Konten dari Pengguna

Peran Konstitusi dan KOMNAS HAM Sebagai Instrumen Penegakan HAM di Indonesia

Raudhoh
Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Sumatera Utara
8 Oktober 2024 17:59 WIB
·
waktu baca 7 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Raudhoh tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
(Hak Asasi Manusia (sumber gambar: pexels.com
zoom-in-whitePerbesar
(Hak Asasi Manusia (sumber gambar: pexels.com
ADVERTISEMENT
Indonesia merupakan negara hukum (rechtsstaat) bukan negara kekuasaan (machtsstaat) begitulah bunyi pasal 1 ayat (3) yang terdapat dalam UUD NRI Tahun 1945, dan sudah pasti ketika suatu negara disebut sebagai negara hukum maka harus ada unsur-unsur yang menunjukkan bahwa negara tersebut merupakan negara hukum. F.J Stahl seorang politikus Jerman mengemukakan pendapatnya mengenai unsur-unsur negara hukum dengan sistem hukum Eropa Kontinental, diantaranya sebagai berikut:
ADVERTISEMENT
a. Perlindungan terhadap hak-hak asasi manusia;
b. Pemisahan kekuasaan;
c. Setiap tindakan pemerintah harus berdasarkan peraturan perundang-undangan;
d. Adanya peradilan administrasi negara yang berdiri sendiri.
Seperti yang dikemukakan oleh F.J. Stahl terkait unsur-unsur dari negara hukum pada poin pertama yaitu negara hukum (rechtsstaat) harus melindungi hak-hak asasi manusia yang selanjutnya disebut dengan HAM. Untuk itu disetiap negara hukum (rechtsstaat) haruslah terdapat peraturan-peraturan yang memuat perlindungan terhadap HAM. Sebelum membahas peran konstitusi Indonesia terhadap HAM di Indonesia, kita harus mengetahui definisi HAM sendiri.
Berdasarkan Pasal 1 ayat 1 Undang-Undang No. 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia “Hak Asasi Manusia adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikat dan keberadaan manusia sebagai mahkluk Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi dan dilindungi oleh negara, hukum, Pemerintah, dan setiap orang demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia”. John Locke berpendapat bahwa setiap manusia terlahir dengan hak-hak dasar yang melekat pada dirinya, yaitu hak untuk hidup, kepemilikan dan kebebasan. Hak-hak ini tidak dapat diambil dari setiap manusia oleh siapa pun, termasuk oleh negara.
ADVERTISEMENT
HAM dan konstitusi merupakan konsep dari negara hukum yang saling berkaitan dan sulit untuk dipisahkan. Hukum merupakan instrumen yang sangat penting dalam perlindungan dan penegakan HAM dalam sebuah negara. Alasan mengapa suatu negara harus memperhatikan hukum yang menjadi instrumen dalam penegakan HAM di negaranya agar otositas publik dari suatu negara tersebut terdapat suatu pembatasan dan saling mengontrol dalam menjalankan tugasnya supaya tidak terjadi abuse of power dan penyelewengan kekuasaan, yang mana biasanya banyak kasus dalam hal tersebut menjadi hal-hal yang mendasari terjadinya pelanggaran HAM.
Instrumen HAM dapat berupa peraturan perundang-undangan dan Lembaga penegak HAM seperti Komisi Nasional Hak Asasi Manusia yang selanjutnya disebut sebagai Komnas HAM dan Pengadilan HAM. Selain itu, pemerintah juga memberikan perlindungan kepada setiap orang dari perbuatan yang melawan hukum maka tindakan yang melanggar hak orang lain akan dilarang oleh pemerintah dan memberi perlindungan orang yang haknya akan dilanggar.
ADVERTISEMENT
Adapun peran dari Konstitusi dalam penegakan HAM di Indonesia, diantaranya adalah mengatur mengenai perlindungan atas hak hidup, terbebas dari penyiksaan, perlakuan yang tidak sepantasnya dan tidak manusiawi, hingga konstitusi juga mengatur tentang perlindungan atas diskriminasi, dan lain sebagainya. Perlindungan terhadap hak hidup ini sangat guna menjamin keselamatan dan keamanan setiap orang di negara tersebut. Dalam Konstitusi Indonesia, hak hidup dan hak asasi manusia secara mandiri dan bersama menjadi dasar utama dalam menjaga kesejahteraan dan kemajuan masyarakat bangsa dan negara. Tidak hanya hak hidup, konstitusi juga mengatur tentang hak kebebasan, seperti contohnya adalah kebebasan berpendapat, yang mana merupakan salah satu elemen penting dalam suatu negara dengan sistem demokrasi, kemudian Konstitusi juga mengatur perlindungan terhadap hak atas keadilan, seperti hak untuk mendapatkan perlindungan hukum, dan hak untuk mendapatkan pengadilan yang adil. Perlindungan terhadap hak atas keadilan penting untuk menjamin kepastian hukum dan keadilan bagi setiap orang, dan masih banyak yang diatur di dalam Konstitusi Indonesia mengenai HAM ini.
ADVERTISEMENT
Isi UUD NRI 1945 khususnya pada Bab XA UUD NRI 1945 menegaskan bahwa hak asasi manusia merupakan salah satu ciri negara hukum dan harus dihormati, terdapat beberapa pasal dalam UUD NRI 1945 yang mengatur mengenai HAM dan penegakannya di Indonesia diantaranya yaitu mulai dari Pasal 28 A hingga Pasal 28 J. Dalam hal ini beberapa poin penting terkait hak keadilan dalam konstitusi meliputi yang salah satunya adalah jaminan Hak Asasi Manusia. Adanya penjaminan HAM adalah sebuah keniscayaan dan penegasan terhadap eksistensi Indonesia sebagai negara hukum (rechtsstaat) dan bukan negara kekuasaan (machtsstaat).
Penegakan HAM tidak hanya disebutkan dalam UUD NRI 1945 namun sebelum amandemen ke 4 UUD NRI 1945, muatan HAM juga disebutkan dalam kosntitusi Indonesia yang lain seperti UUD 1945, Konstitusi RIS (Republik Indonesia Serikat) 1949, dan UUDS 1950 juga mengatur mengenai muatan HAM yang terdapat dalam konstitusi-konstitusi tersebut. Adapun muatan HAM yang terdapat dalam konstitusi Indonesia yang lain yaitu:
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
a. Hak dasar mengenai “kebebasan agama, keinsyafan batin dan pikiran meliputi kebebasan bertukar agama atau keyakinan”, dan lainnya sebagaimana yang terdapat dalam Pasal 18 Konstitusi RIS 1949, dan kemudian oleh Pasal 18 UUDS 1950, pernyataannya meliputi kebebasan bertukar agama atau keyakinan sudah tidak ditegaskan lagi.
b. Hak berdemonstrasi dan hak mogok sebelumnya tidak terdapat dalam Konstitusi RIS 1949, kemudian oleh Pasal 21 UUDS 1950 diatur mengenai hak tersebut.
c. Dasar Perekonomian sebagaimana yang terdapat dalam Pasal 33 UUD 1945 kemudian diadopsi ke dalam Pasal 38 UUDS 1950.
Selain Undang-Undang di atas, penegakan HAM di Indonesia juga diatur di Peraturan Perundang-undangan yang lain seperti Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia, Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 Tentang Pengadilan HAM, Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Rumah Tangga (KDRT) dan Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia (TAP MPR) No. XVII/MPR/1998 Tentang Hak Asasi Manusia.
ADVERTISEMENT
Secara keseluruhan, hak keadilan dalam konteks konstitusi merupakan jaminan hak asasi manusia yang harus dijaga dan dilindungi oleh negara hukum. Konstitusi mengatur perlindungan konstitusional dan tanggung jawab kekuasaan kehakiman untuk menegakkan keadilan dan hukum secara proporsional dan tidak memihak. Selain konstitusi, terdapat lembaga yang menaungi permasalahan HAM di Indonesia, lembaga tersebut dinamakan Komiai Nasional Hak Asasi Manusia, atau selanjutnya disebut dengan Komnas HAM.
Komnas HAM merupakan lembaga yang menaungi permasalahan HAM, tentu saja Komnas HAM memiliki peran yang sangat penting dalam memantau pelaksanaan penegakan hukum dan keamanan. Komnas HAM memiliki wewenang untuk melakukan penyelidikan terhadap dugaan adanya suatu pelanggaran HAM yang terjadi dan memberikan rekomendasi kepada pemerintah untuk menindaklanjuti, sehingga dapat memperkuat akuntabilitas dalam penegakan hukum. Dalam konteks yang lebih luas, kolaborasi antara pemerintah, aparat penegak hukum dan keamanan, dan masyarakat sipil menjadi krusial untuk memastikan perlindungan HAM dalam penegakan hukum dan keamanan. Upaya bersama harus dilakukan untuk memperkuat implementasi kerangka hukum yang ada, meningkatkan kesadaran masyarakat akan HAM, dan memastikan akuntabilitas dalam penegakan hukum agar dapat menciptakan lingkungan yang lebih adil dan demokratis bagi seluruh warga negara.
ADVERTISEMENT
Oleh karena itu penulis menyimpulkan bahwa Indonesia sudah cukup baik dalam perancangan Undang-Undang terkait HAM dan pembentukan Komisi Nasional HAM, namun amat disayangkan untuk penegakan HAM sendiri Indonesia masih harus berbenah diri, karena masih banyak kasus HAM yang belum terselesaikan di Indonesia seperti kasus-kasus pada masa Orde Baru hingga masa reformasi-sekarang. Penulis berharap penegakan HAM di Indonesia harus dilaksanakan dengan tegas agar para korban mendapatkan keadilan.
Referensi:
Peraturan Perundang-Undangan:
Pasal 1 ayat 1 Undang-Undang No. 39 Tahun 1999 Tentang Hak Aasi Manusia
Pasal 29 UUD 1945
Buku:
Armansyah, Ilmu Negara, (Medan: USU Press, 2017)
Majda El Muhtaj, Hak Asasi Manusia Dalam Konstitusi Indonesia dari UUD 1945 sampai dengan Amandemen UUD 1945 Tahun 2002 (Jakarta: Kencana, 2015)
ADVERTISEMENT
Artikel Ilmiah:
Kiki Karsa. dkk., Pemikiran Hukum John Locke dan Landasan Hak Asasi Manusia. Das Sollen: Jurnal Kajian Kontemporer Hukum Dan Masyarakat, 2024 Vol. 2, No. 1
Nadilah Agustia Nasution, Perlindungan Hukum Terhadap Hak Asasi Manusia Dalam Penegakan Hukum dan Keamanan di Indonesia. Tugas Mahasiswa Fakultas Hukum, 2024, Vol. 1, No. 2
Rafina dan Akhhmad Zaki Yamani, Peran Konstitusi Dalam Demokrasi Dan Hak Asasi Manusia di Indonesia, Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan, 2024, Vol. 2 No. 11
Vonika Alawita F, Namira Putri R, dkk, “Konstitusi Sebagai Pelindung Hak Asasi Manusia”. Dalam Rafina dan Akhhmad Zaki Yamani, Peran Konstitusi Dalam Demokrasi Dan Hak Asasi Manusia di Indonesia, Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan, 2024, Vol. 2 No. 11
ADVERTISEMENT