Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.96.0
Konten dari Pengguna
Mengenal Arti Pernikahan dalam Islam
18 Desember 2022 16:27 WIB
Tulisan dari Raudhatul Ikrimah tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Kasus perceraian di Indonesia kembali melonjak. Menurut laporan Statistik Indonesia, jumlah kasus perceraian di Tanah Air mencapai 447.743 kasus pada 2021, meningkat 53,50% dibandingkan tahun 2020 yang mencapai 291.677 kasus (Annur,2022).
ADVERTISEMENT
Untuk mencegah melonjaknya kasus perceraian tersebut, mari kita kenal lebih dalam mengenai pernikahan melalui artikel ini.
Pernikahan adalah sebuah hubungan atau ikatan yang suci dan kekal yang akan dihadapi oleh kedua orang yang saling mencintai, dan saling berjanji akan terus bersama sampai mati.
Dalam Islam pernikahan adalah persatuan atau perjanjian yang disebut dengan akad yang akan menghalalkan hubungan antar lelaki dan perempuan yang bukan mahramnya.
Nikah artinya perkawinan sedangkan akad adalah perjanjian. Jadi nikāh adalah perjanjian suci untuk mengikatkan diri dalam perkawinan antara wanita dengan seorang pria membentuk keluarga bahagia dan kekal (Ramulyo, 1996).
Islam memosisikan pernikahan sebagai ibadah, ibadah yang paling panjang. Oleh karenanaya pernikahan merupakan sebuah keharusan yang dilakukan oleh seorang muslim yang siap secara mental maupun finansial. Ketentuan mengenai pernikahan ini disebutkan dalam surat Ar-Rum ayat 21 :
ADVERTISEMENT
“Dan di antara tanda-tanda kekuasaan-Nya ialah Dia menciptakan untukmu istri-istri dari jenismu sendiri, supaya kamu hidup tenteram bersamanya. Dan Dia [juga] telah menjadikan di antaramu [suami, istri] rasa cinta dan kasih sayang. Sesungguhnya pada yang demikian itu benar-benar terdapat tanda-tanda bagi kaum yang berpikir,” (Ar-Rum [30]: 21).
Sebelum menjalankan pernikahan, dalam islam ada beberapa rukun pernikahan yang harus dipenuhi. Adapun rukun pernikahan dalam islam sebagai berikut :
1. Adanya pengantin laki-laki (suami) dan pengantin perempuan (istri)
Calon pengantin harus terdiri dari laki-laki dan perempuan yang bukan mahramnya dan siap secara mental untuk menjalankan bahtera rumah tangga. Calon pengantin perempuan juga tidak terhalang secara syari’i untuk menikah. Keduanya juga harus memenuhi syarat untuk menikah.
ADVERTISEMENT
2. Wali
Wali nikah secara umum diartikan sebagai orang yang berhak menikahkan anak perempuan dengan seorang laki-laki yang menjadi pilihannya. Wali nikah ada 2 macam. Wali Nasab dan Wali Hakim.
Wali nasab adalah anggota keluarga laki-laki dari calon mempelai perempuan yang mempunyai hubungan darah dengan calon mempelai perempuan dari pihak ayah menurut ketentuan hukum Islam. Wali nasab yaitu, ayah, kakek, saudara laki-laki, paman dst, yang memenuhi syarat hukum Islam yakni muslim, aqil dan balig.
Wali Hakim adalah wali nikah yang ditunjuk oleh Menteri Agama atau pejabat yang ditunjuk olehnya, yang diberi hak dan kewenangan untuk bertindak sebagai wali nikah. Wali hakim baru dapat bertindak sebagai wali nikah apabila wali nasab tidak ada atau tidak mungkin menghadirkannya atau tidak diketahui tempat tinggalnya atau gaib atau adlal atau enggan.
ADVERTISEMENT
Keberadaan wali nikah dalam pernikahan adalah wajib, karena pernikahan tanpa wali tidak akan sah dan batal.
3. Dihadiri dua orang saksi
Ketika pernikahan berlangsung harus ada dua orang saksi yang adil atau yang memenuhi syarat sebagai saksi. Adapun syarat saksi adalah seorang laki-laki muslim, adil, aqil balig, tidak terganggu ingatan yang harus hadir dan menyaksikan secara langsung akad nikah serta menandatangani akta nikah pada waktu dan ditempat akad nikah dilangsungkan.
4. Ijab Qabul
Ijab adalah lafaz yang diucapkan oleh wali atau wakilnya. Sedangkan qabul adalah lafaz yang diucapkan calon suami atau wakilnya (Hosen,2003).
Dalam pernikahan yang dimaksud dengan "ijab qabul" adalah seorang wali atau wakil dari mempelai perempuan mengemukakan kepada calon suami anak perempuannya atau perempuan yang di bawah perwaliannya, untuk menikahkannya dengan lelaki yang mengambil perempuan tersebut sebagai isterinya. Lalu lelaki bersangkutan menyatakan menerima pernikahannya itu disertai dengan ritual jabat tangan sebagai simbol kesungguhan dari niat baik tersebut (Syarifuddin,2007).
ADVERTISEMENT
Setelah semua syarat rukun sah pernikahan terpenuhi, maka pernikahan tersebut sah untuk dilakukan. Pernikahan tidak harus megah dan mengeluarkan banyak uang. Allah tidak pernah mempersulit kita dalam menjalankan kehidupan terutama dalam menjalankan ibadah.
Pernikahan bukan lah hal sepele yang dapat dilakukan dengan mudah dan ditinggalkan begitu saja. Karena pernikahan merupakan sebuah janji. Janji yang melibatkan banyak pihak. Janji kita kepada Allah, kepada kedua keluarga dan orang tua, janji kepada pasangan kita, dan kepada anak-anak kita kelak. Janji yang tidak dapat diingkari dan mudah dirusak begitu saja.
Perceraian merupakan hal yang paling dibenci oleh Allah. Sebab perceraian bukan saja memutus hubungan pernikahan antar suami istri melainkan memutuskan hubungan berbagai pihak dan berisiko besar menyebabkan konflik dan renggangnya hubungan antardua keluarga yakni dari pihak suami dan pihak istri. Perceraian juga mengakibatkan terpisahnya hubungan anak dan orang tua. Oleh karenanya jagalah pernikahan kalian, jangan sampai terjadi perpecahan bahkan perceraian.
ADVERTISEMENT
Dari pernyataan di atas dapat disimpulkan bahwa, pernikahan bukanlah hal yang bisa dilakukan begitu saja, ada proses dan juga syarat yang harus dipenuhi. Pernikahan juga merupakan sebuah ikatan sekaligus ibadah terlama yang akan kita jalani. Pernikahan juga merupakan janji kita kepada banyak pihak, terutaman dengan sang pencipta. Oleh karenanya, jagalah pernikahan jangan sampai terjadi perpecahan bahkan perceraian.
Daftar Pustaka
Annur, C.M. (2022). Kasus Perceraian Meningkat 53%, Mayoritas karena Pertengkaran. Diakses pada tanggal 9 Desember 2022 dari https://databoks.katadata.co.id/datapublish/2022/02/28/kasus-perceraian-meningkat-53-mayoritas-karena-pertengkaran
Hosen, Ibrahim. (2003). Fiqh Perbandingan Masalah Pernikahan. Jakarta: PT. Pusatak Firdaus
Ramulyo, M.I. (1996). Hukum Perkawinan Islam. Jakarta: Bumi Aksara
Syarifuddin, A. (2007). Hukum Perkawinan Islam Di Indonesia. Jakarta: Prenada Media
ADVERTISEMENT