news-card-video
Jakarta
imsak
subuh
terbit
dzuhur
ashar
maghrib
isya

Lika-liku Keringanan Kredit

Ratu Aulia
Mahasiswa yang penuh cita-cita
Konten dari Pengguna
27 Juli 2020 10:30 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Ratu Aulia tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mengeluarkan kebijakan relaksasi untuk mendukung penguatan ekonomi pada masa pandemi. Pada kebijakan tersebut, bank atau perusahaan pembiayaan diminta untuk memberikan keringanan pembayaran kredit bank atau pinjaman leasing pada debitur atau peminjam pemilik Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) dan pekerjanya yang terdampak pandemi baik langsung maupun tidak langsung. Bentuk keringanan kredit yang dimaksud sangat beragam, mulai dari: penurunan suku bunga, perpanjangan jangka waktu cicilan, pengurangan tunggakan pokok, pengurangan tunggakan bunga, penambahan fasilitas kredit/leasing, hingga konversi kredit/leasing menjadi penyertaan modal sementara. Proses pengajuannya juga mudah dan tetap menerapkan prosedur social distancing yaitu dilakukan via telepon, sehingga tak ada kontak fisik dan tatap muka antara debitur dan petugas. Kebijakan itu tertuang dalam POJK Nomor 11/POJK.03/2020 tentang Stimulus Perekonomian Nasional sebagai Kebijakan Countercyclical.
ADVERTISEMENT
Bank merespon dengan mulai gencar melakukan restrukturisasi kredit supaya kredit nasabah tidak berubah menjadi kredit bermasalah karena kesulitan membayar cicilan. Contohnya seperti Bank BRI yang menawarkan Kredit Tanpa Agunan (KTA) lewat program kebijakan angsuran Pinjaman BRI (KRETAP) sebagai wujud komitmen BRI untuk mendukung Pemerintah dan OJK dalam upaya melindungi dan menyelamatkan para pelaku UMKM di Indonesia akibat imbas dari penyebaran Covid-19. Program ini berupa penundaan angsuran pokok serta pembayaran hanya bunga selama 3 bulan yakni pada Mei, Juni, Juli dan sekaligus akan menambah tenor pinjaman selama enam bulan. BRI memberikan skema restrukturisasi kredit yang berbeda sesuai dengan kondisi yang dihadapi debitur. Keringanan kredit diberikan dengan catatan usahanya masih memiliki prospek yang baik dan secara personal debitur memiliki itikad baik (kooperatif).
ADVERTISEMENT
Kebijakan dari OJK perlu ditetapkan untuk menjaga kestabilan sistem keuangan dan pertumbuhan ekonomi di masa pandemi yang tentunya disambut positif baik oleh pihak UMKM maupun Bank. Kebijakan ini dinilai sangat efektif redam pengaruh buruk pandemi COVID-19 dengan memberikan UMKM secercah harapan di tengah risiko kegagalan. Manfaat dari kebijakan relaksasi kredit pun juga dapat diperoleh Bank. Namun segala sesuatu pasti memiliki sisi pro dan kontra, begitu pula kebijakan ini.
Sejumlah keuntungan yang didapat bank atas restrukturisasi yakni dari penilaian kualitas kredit yang terhitung lancar sehingga bank menjadi lebih efisien karena tidak perlu meningkatkan biaya pencadangan. Meskipun kebijakan restrukturisasi akan menurunkan cashflow, tetapi risiko kredit macet bank akan berkurang. Bank tidak merasa terpaksa menjalankan kebijakan ini sebab bank boleh menolak penerapan kebijakan jika kebijakan dirasa tidak penting bagi bank.
ADVERTISEMENT
Kenyataannya, penerapan kebijakan restrukturisasi kredit tidak semulus ekspektasi. Dalam pelaksanaannya kebijakan dari OJK memiliki banyak catatan yang perlu diperbaiki. Terutama soal kendala di beberapa lembaga keuangan karena likuiditas yang terbatas, termasuk proses restrukturisasi yang berbelit dan memakan waktu.
Relaksasi kredit mensyaratkan pengajuan oleh debitur UMKM yang bergerak di bidang pariwisata, perhotelan, perdagangan, pengolahan pertanian, pertambangan, dan transportasi dengan nilai kredit di bawah Rp10 Miliar. Maka debitur UMKM yang bergerak dalam sektor selain yang dipersyaratkan bank dan memiliki nilai kredit di atas jumlah yang ditentukan tidak dapat mengajukan keringanan kredit. Padahal syarat utama pengajuan kelongggaran kredit adalah usaha debitur harus terkena dampak pandemik COVID-19. Semua usaha terkena dampak sedangkan tidak semua usaha dapat mendapat keuntungan dari kebijakan relaksasi kredit.
ADVERTISEMENT
Angka persetujuan restrukturisasi kredit yang diberitakan di media juga hanya berasal dari bank-bank milik negara. Industri keuangan di luar pemerintah, baik bank maupun nonbank, menjalankan kebijakan ini secara semena-mena. Debitur yang sudah terlanjur meminjam di bank swasta harus menelan kekecewaan akan proses administrasi yang berbelit-belit dan pengajuan restrukturisasi yang dipersulit. Jadi keuntungan dari restrukturisasi kredit akan lebih banyak dirasakan oleh debitur yang meminjam dari bank kredit milik negara saja.
Keluhan soal implementasi relaksasi restrukturisasi kredit juga datang dari bank swasta yang modalnya terbatas. Kebijakan restrukturisasi kredit, yang merupakan bentuk pelimpahan tanggung jawab pemerintah kepada bank, dinilai tidak adil dan membuat bank harus memberikan keringanan tanpa ada dukungan. Pemerintah seharusnya memberikan stimulus untuk perbankan yang nantinya dapat disalurkan ke debitur berupa pinjaman bank. Besaran pinjaman tersebut sama besar dengan relaksasi yang diberikan bank ke debitur.
ADVERTISEMENT
Pandemi COVID-19 yang sedang berlangsung selama tahun 2020 telah menyebabkan banyak kerugian di dunia usaha terutama pada Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM). Penurunan laba membuat usaha terancam bangkrut di tengah tuntutan pemenuhan beban operasional perusahaan dan pembayaran bunga kredit oleh debitur UMKM setiap bulan. Akibatnya pemilik usaha banyak yang terpaksa gulung tikar atau memutus hubungan kerja bersama para karyawannya. Keadaan ini membuat kredit nasabah di bank kredit bermasalah. Kehadiran kebijakan relaksasi kredit memudahkan kedua belah pihak ketika menghadapi situasi yang sulit seperti saat ini. Walaupun begitu diharapkan masyarakat tetap waspada. Pertimbangan atas hak dan kewajiban harus dilakukan sebelum mengajukan kredit pada bank. Debitur UMKM dan bank sebagai kreditur wajib memperhatikan jalannya proses pengajuan dari awal sampai mendapat manfaat sepenuhnya karena kebijakan ini pasti mempunyai sisi positif dan negatifnya sendiri. Hal ini dilakukan supaya risiko yang akan dihadapi sebagai konsekuensi kredit dapat termitigasi.
ADVERTISEMENT
Oleh: Ratu Aulia Arnesti (Mahasiswa PKN STAN)