Anak Jadi Konten: Eksploitasi Ekonomi Berkendok 'Sharenting' di Era Digital

Mahasiswa Program Studi Hukum Keluarga, Fakultas Syariah dan Hukum, UIN Syarif Hidayatullah Jakarta
·waktu baca 3 menit
Tulisan dari ratu syifa tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Hampir setiap kali kita membuka Sosial Media seperti TikTok atau Instagram, algoritma kita kerap disuguhi tingkah menggemaskan anak-anak family influencer. Mulai dari momen lahapnya mereka saat makan, keseruan bermain, hingga momen emosional saat mereka menangis. Fenomena sharenting berbagi cerita anak di media sosial kini bukan lagi sekadar digitalisasi album foto keluarga. Bagi sebagian orang, berawal dari iseng mengunggah video yang kemudian viral, pintu rezeki lewat endorsement tiba-tiba terbuka lebar.
Namun, sebagai generasi yang tumbuh berdampingan dengan internet, saya melihat ada sisi gelap yang mulai mengkhawatirkan. Batasan antara mengabadikan memori dan eksploitasi berkedok konten kreatif kini menjadi sangat buram.
Pertanyaan besarnya: di titik mana ambisi digital orang tua mulai melanggar hukum dan hak asuh anak?
Menakar Batas Tipis 'Mesin Uang' Digital
Masalah paling krusial dari fenomena ini adalah perkara persetujuan (consent). Anak-anak kecil jelas belum memahami apa itu privasi, apalagi konsekuensi jangka panjang saat wajah mereka ditonton oleh jutaan pasang mata asing. Mereka diposisikan sebagai aktor utama dalam industri digital yang kendali penuhnya dipegang oleh orang tua.
Jika dibedah melalui kacamata UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, negara kita sebenarnya melarang keras segala bentuk eksploitasi ekonomi terhadap anak. Tentu tidak ada yang salah jika anak sesekali muncul di media sosial orang tuanya. Namun, narasi ini berubah menjadi eksploitasi ketika si kecil mulai kehilangan waktu bermain, atau bahkan dipaksa melakukan rekayasa adegan seperti harus berakting menangis atau marah demi mengejar engagement. Lebih miris lagi jika seluruh pendapatan dari konten tersebut justru habis untuk menopang gaya hidup orang tuanya.
Hak Asuh Bukan Berarti Hak Kepemilikan Mutlak
Ada satu sesat pikir yang subur di masyarakat kita: asumsi bahwa orang tua memiliki hak mutlak atas hidup anaknya karena merasa "saya yang melahirkan dan membiayai."
Padahal, Pasal 45 UU Perkawinan menegaskan dengan gamblang bahwa kekuasaan orang tua sifatnya adalah amanat, bukan kepemilikan komersial. Kewajiban utama orang tua adalah melindungi dan mendidik, bukan memanfaatkan kepolosan anak untuk mengeruk keuntungan sepihak.
Jika batasan ini dilanggar secara ekstrem hingga mengorbankan kesejahteraan fisik dan psikologis si anak, tindakan tersebut sudah memenuhi unsur pelanggaran yang dapat menjadi dasar pencabutan hak asuh melalui pengadilan, sebagaimana diatur dalam Pasal 49 undang-undang yang sama.
Ancaman Nyata Jejak Digital dan Kesehatan Mental
Di luar ruang sidang dan pasal-pasal hukum, ada dampak psikologis jangka panjang yang sering kali luput dari perhatian kita. Konten yang hari ini dianggap lucu dan menghibur oleh netizen, bisa berubah menjadi bahan perundungan (bullying) saat anak tersebut menginjak usia remaja.
Jejak digital itu kejam dan abadi. Mengumbar privasi anak ke ruang publik sejak dini sama saja dengan merampas hak mereka untuk tumbuh dengan tenang, aman, dan bebas dari sorotan publik yang tidak mereka minta.
Kompas Moral untuk Orang Tua Masa Kini
Meminta semua orang tua untuk berhenti mengunggah foto anak di era digital tentu tidak realistis. Namun, harus ada kompas moral dan batasan hukum yang jelas. Jika ingin tetap berbagi secara sehat, ada tiga aturan dasar yang wajib diterapkan oleh orang tua:
1. Jaga Area Privasi Anak: Stop mengunggah momen saat anak sedang tantrum, menangis histeris, atau mengenakan pakaian yang minim. Hargai martabat mereka sebagai manusia.
2. Dahulukan Dunia Nyata: Jangan sampai jadwal syuting konten atau pembuatan video mengorbankan waktu istirahat, sekolah, dan hak dasar anak untuk bermain.
3. Transparansi Finansial: Pendapatan yang dihasilkan dari konten anak idealnya dialokasikan langsung untuk masa depan mereka, misalnya melalui tabungan pendidikan, bukan untuk keperluan konsumtif orang tua.
Anak-anak bukanlah properti, bukan pula aset bisnis keluarga yang bisa dieksploitasi demi views dan likes. Atas nama "demi masa depan anak", jangan sampai kita justru merampas hak paling berharga yang hanya datang sekali seumur hidup: masa kecil mereka yang bahagia.
