Konten dari Pengguna

Ini Alasan Hukumnya Warganet Tidak Bisa LIVE di Media Sosial Lagi

Rekreasi Hukum
Belajar hukum itu kagak perlu dibawa tegang, dibawa santuy aja. Yuk belajar hukum sampai hal kecil sekalipun bareng Rekreasi Hukum. Let's Explore The Law.
30 Agustus 2020 21:34 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Rekreasi Hukum tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Ilustrasi by Pixabay
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi by Pixabay
ADVERTISEMENT
Saat ini beredar berita tentang gugatan uji materi yang diajukan RCTI dan iNews TV terhadap Pasal 1 angka 2 UU No. 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran ke Mahkamah Konstitusi. Berdasarkan statement yang disampaikan oleh Ahmad M Ramli selaku Direktur Jenderal Penyelenggaraan Pos dan Informatika Kominfo bahwa jika gugatan yang diajukan RCTI dan iNews TV dikabulkan oleh MK, masyarakat tidak akan leluasa lagi menggunakan fitur siaran langsung/live di media sosial karena harus memiliki izin jika ingin menggunakan fitur live.
ADVERTISEMENT
Sebenarnya gugatan uji materi tersebut sudah diajukan sejak sekitar bulan Mei 2020, namun baru-baru ini menuai polemik di masyarakat khususnya bagi Konten Kreator yang sering menggunakan fitur live di media sosial.
Pada pembahasan kali ini Rekreasi Hukum akan sedikit membahas mengenai siaran langsung di media sosial harus mempunyai izin jika gugatan uji materi dikabulkan. Simak penjelasannya!

PASAL YANG DIAJUKAN UJI MATERI

Pasal yang digugat oleh RCTI dan iNews TV adalah Pasal 1 angka 2 UU No. 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran, yang bunyinya sebagai berikut:
Penyiaran adalah kegiatan pemancarluasan siaran melalui sarana pemancaran dan/atau sarana transmisi di darat, di laut atau di antariksa dengan menggunakan spektrum frekuensi radio melalui udara, kabel, dan/atau media lainnya untuk dapat diterima secara serentak dan bersamaan oleh masyarakat dengan perangkat penerima siaran.
ADVERTISEMENT
Dalam gugatan yang diajukan RCTI dan iNews TV ingin dirubah menjadi:
Penyiaran adalah kegiatan pemancarluasan siaran melalui sarana pemancaran dan/atau sarana transmisi di darat, di laut atau di antariksa dengan menggunakan spektrum frekuensi radio melalui udara, kabel, dan/atau media lainnya untuk dapat diterima secara serentak dan bersamaan oleh masyarakat dengan perangkat penerima siaran; dan/atau kegiatan menyebarluaskan atau mengalirkan siaran dengan menggunakan internet untuk dapat diterima oleh masyarakat sesuai dengan permintaan dan/atau kebutuhan dengan perangkat penerima siaran.

DAMPAK JIKA DIKABULKAN

Jika sampai gugatan uji materi yang diajukan RCTI dan iNews TV dikabulkan oleh Mahkamah Konstitusi (MK), maka setiap siaran langsung/live di media sosial jadi masuk ke dalam perluasan definisi yang diajukan RCTI dan iNews TV.
ADVERTISEMENT
Lalu jika sampai dikabulkan, kenapa perlu izin?
Jadi, hak untuk penyiaran adalah hak yang hanya diberikan kepada Lembaga Penyiaran berdasarkan izin yang diberikan oleh negara. Berikut dasar hukumnya:
Pasal 1 angka 9 UU No. 32 Tahun 2002 tentang penyiaran:
Lembaga penyiaran adalah penyelenggara penyiaran, baik lembaga penyiaran publik, lembaga penyiaran swasta, lembaga penyiaran komunitas maupun lembaga penyiaran yang berlangganan yang dalam melaksanakan tugas, fungsi, dan tanggungjawabnya berpedoman pada peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Kemudian Pasal 1 angka 14 UU No. 32 Tahun 2002 tentang penyiaran:
Izin penyelenggaraan penyiaran adalah hak yang diberikan oleh negara kepada lembaga penyiaran untuk menyelenggarakan penyiaran.
Jika sampai dikabulkan, warganet Indonesia yang ingin menggunakan fitur live harus mengantongi izin karena fitur live masuk dalam perluasan definisi yang diajukan RCTI dan iNews TV.
ADVERTISEMENT
Itulah alasan jika uji materi UU Penyiaran dikabulkan. Semoga bermanfaat.
--------------------------------------------------------------------------------
Kunjungi Rekreasi Hukum untuk pembahasan dan diskusi menarik lainnya seputar hukum di www.rekreasihukum.com atau follow Instagram: @rekreasihukum