Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Konten dari Pengguna
Anak Di Bawah Umur Menggunakan Narkotika Sabu: Apakah Dapat Dipidana?
21 Oktober 2024 13:11 WIB
·
waktu baca 7 menitTulisan dari Raudhoh tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Bangsa yang baik adalah bangsa yang mampu mencetak generasi-generasi dengan sumber daya manusia yang berkualitas. Anak-anak merupakan generasi penerus bangsa, oleh sebab itu untuk mencetak generasi bangsa yang unggul diperlukan pula didikan yang baik oleh lingkungan sekitarnya. Namun untuk mewujudkan generasi dengan sumber daya manusia yang berkualitas tidaklah mudah pasti memerlukan perjuangan, baik dari diri sendiri maupun lingkungan sekitar. Anak-anak biasanya akan melihat dan memperhatikan hal-hal yang terjadi di lingkungannya seperti kegiatan-kegiatan yang dilakukan oleh orang-orang disekelilingnya, anak-anak biasanya tidak akan melakukan hal negatif selama lingkungan sekitarnya merupakan lingkungan yang positif, biasanya yang menyebabkan anak-anak melakukan hal hal yang negatif adalah melihat perilaku yang tidak baik dari lingkungannya, melihat orang-orang disekelilingnya melakukan hal-hal seperti meminum minuman keras, bermain judi, hingga memakai narkotika. Anak-anak akan mudah mengikuti tingkah laku orang-orang disekitarnya, dan karena tidak adanya arahan dari orang dewasa di lingkungannya, mereka tidak mengerti apakah yang mereka lakukan adalah benar atau salah, mereka menganggap hal-hal yang tidak baik tadi adalah kesenangan semata, padahal hal-hal tersebut justru menjerumuskan mereka. Indonesia tentunya sudah mengatur dalam Undang-Undang mengenai pidana yang dapat dijatuhkan atas tindakan perbuatan melawan hukum tadi.
ADVERTISEMENT
Apabila anak dibawah umur terbukti telah mengonsumsi narkotika jenis sabu-sabu, maka apakah anak tersebut dapat dijatuhkan pidana dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang ada? Lalu apakah ada tindakan yang lain yang dapat diberikan kepada anak tersebut selain pidana? Kemudian bagaimana penegakan hukum terhadap orang tua yang mengetahui bahwa anaknya mengonsumsi narkotika, apakah dapat dipidana? Hal-hal apa yang dapat dilakukan kepada anak pecandu narkotika? Untuk menjawab pertanyaan-pertanyaan ini, simak pembahasan berikut.
Berdasarkan Pasal 1 angka 1 Undang-Undang No. 35 tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, menyebutkan bahwa “Anak adalah seseorang yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan”, dan didukung oleh Undang-Undang No. 11 tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak Pasal 1 angka 3 juga menyebutkan bahwa “Anak yang Berkonflik dengan Hukum yang selanjutnya disebut Anak adalah anak yang telah berumur 12 (dua belas) tahun, tetapi belum berumur 18 (delapan belas) tahun yang diduga melakukan tindak pidana”. Oleh karena itu dapat disimpulkan bahwa yang dimaksud dengan anak dibawah umur adalah seseorang yang belum berusia 18 tahun.
ADVERTISEMENT
Pasal 1 angka 1 Undang-Undang No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika atau selanjutnya disebut dengan UU Narkotika menyebutkan bahwa “Narkotika adalah zat atau obat yang berasal dari tanaman atau bukan tanaman, baik sintetis maupun semisintetis, yang dapat menyebabkan penurunan atau perubahan kesadaran, hilangnya rasa, mengurangi sampai menghilangkan rasa nyeri, dan dapat menimbulkan ketergantungan, yang dibedakan ke dalam golongan-golongan sebagaimana terlampir dalam Undang-Undang ini”.
Indonesia menggolongkan narkotika menjadi tiga golongan, dan pidana yang dikenakan bagi orang-orang yang menggunakan narkotika ini berbeda-beda pula tergantung mengonsumsi narkotika jenis apa atau golongan berapa. Metamfetamina atau yang lebih dikenal dengan sabu-sabu merupakan narkotika golongan I sebagaimana yang disebutkan dalam Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia (PERMENKES) No. 7 tahun 2018 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika. Oleh karena itu pidana yang dapat dikenakan bagi orang yang menggunakan narkotika jenis ini adalah pidana yang digunakan untuk penggunakan narkotika golongan 1, seperti bunyi Pasal 127 (1) UU Narkotika bahwa “Setiap Penyalah Guna: a. Narkotika Golongan I bagi diri sendiri dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun”. Lalu bagaimanakah ketentuan pidana bagi anak dibawah umur yang mengonsumsi narkotika golongan I ini, apakah pidana yang dikenakan sama dengan pidana bagi orang dewasa? Berikut penjelasannya.
ADVERTISEMENT
Berdasarkan Undang-Undang No. 11 tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, Pasal 69 menyebutkan bahwa “(1) Anak hanya dapat dijatuhi pidana atau dikenai tindakan berdasarkan ketentuan dalam UndangUndang ini. (2) Anak yang belum berusia 14 (empat belas) tahun hanya dapat dikenai tindakan”, dan pidana yang dapat diberikan kepada anak di bawah umur disebutkan dalam Pasal 71 Undang-Undang ini, bahwa “(1) Pidana pokok bagi Anak terdiri atas: a. pidana peringatan; b. pidana dengan syarat: 1) pembinaan di luar lembaga; 2) pelayanan masyarakat; atau 3) pengawasan. c. pelatihan kerja; d. pembinaan dalam lembaga; dan e. penjara. (2) Pidana tambahan terdiri atas: a. perampasan keuntungan yang diperoleh dari tindak pidana; atau b. pemenuhan kewajiban adat. (3) Apabila dalam hukum materiil diancam pidana kumulatif berupa penjara dan denda, pidana denda diganti dengan pelatihan kerja. (4) Pidana yang dijatuhkan kepada Anak dilarang melanggar harkat dan martabat Anak. (5) Ketentuan lebih lanjut mengenai bentuk dan tata cara pelaksanaan pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) diatur dengan Peraturan Pemerintah. Berdasarkan ketentuan di atas maka dapat disimpulkan bahwa anak dibawah umur tetap dapat dipidana dengan pidana penjara, sesuai dengan ketentuan Undang-Undang No. 11 tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak Pasal 81 ayat (2): “Pidana penjara yang dapat dijatuhkan kepada Anak paling lama 1/2 (satu perdua) dari maksimum ancaman pidana penjara bagi orang dewasa”. Oleh karena itu anak di bawah umur yang telah terbukti mengonsumsi narkotika golongan I dapat dipidana penjara paling lama 2 tahun atau ½ dari maksimum pidana penjara orang dewasa. Namun selain pidana, terdapat tindakan lain yang dapat dilakukan terhadap anak dibawah umur tersebut yaitu diversi.
ADVERTISEMENT
Berdasarkan Undang-Undang No. 11 tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak Pasal 1 angka 7 menjelaskan bahwa “Diversi adalah pengalihan penyelesaian perkara Anak dari proses peradilan pidana ke proses di luar peradilan pidana”. Diversi dapat dilakukan agar anak dihindarkan dari stigma negatif sebagai pelaku tindak pidana, dan menghilangkan dan melindungi anak dari label penjahat karena mengonsumsi narkotika, karena di sisi lain, anak juga merupakan korban yang harus dilindungi, karena anak merupakan generasi penerus bangsa, hal ini juga harus menjadi pertimbangan hakim dalam menjatuhkan hukuman atau pidana bagi anak dibawah umur yang terbukti melakukan perbuatan melawan hukum.
Orang tua atau wali yang memiliki anak dibawah umur yang mana anak tersebut terbukti mengonsumsi narkotika, maka orang tua atau wali anak tersebut wajib bertanggung jawab dengan cara yang telah dijelaskan oleh UU Narkotika Pasal 55 ayat (1) yaitu “Orang tua atau wali dari Pecandu Narkotika yang belum cukup umur wajib melaporkan kepada pusat kesehatan masyarakat, rumah sakit, dan/atau lembaga rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial yang ditunjuk oleh Pemerintah untuk mendapatkan pengobatan dan/atau perawatan melalui rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial”, dan tentunya apabila orang tua atau wali anak pecandu narkoba tidak menjalankan seperti yang diperintahkan oleh undang-undang, akan mendapat sanksi seperti dalam Pasal 128 UU Narkotika ini yaitu “(1) Orang tua atau wali dari pecandu yang belum cukup umur, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 ayat (1) yang sengaja tidak melapor, dipidana dengan pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan atau pidana denda paling banyak Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah), (2) Pecandu Narkotika yang belum cukup umur dan telah dilaporkan oleh orang tua atau walinya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 ayat (1) tidak dituntut pidana”.
ADVERTISEMENT
Dilansir dari website BNN, hal-hal yang dapat dilakukan keluarga kepada anak pecandu narkotika adalah dengan bernegosiasi dengan pecandu atau membawanya ke tempat rehabilitasi, meningkatkan komunikasi dan interaksi dalam keluarga, terus berpartisipasi dan menyadari bahwa keluarga merupakan salah satu modal utama dalam kesembuhan pecandu narkoba, memberikan semangat kepada anak untuk sembuh dari kecanduannya terhadap narkoba, dan memberikan cinta yang tulus kepadanya.
REFERENSI:
Undang-Undang No. 35 tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak
Undang-Undang No. 11 tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak
Undang-Undang No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika
Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia (PERMENKES) No. 7 tahun 2018 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika
Dwijayanti, M. (2017). Penetapan Diversi Terhadap Anak Yang Terlibat Narkotika. Perspektif Hukum, 186-204.
ADVERTISEMENT
Badan Narkotika Nasional. (2019) APA YANG HARUS DILAKUKAN SEBUAH KELUARGA KETIKA ANGGOTA KELUARGA MENGALAMI KECANDUAN NARKOBA? Dilansir dari https://rehabilitasi.bnn.go.id/public/news/read/310