi unsur keamanan (Permatasari et al., 2023).
ADVERTISEMENT
Adapun dampak negatif dari penggunaan vaping secara terus menerus, yakni.
1. Dapat Menyebabkan Stroke
Merokok menjadikan seseorang rentan terhadap penyakit stroke. Hal ini disebabkan merokok dapat mengakibatkan sistem imun menurun. Sehingga ketika imun menurun, pertahanan tubuh tidak dapat melindungi penyumbatan pembuluh darah secara optimal (Latifah et al., 2015).
2. Menyebabkan Penyakit Paru Obstruktif
Walaupun diakui sebagai opsi yang lebih aman dibanding rokok tembakau, beberapa studi menunjukkan bahwa penggunaan rokok elektrik dapat memberikan dampak yang kurang menguntungkan pada kesehatan pernapasan, termasuk mungkin menimbulkan peradangan pada paru-paru. Rokok elektrik terbukti dapat memperburuk penyakit paru obstruktif termasuk asma. Dalam sebuah studi pada 2.086 partisipan remaja, didapatkan remaja yang menggunakan rokok elektrik dua kali lebih mungkin mengalami gejala bronkitis dibandingkan dengan partisipan yang tidak pernah menggunakan rokok elektrik (Diva Widyantari, 2023).
ADVERTISEMENT
3. Ketergantungan Terhadap Nikotin
Banyak rokok elektrik mengandung nikotin, yang dapat menyebabkan ketergantungan. Ketergantungan ini dapat menyebabkan konsumen kesulitan untuk berhenti menggunakan produk vaping.
Setelah kita mengetahui dampak negatif dari penggunaan rokok elektrik adapun upaya yang dapat ditempuh untuk mengurangi kecanduan dalam pemakaian vape atau rokok elektrik, sebagai berikut:
1. Penguatan Kebijakan Usia
Memperkuat kebijakan yang melarang penjualan rokok elektrik kepada individu di bawah batas usia yang telah ditetapkan. Upaya ini melibatkan penegakan hukum yang lebih ketat terhadap penyalahgunaan usia dan penjualan ilegal kepada anak di bawah umur. Undang-undang usia minimum penjualan yang membatasi penjualan rokok elektronik kepada remaja dan larangan terhadap rokok elektronik beraroma (Sindelar, 2020).
2.Menghilangkan Rasa dan Aroma Vape
ADVERTISEMENT
Kebijakan penting lainnya adalah pelarangan rokok elektrik beraroma. Karena rasa rokok lebih menarik bagi generasi muda dibandingkan orang dewasa, pelarangan rasa dapat mengurangi daya tarik rokok elektrik bagi generasi muda tanpa mengurangi peran mereka dalam pengurangan dampak buruk bagi perokok dewasa (Sindelar, 2020).
3. Regulasi dan Pengendalian Promosi
Dewasa ini kerap kali kita melihat pada papan reklame yang terpampang di jalan, mereka terang-terangan untuk mempromosikan produk vape, hal ini tentu dapat meningkatkan daya beli prodok tersebut maka dari itu melaksanakan regulasi yang ketat terkait promosi dan pemasaran produk rokok elektrik, terutama yang memiliki potensi untuk menarik perhatian kalangan muda perlu dilakukan. Tindakan pembatasan ini dapat membantu mengurangi dampak visual dan penekanan promosi yang ditujukan kepada kelompok usia muda.
ADVERTISEMENT
4. Melakukan Kampanye Mengenai Bahaya Vape
Menyelenggarakan kampanye pendidikan yang mendalam mengenai risiko kesehatan yang terkait dengan rokok elektrik. Pengetahuan ini dapat diperluas melalui lingkungan sekolah, platform media sosial, dan upaya kampanye kesadaran masyarakat, bertujuan untuk meningkatkan pemahaman anak muda.
Pemerintah di berbagai belahan dunia sedang berupaya mengatur produk vaping. Beberapa negara telah mengambil langkah-langkah yang ketat untuk mengontrol pemasaran dan penjualan e-rokok, terutama kepada anak-anak di bawah umur. Tujuannya adalah mencapai keseimbangan antara menyediakan perangkat pengurangan risiko bagi perokok dewasa dan mencegah pemuda terlibat dalam penggunaan nikotin.
Daftar Bacaan:
RSUD Dr Soetomo Prov Jatim. Diakses pada tanggal 7 Januari 2023: https://rsudrsoetomo.jatimprov.go.id/2023/pkrs/artikelKes/2023/artikel5.php
Rohmani, A., Yazid, N., & Rahmawati, A. A. (2018). Rokok Elektrik dan Rokok Konvensional Merusak Alveolus Paru. Prosiding Seminar Nasional Unimus, 1, 27–32. http://prosiding.unimus.ac.id/index.php/semnas/article/view/21/13
ADVERTISEMENT
Latifah, D., Studi, P. S., & Fakultas Ilmu Kesehatan, K. (2015). PERILAKU MEROKOK DENGAN KEJADIAN STROKE. In THE SUN,2(2), 61-64.
Diva Widyantari, D. (2023). Dampak Penggunaan Rokok Elektrik (Vape) terhadap Risiko Penyakit Paru. Lombok Medical Journal, 2(1), 34–38. https://doi.org/10.29303/lmj.v2i1.2477
Sindelar, J. (2020). Regulating Vaping — Policies, Possibilities, and Perils Jody. The New England Journal of Medicine, 31(1), 1–3. https://doi.org/10.1056/NEJMp1917065