Konten dari Pengguna

Politik Hukum Perkawinan Anak: Regulasi Progresif dan Celah Dispensasi Kawin

Raudhoh

Raudhoh

Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Sumatera Utara

·waktu baca 9 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Raudhoh tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Penulis: Raudhoh; Agusmidah; Devi Yulida

Politik hukum sebagai legal policy menurut pandangan Mahfud MD merupakan arah dan keinginan pembentuk Undang-Undang Dasar atau Undang-Undang yang dilaksanakan di lembaga yang membuatnya melalui perdebatan-perdebatan yang kemudian dilakukan perumusan dengan kalimat hukum. Dalam merumuskan prinsip-prinsip hukum ini, para pembuat kebijakan harus mempertimbangkan prinsip-prinsip dasar dalam Konstitusi dan peraturan-peraturan serta kondisi dan keadaan sosial dalam masyarakat. Selanjutnya, dalam hal implementasi kebijakan, kita perlu meneliti bagaimana kebijakan tersebut diterapkan dalam masyarakat, peraturan dan lembaga mana yang relevan, serta arah dan sejauh mana dampak dari kebijakan tersebut. Jika implementasi dan penegakannya tidak komprehensif, regulasi tersebut akan memiliki aspek positif dan negatif.

Menurut hukum nasional, pernikahan tidak hanya dianggap sebagai hubungan pribadi antara dua orang, tetapi juga memiliki aspek sosial, budaya, dan agama yang secara resmi ditetapkan dalam Undang-Undang Perkawinan. Undang-undang ini merupakan dasar hukum utama untuk pernikahan di Indonesia dan antara lain memuat ketentuan tentang usia minimum untuk menikah.

Meskipun usia minimum untuk menikah telah ditetapkan dalam undang-undang perkawinan, praktik pernikahan anak di bawah umur di Indonesia tetap menjadi masalah. Pernikahan dengan anak di bawah umur sering kali dipengaruhi oleh sejumlah faktor, termasuk faktor sosial, faktor kesehatan, faktor pendidikan dalam keluarga, faktor ekonomi, akses terhadap informasi, faktor budaya dan tradisi, faktor pendidikan, faktor agama, dan faktor hukum.

Child marriage data mencatat angka perkawinan anak di Indonesia saat ini terdapat sekitar 10,2 juta anak menikah pada usia di bawah 15 tahun, dan secara keseluruhan terdapat 32,1 juta perkawinan anak yang terjadi sebelum usia 18 tahun. Sedangkan angka perkawinan anak di bawah usia 19 tahun menurut data yang diperoleh oleh Kementerian Agama pada tahun 2022 terdapat 8.804 pasangan, 2023 terdapat 5.489 pasangan dan 2024 terdapat 4.150 pasangan. Meskipun perkawinan anak terjadi penurunan, namun angka dispensasi perkawinan justru meningkat. Menurut data yang diperoleh Kementerian Perlindungan Perempuan dan Anak (Kemen PPPA) pada tahun 2022 di Indonesia sendiri perkara dispensasi perkawinan yang masuk ke peradilan agama mencapai 52 ribu perkara. Sekitar 34 ribu diantaranya menyatakan didorong faktor cinta sehingga para orang tua kemudian meminta anaknya untuk dinikahkan. Kemudian sekitar 13. 547 mengajukan dispensasi perkawinan ke peradilan agama karena mereka hamil, dan 1.132 di antaranya mengaku memiliki hubungan di luar nikah. Selain faktor-faktor tersebut, pemohon izin pernikahan juga menyebutkan alasan ekonomi, perjodohan, anak-anak yang mencapai masa pubertas, menstruasi, dan alasan lainnya.

(Gambar Larangan Perkawinan Anak (Sumber: https://dp3ak.jatimprov.go.id/berita/link/17 ))

Arah dan Kebijakan Politik Hukum Undang-Undang Perkawinan Terkait Batas Usia Minimal Dan Dispensasi Perkawinan Sebagai Upaya Dalam Melindungi Hak Anak

Undang-Undang Perkawinan Tahun 1974 menyebutkan bahwa tujuan diadakannya perkawinan adalah untuk menciptakan sebuah keluarga yang bahagia dan abadi berdasarkan kepercayaan kepada Tuhan yang Maha Esa. Oleh karena itu, sesuai dengan apa yang tertulis dalam Undang-Undang tersebut mengenai tujuan pernikahan, untuk mencapainya diperlukan kesiapan emosional yang dimiliki oleh pasangan sebelum mereka melangkah ke tahap pernikahan.

Perkawinan anak adalah salah satu jenis penyalahgunaan yang dialami perempuan dan anak, yang dapat menyebabkan bentuk kekerasan baru bagi perempuan dan anak dan melanggar hak dasar anak. Anak-anak yang menikah sebelum usia 18 tahun karena keadaan tertentu berisiko lebih tinggi untuk tidak memiliki akses ke pendidikan dan layanan kesehatan, serta sering menjadi korban kekerasan. Selain itu, anak-anak yang menikah sebelum usia 18 tahun mengalami kesulitan untuk memenuhi kebutuhan dasar mereka, yang dapat menyebabkan kemiskinan terus berlanjut dari satu generasi ke generasi berikutnya. Semakin banyaknya kasus pernikahan yang terjadi pada usia belia mendorong para aktivis perempuan dan anak untuk terus bekerja keras agar bisa mencegah pernikahan yang melibatkan anak-anak. Salah satu langkah yang diambil adalah mendorong disahkannya peraturan baru tentang usia minimum untuk menikah. Awalnya, usia minimum untuk menikah adalah 16 tahun untuk perempuan dan 19 tahun untuk laki-laki, yang jelas-jelas mencerminkan ketidaksetaraan dan diskriminasi gender. Perbedaan-perbedaan ini menyebabkan judicial review terhadap Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 di Mahkamah Konstitusi oleh Endang Wasrina, Marianti, dan Rasmina.

Mahkamah Konstitusi dalam putusan nomor 22/PUU-XV/2017 telah memertimbangkan dua hal penting. Pertama, Mahkamah memutuskan bahwa usia minimum untuk menikah bagi perempuan berusia 16 tahun adalah inkonstitusional dan melanggar hak asasi manusia, karena merupakan bentuk eksploitasi anak. Kedua, pengadilan meminta legislatif untuk meninjau undang-undang perkawinan dalam jangka waktu maksimal tiga tahun, khususnya terkait usia minimum untuk menikah.

Sesuai dengan putusan Mahkamah Konstitusi, Dewan Perwakilan Rakyat telah mengubah Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 dan menetapkan usia minimum untuk menikah dalam hukum perkawinan. Usia minimum ditetapkan menjadi 19 tahun, yang sesuai dengan usia minimum untuk laki-laki sesuai dengan Undang-Undang No. 16 Tahun 2019. Usia minimum yang ditetapkan dianggap cukup untuk mencapai kematangan mental dan fisik yang diperlukan untuk pernikahan, sehingga tujuan pernikahan dapat tercapai tanpa perceraian dan anak-anak yang sehat dan berkualitas dapat dilahirkan. Jika usia pernikahan untuk perempuan dinaikkan menjadi di atas 16 tahun, tingkat kelahiran akan menurun dan risiko kematian ibu dan bayi akan berkurang. Selain itu, hak-hak anak akan dilindungi dan perkembangan mereka akan dioptimalkan. Usaha ini adalah tindakan nyata untuk mengurangi tingginya jumlah pernikahan pada anak. Hal ini bertujuan untuk memberikan lebih banyak kesempatan kepada anak-anak untuk berkembang dan matang, serta mempersiapkan mereka secara fisik dan mental.

Politik Hukum Pemberlakuan Dispensasi Perkawinan Dalam Undang-Undang Perkawinan Mencerminkan Komitmen Negara Dalam Melindungi Hak Anak

Dinamika hukum politik tentang batasan usia untuk menikah tidak berhenti setelah adanya Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019. Sebab, tujuan dari perubahan ketentuan mengenai usia nikah ini, sepertinya belum tercapai karena berbagai alasan, salah satunya adalah isi undang-undang itu sendiri, terutama yang mengatur tentang dispensasi pernikahan. Penjelasan Pasal 7 Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 mengartikan “penyimpangan” “adalah hanya dapat dilakukan melalui pengajuan permohonan dispensasi oleh orang tua dari salah satu atau kedua belah pihak dari calon mempelai kepada Pengadilan Agama bagi mereka yang beragama Islam dan Pengadilan Negeri bagi yang lainnya, apabila pihak pria dan wanita berumur di bawah 19 (sembilan belas) tahun.” Kemudian maksud "alasan sangat mendesak" adalah “keadaan tidak ada pilihan lain dan sangat terpaksa harus dilangsungkan perkawinan”, dan "bukti-bukti pendukung yang cukup" adalah “surat keterangan yang membuktikan bahwa usia mempelai masih di bawah ketentuan undang-undang dan surat keterangan dari tenaga kesehatan yang mendukung pernyataan orang tua bahwa perkawinan tersebut sangat mendesak untuk dilaksanakan.”

Menurut Das sollen (aturan yang sepatutnya terjadi sebagai kenyataan yang disampaikan oleh ahli hukum secara teori atau hukum yang diinginkan dalam prakteknya, diharapkan suatu perkawinan, sebagaimana diatur dalam ayat 1 Pasal 7, ayat (1) bahwa “Perkawinan hanya diizinkan apabila pria dan wanita sudah mencapai umur 19 tahun”. Namun, das sein atau hukum yang memang berlaku, aturan yang ada dan terus berkembang di masyarakat. Karena faktor-faktor tertentu, pria dan wanita sekarang dapat menikah atas putusan hakim yang menyetujui permohonan dispensasi kawin, meskipun mereka belum berusia 19 tahun.

Alasan terjadinya dispensasi perkawinan dapat dibedakan menjadi dua jenis, yaitu faktor internal dan eksternal. Faktor internal adalah faktor-faktor yang berkaitan dengan anak itu sendiri, seperti tidak bersekolah, hubungan yang tidak sah, dan kehamilan di luar nikah. Faktor eksternal termasuk kekhawatiran bahwa hal ini dapat bertentangan dengan ajaran agama, adat istiadat dan budaya orang lain, serta masalah keuangan. Alasan yang sering dikemukakan ketika mempertimbangkan permohonan akta nikah adalah karena hubungan antara calon mempelai wanita dan calon mempelai pria sangat dekat, sehingga tidak mungkin untuk menunda pernikahan. Bahkan keduanya telah melakukan hubungan layaknya suami isteri sebelum menikah.

Banyaknya permohonan dispensasi kawin tidak hanya dipengaruhi oleh ketidaktahuan masyarakat akan bahaya pernikahan di usia muda. Namun hal ini juga dipengaruhi oleh pertimbangan hukum para hakim, serta peraturan yang berlaku. Menurut teori efektivitas hukum yang dikemukakan oleh Soerjono Sukanto, tentang efektivitas hukum, atau bisa juga dikatakan bahwa faktor-faktor yang mempengaruhi penegakan hukum, bergantung pada empat indikator, yaitu: hukum / norma hukum; Penegak hukum; sarana dan fasilitas; serta masyarakat.

PERMA No. 5 tahun 2019 dinilai masih memiliki celah. Pasal 15 mengatur bahwa hakim berhak meminta nasihat dari psikolog dan / atau dokter / bidan, pekerja sosial, petugas jaminan sosial, Pusat Pelayanan Terpadu untuk Perlindungan Perempuan dan Anak (P2TP2A), Komisi Perlindungan Anak Indonesia atau Daerah (KPAI/KPAD). Kata "mungkin" dalam pasal tersebut menunjukkan bahwa hal tersebut bukan menjadi tanggung jawab hakim, sehingga hakim tidak wajib meminta pendapat dari pihak yang berkepentingan. Selain itu, perlu dijelaskan secara lebih rinci faktor-faktor yang mungkin termasuk kebutuhan anak dan mengapa pertimbangan tersebut penting agar hakim dapat memahami kepentingan terbaik anak.

Misalnya, berdasarkan data Pengadilan Agama Kebumen, terindikasi pada tahun 2024 sebanyak 158 perkara yang diajukan oleh pemohon, 151 diantaranya dikabulkan dan 5 perkara dicabut serta 2 perkara ditolak. Kemudian, berdasarkan data Pengadilan Agama Semarang, ternyata pada tahun 2024, dari 125 perkara, 116 perkara dikabulkan oleh para hakim. Menurut data nasional dari Komisi Nasional Pemberantasan Kekerasan terhadap Perempuan, 32.706 perkara dispensasi yang dikabulkan pada tahun 2024.

Karena usia minimum perkawinan bagi perempuan di bawah 19 tahun sama dengan laki-laki, maka undang-undang No. 16 tahun 2019 tentang perkawinan bertujuan untuk mengurangi atau menghapuskan perkawinan dalam hal anak di bawah umur. Namun, upaya tersebut ternyata tidak efektif dan menyerupai pembangunan rumah di atas pondasi yang lemah. Data yang ada menunjukkan bahwa perlunya perubahan batas usia pernikahan di beberapa wilayah Indonesia khususnya di pengadilan agama justru meningkat dibandingkan periode sebelum undang-undang perkawinan diubah pada Oktober 2019. Ketentuan ini tidak ada artinya, karena masih dimungkinkan untuk mendapatkan akta nikah. Selain itu, kesadaran masyarakat akan usia minimum untuk menikah masih sangat rendah.

Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas APK) menyatakan bahwa pada tahun 2024, 3.681 atau 18,9% dari 19.460 kasus kekerasan personal di Indonesia terkait dengan kekerasan terhadap anak perempuan. Ketidakseimbangan kekuasaan antara anak perempuan dan orang tua mereka berarti bahwa keluarga masih bukan tempat yang aman bagi anak perempuan. Kekerasan psikologis dan perilaku kekerasan yang terus-menerus dari orang tua juga berkontribusi pada perkembangan perilaku agresif, yang membuat anak perempuan lebih rentan terlibat dalam konflik dengan hukum. Pernikahan anak tetap menjadi ancaman bagi anak perempuan, meskipun Undang-Undang No. 16 Tahun 2019 tentang Perubahan Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 tentang

Perkawinan menetapkan usia minimum untuk menikah bagi laki-laki dan perempuan adalah 19 tahun.

Jika dibandingkan dengan tujuan pembaruan UU Perkawinan, kebijakan dispensasi kawin justru menunjukkan ketidakkonsistenan politik hukum negara. Di satu sisi negara menaikkan batas usia demi pencegahan perkawinan anak, namun disisi lain tetap menyediakan jalan keluar yang sangat luas sehingga norma perlindungan anak menjadi lemah. Celah dispensasi inilah yang membuat arah politik hukum tidak sepenuhnya kokoh, karena implementasi norma justru lebih didominasi faktor sosial seperti kehamilan, tekanan keluarga, dan budaya lokal, bukan pertimbangan perlindungan anak. Mengacu pada teori efektivitas hukum Soerjono Soekanto, dapat dilihat bahwa politik hukum perubahan batas usia belum berjalan efektif karena hambatan di empat aspek: norma hukum, penegak hukum, fasilitas, dan budaya masyarakat. Data tingginya angka dispensasi menunjukkan bahwa norma hukum yang bersifat progresif tidak mampu mengontrol praktik hukum di tingkat peradilan. Hakim masih menggunakan pertimbangan maslahat, tekanan sosial, dan kondisi faktual masyarakat yang beragam, sehingga politik hukum yang awalnya ditujukan untuk perlindungan anak justru berakhir kompromistis.