Berdakwah Bukan Berarti Bebas Melanggar Hukum
Tulisan dari Ratu Aisyah Maharani Putri tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Dakwah seharusnya menjadi jalan untuk menyampaikan kebaikan, bukan alasan untuk membenarkan pemaksaan, intimidasi, atau tindakan yang merugikan orang lain.

Dakwah merupakan bagian penting dalam kehidupan umat Islam. Melalui dakwah, seseorang dapat mengajak orang lain untuk mengenal ajaran agama, memperbaiki perilaku, dan menjalani kehidupan yang lebih baik. Namun, ada satu hal yang perlu dipahami bersama: menyampaikan ajaran agama bukan berarti seseorang bebas melakukan apa saja atas nama kebenaran.
Dalam kehidupan bermasyarakat, persoalan dapat muncul ketika semangat menegakkan nilai agama tidak disertai pemahaman mengenai hak orang lain dan batasan hukum. Karena itu, dakwah perlu dipahami bukan hanya sebagai kewajiban keagamaan, tetapi juga sebagai aktivitas yang menuntut kebijaksanaan dan tanggung jawab.
Dakwah Harus Dilakukan dengan Hikmah
Islam telah memberikan pedoman mengenai cara menyampaikan ajaran agama. Dalam QS. An-Nahl ayat 125, Allah SWT memerintahkan manusia untuk menyeru kepada jalan-Nya dengan hikmah, nasihat yang baik, dan berdialog dengan cara yang lebih baik.
Pesan tersebut menunjukkan bahwa cara berdakwah sama pentingnya dengan tujuan yang ingin dicapai. Mengajak kepada kebaikan semestinya dilakukan melalui perkataan yang santun, penjelasan yang dapat dipahami, serta sikap yang menghormati orang lain.
Perbedaan keyakinan atau pendapat tidak seharusnya menjadi alasan untuk merendahkan, mengintimidasi, atau memaksakan kehendak. Pendakwah boleh menyampaikan prinsip agama yang diyakininya, tetapi penyampaian tersebut tetap harus memperhatikan martabat dan hak orang lain.
Dengan demikian, dakwah yang bijaksana bukan berarti kehilangan ketegasan. Justru, ketegasan yang disertai ilmu, akhlak, dan sikap menghormati orang lain dapat membuat pesan agama lebih mudah diterima.
Kebebasan Berdakwah Tetap Memiliki Batas
Indonesia menjamin kebebasan beragama dan menyampaikan pendapat melalui Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Pasal 28E mengatur kebebasan beragama dan menyatakan pikiran serta sikap, sedangkan Pasal 29 ayat (2) menjamin kemerdekaan penduduk untuk memeluk agama dan beribadat menurut agama serta kepercayaannya.
Namun, kebebasan tersebut perlu dijalankan secara bertanggung jawab. Pasal 28J ayat (2) UUD 1945 menjelaskan bahwa pelaksanaan hak dan kebebasan dapat dibatasi dengan undang-undang untuk menghormati hak orang lain serta memenuhi pertimbangan moral, nilai agama, keamanan, dan ketertiban umum dalam masyarakat demokratis.
Artinya, kebebasan berdakwah perlu diseimbangkan dengan perlindungan terhadap hak masyarakat. Seseorang dapat mengajak orang lain melakukan kebaikan, tetapi tidak dapat menggunakan alasan agama untuk membenarkan kekerasan, ancaman, pemaksaan, atau tindakan lain yang melanggar hukum.
Meski demikian, kita juga perlu berhati-hati dalam menilai suatu perbuatan. Kritik terhadap perilaku, perbedaan pendapat, atau penyampaian pandangan keagamaan tidak otomatis menjadi tindak pidana. Penilaian hukum harus memperhatikan konteks, fakta, unsur perbuatan, serta ketentuan hukum yang berlaku.
Jangan Mengambil Alih Penegakan Hukum atas Nama Agama
Salah satu persoalan yang perlu menjadi perhatian adalah anggapan bahwa seseorang atau kelompok masyarakat boleh memaksakan aturan yang diyakininya kepada orang lain tanpa memperhatikan kewenangan dan prosedur hukum.
Padahal, keyakinan bahwa suatu tindakan bertentangan dengan ajaran agama tidak dengan sendirinya memberikan kewenangan kepada setiap orang untuk menghukum pelakunya. Apabila terdapat dugaan pelanggaran, penyelesaiannya perlu ditempuh melalui mekanisme yang sah, bukan melalui tindakan sepihak.
Prinsip ini juga relevan dalam penggunaan media sosial. Kritik dan nasihat keagamaan dapat disampaikan secara terbuka, tetapi perlu dilakukan dengan bertanggung jawab. Tuduhan yang tidak berdasar, ancaman, penghinaan, dan penyebaran informasi yang melanggar hukum dapat menimbulkan persoalan baru.
Karena itu, pendakwah dan masyarakat perlu membedakan antara menyampaikan ajaran, mengkritik suatu tindakan, dan melakukan pemaksaan terhadap orang lain. Ketiganya tidak dapat disamakan begitu saja.
Menjadikan Dakwah sebagai Jalan Kebaikan
Menjaga hubungan antara agama dan hukum bukan berarti mengurangi nilai agama dalam kehidupan masyarakat. Sebaliknya, kepatuhan terhadap hukum dan penghormatan terhadap hak orang lain dapat menjadi bagian dari tanggung jawab sosial dalam menjalankan kehidupan beragama.
Dakwah dapat dilakukan melalui pendidikan, dialog, tulisan, media sosial, dan keteladanan sehari-hari. Cara-cara tersebut memberikan ruang bagi masyarakat untuk belajar dan memahami ajaran agama tanpa harus merasa terancam atau dipaksa.
Di sisi lain, hukum juga perlu diterapkan secara adil. Kebebasan beragama dan berekspresi harus tetap dilindungi, sementara tindakan yang benar-benar memenuhi unsur pelanggaran hukum perlu ditangani sesuai ketentuan yang berlaku.
Pada akhirnya, tujuan dakwah bukan sekadar membuat orang lain menerima pendapat kita, melainkan menyampaikan kebaikan dengan cara yang bertanggung jawab. Kebenaran yang diyakini perlu disampaikan dengan ilmu dan akhlak, bukan dengan tindakan yang merugikan sesama.
Berdakwah bukan berarti bebas melanggar hukum. Dakwah yang baik adalah dakwah yang menjaga nilai agama, menghormati hak manusia, dan menghadirkan kebaikan bagi kehidupan bersama.
Ratu Aisyah Maharani Putri Hukum Pidana Islam, UIN Syarif Hidayatullah

