Konten dari Pengguna

Penegakan Etika Advokat Dalam Menjalankan Profesi

RATU BELVA RASENDRIYA ATHALLAH
Mahasiswa Hukum, Universitas Ahmad Dahlan.
8 Januari 2021 21:07 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari RATU BELVA RASENDRIYA ATHALLAH tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Pernahkah anda mendengar kata advokat? Advokat atau biasa dikenal dengan sebutan pengacara tentu nya tidak asing lagi di telinga kita masyarakat awam. Kita sering kali melihat di berita jika seseorang mempunyai kasus pasti di dampingi atau bahkan diwakilkan oleh advokat/pengacara yang telah di tunjuk.
ADVERTISEMENT
Lalu, apa sih advokat atau pengacara itu? Menurut Pasal 1 Angka 1 UU No 18 Tahun 2003 tentang Advokat, yakni Advokat adalah orang yang berprofesi memberi jasa hukum, baik di dalam maupun di luar pengadilan yang memenuhi persyaratan berdasarkan ketentuan Undang-Undang.
Penegakan etika advokat dalam menjalankan profesi penting untuk diperhatikan. Mengutip dari Kode Etik Advokat Indonesia, Advokat merupakan profesi terhormat atau biasa disebut officium nobile, yang dalam menjalankan profesinya berada dibawah perlindungan hukum, undang-undang dan Kode Etik, memiliki kebebasan yang didasarkan kepada kehormatan dan kepribadian Advokat yang berpegang teguh kepada Kemandirian, Kejujuran, Kerahasiaan dan Keterbukaan.
Tapi jangan salah, meskipun seorang advokat kelihatan menguasai hukum dan berada dibawah perlindungan hukum, advokat mempunyai hal-hal tertentu yang tidak boleh dilanggar dan apabila dilanggar akan ada sanksi bagi tiap pribadi nya. Hal itu tertuang dalam Undang-Undang No 18 Tahun 2003 tentang Advokat dan pada ketentuan Kode Etik Advokat Indonesia yang harus di patuhi oleh Advokat. Lalu, apa saja hal tersebut? mari kita bahas berikut ini!
ADVERTISEMENT
Setiap advokat wajib mematuhi kode etik yang telah diatur pada kode etik advokat Indonesia. Seperti pada pasal 4 KEAI Huruf H, advokat wajib untuk merahasiakan segala informasi dari kliennya baik itu berupa rahasia jabatan maupun hal-hal lainnya yang diberitahu oleh klien. Hal ini dimaksudkan agar menjaga kepercayaan klien terhadap advokat. Kepercayaan klien merupakan modal seorang advokat dalam menjalankan profesi nya terkait pemberian jasa hukum. Maka dari itu, setiap advokat bisa membatasi tutur kata dan bicara mengenai hal-hal yang berkaitan dengan klien nya.
Advokat tidak dibenarkan memberikan keterangan yang dapat menyesatkan klien mengenai perkara yang sedang diurusnya. Hal yang menyesatkan klien tentu akan merugikan klien, Tindakan advokat yang tidak beritikad baik tersebut dapat dikategorikan pelanggaran kode etik advokat.
ADVERTISEMENT
Selain itu, advokat juga tidak dibenarkan menjamin kepada kliennya bahwa perkara yang ditanganinya akan menang. Mengapa? Karena meski membela klien, tugas utama seorang advokat adalah menegakan hukum. Jika ternyata klien nya terbukti bersalah dan melanggar hukum, klien tersebut tetap di jatuhi hukuman dan mentaati hukum sekalipun harus kalah dalam persidangan.
Advokat dalam menjalankan tugasnya dilarang untuk membedakan perlakuan terhadap kliennya berdasarkan agama, politik, jenis kelamin, ras, atau latar belakang sosial dan budaya. Membedakan hal-hal tersebut sama saja advokat tidak mengakui semboyan negara Indonesia yakni Bhinneka Tunggal Ika (berbeda tapi tetap satu). Karena setiap orang sama perlakuan nya di mata hukum. Advokat dapat menolak untuk memberi nasihat dan bantuan hukum kepada setiap orang yang memerlukan jasa dan atau bantuan hukum jika, dengan pertimbangan oleh karena tidak sesuai dengan keahliannya dan bertentangan dengan hati nuraninya.
ADVERTISEMENT
Menjaga citra dan martabat kehormatan profesi, serta setia dan menjunjung tinggi Kode Etik dan Sumpah Profesi, adalah hal yang sudah seharusnya di implementasikan oleh advokat. Dikutip dari hukumonline.com, Dijelaskan dalam kode etik advokat Indonesia, pelaksanaannya diawasi oleh Dewan Kehormatan sebagai suatu lembaga yang eksistensinya telah dan harus diakui setiap Advokat tanpa melihat dari organisasi profesi yang mana ia berasal dan menjadi anggota, yang pada saat mengucapkan Sumpah Profesi-nya tersirat pengakuan dan kepatuhannya terhadap Kode Etik Advokat yang berlaku.