Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.102.2
Konten dari Pengguna
Jual Beli Followers Instagram? Begini Islam Memandangnya
30 November 2021 13:22 WIB
·
waktu baca 4 menitTulisan dari Ravin Audrey tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

ADVERTISEMENT
Instagram adalah salah satu dari sekian banyak media social yang ada saat ini. Instagram merupakan aplikasi berbagi foto yang dapat memungkinkan pengguna untuk mengambil gambar, menggunakan berbagai filter digital agar foto yang dibagikan lebih menarik sehingga para pengikut yang ada di suatu akun dapat memberikan komentar dan like.
ADVERTISEMENT
Ketika pemilik akun memiliki banyak followers, para pebisnis mulai mencoba mengakuisisi penjualan followers dari suatu akun Instagram tersebut. Jika dalam hukum Islam, jual beli followers ini dikatakan fasid karena tidak memenuhi rukun dan syara', dan objek jual belinya pun bersifat khayal atau maya.
Salah satu kecendurangan yang marak dalam penggunaan media sosial, khususnya instagram adalah jual beli followers. Lalu bagaimana hukum dalam pandangan Islam menyikapi masalah tersebut?
Anggota Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI), Oni Sahroni, menjelaskan hukum jual beli followers dalam perspektif Islam. Dikutip dari arsip harian Replubika, jual beli followers diperbolehkan jika memenuhi persyaratan sebagai berikut, yaitu peruntukkannya halal dan tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan, cara penjual mendapatkan followers harus halal, tidak illegal, dan tidak terdapat unsur-unsur terlarang, memiliki waktu penyerahan dan manfaat yang jelas, serta dapat diserahterimakan.
ADVERTISEMENT
Beberapa tujuan dari jual beli followers adalah fungsi penggunaan followers untuk membuat akun terlihat lebih meyakinkan, pada saat kampanye dibutuhkan untuk memperluas jangkauan dari pesan kampanye oleh para kandidat, dan juga dapat menaikkan popularitas seseorang.
Proses pembelian followers juga tergolong mudah, pembeli hanya perlu memberikan username tanpa kode atau sandi dan bisa diproses kurang lebih selama 30 menit sampai 24 jam. Di antara kenyataan usaha ini, penjual memiliki lebih dari satu akun, mampu me-like, follow pada jumlah yang banyak, atau lantaran memiliki sistem komputer otomatis (software) untuk mengubah followers menjadi banyak. Salah satu caranya pula dengan menggunakan akun pembeli untuk follow dan unfollow akun orang lain sehingga akun orang lain akan follow kembali.
ADVERTISEMENT
Jual beli followers real salah satunya dengan penjual akan menggunakan software follow sesuai jumlah akun yang diminta. Perangkat lunak ini dapat mem-follow sejumlah akun yang diminta secara langsung. Agar tidak dibanned, karena ada maksimal follow per detik.
Di antara aturan-aturan jual beli followers adalah peruntukannya halal dan legal. Tidak diperbolehkan untuk tujuan yang tidak halal atau bertentangan dengan peraturan, seperti menggunakan followers untuk melakukan rekayasa dalam tuntutan, di mana penjual menggunakannya untuk memanipulasi pasar agar produknya itu digemari sehingga penjual dapat memberikan harga tinggi kepada calon pembeli.
Transaksi ini diharamkan sebagai mana hadist Rasulullah SAW: Dari Ibnu Umar RA, "Sesungguhnya Rasulullah SAW melarang melakukan najasy (penawaran palsu)." (HR Bukhari). Misalnya dalam menyebarkan berita tidak benar (hoax), melakukan black campaign (kampanye yang menipu), dan memanipulasi data. Hal ini sebagai mana hadist Rasulullah SAW tentang larangan manipulasi.
ADVERTISEMENT
Selanjutnya, proses mendapatkan followers yang dilakukan oleh penjual dengan cara yang halal dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Di antara contoh yang dilarang adalah menggunakan akun palsu atau robot dan menggunakan akun orang lain tanpa sepengetahuan atau seizinnya karena itu berarti menggunakan hak orang lain secara batil.
Itu merupakan hal terlarang sesuai dengan firman Allah SWT: " Wahai orang-orang yang beriman! Janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil (tidak benar), kecuali dalam perdagangan yang berlaku atas dasar suka sama suka di antara kamu …..” (QS al-Nisa': 29). Dan sebagaimana hadis Rasulullah SAW: "Janganlah kamu menjual sesuatu yang tidak ada padamu." (HR Tirmizi).
Selanjutnya, jika transaksi jual beli ini menggunakan jual jasa (ijarah), maka manfaat yang diperjualbelikan harus jelas kualitas dan kuantitasnya, serta waktu penyerahannya dan bisa diserahterimakan.
ADVERTISEMENT
Oleh karenanya, jika skema ijarah yang digunakan, sementara jumlah followers yang janjikan tidak pasti diserahterimakan, maka tidak diperbolehkan karena ada unsur gharar yang dilarang sebagaimana disebutkan dalam hadis: "Rasulullah SAW melarang jual beli yang mengandung gharar." (HR Muslim).