Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.103.0
Konten dari Pengguna
Ketahui Perbedaan Hukum Positif dan Hukum Negatif
21 Agustus 2020 19:11 WIB
Tulisan dari Rekreasi Hukum tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

ADVERTISEMENT
Pernah denger gak sih istilah Hukum Positif? Kalo ada istilah Hukum Positif berarti ada istilah Hukum Negatif dong?
ADVERTISEMENT
Jadi begini, pengertian Hukum Positif itu adalah hukum yang sedang berlaku pada suatu waktu tertentu dan di tempat tertentu. Simpelnya hukum positif itu hukum yang lagi diberlakukan oleh negara kepada warga negaranya supaya kehidupan bermasyarakat dapat diatur sedemikian rupa.
Hukum positif itu berasal dari bahasa latin yaitu, Ius Positium atau Ius Constittutum yang kedua istilah ini pengertiannya juga sama.
Terus hukum positif itu adanya dimana aja?
Hukum positif itu ada disetiap negara dengan istilah yang berbeda-beda yang tujuannya juga sama yaitu mengatur kehidupan masyarakatnya.
Berikut contoh hukum positif yang ada di Indonesia:
Hukum positif itu gak cuman berlaku di negara doang, bisa di tempat lain manapun. Bisa di kantor kerja, lingkup adat, lingkup pertemanan, keluarga, dan lain sebagainya. Karena esensi dari hukum positif itu hukum yang berlaku di suatu tempat tertentu yang hukumnya sedang berlaku.
ADVERTISEMENT
Tapi perlu diingat ya, hukum positif konkret yang artinya nyata atau memiliki bentuk.
Lho emang bentuk hukum itu bagaimana? Biar simpel pahamnya, bentuk dari hukum itu tertulis dan dirancang sedemikian rupa beserta pasal-pasal atau ayat-ayat yang mengaturnya.
Lalu, Hukum Negatif itu ada gak?
Istilah hukum negatif itu gak pernah ada dan gak pernah atau jarang yang nyebut juga. Tapi untuk memudahkan pemahaman, kita pakai teori Hukum Kebalikan. Kalau pengertian hukum positif itu hukum yang sedang berlaku di tempat dan waktu tertentu, maka pengertian hukum negatif itu adalah hukum yang tidak berlaku.
Kalau Sunda Empire punya hukum positif juga gak ya?😁 Jawab di komentar ya.
Semoga bermanfaat.
--------------------------------------------------------------------------------
Kunjungi Rekreasi Hukum untuk pembahasan dan diskusi menarik lainnya seputar hukum di www.rekreasihukum.com atau follow Instagram: @rekreasihukum
ADVERTISEMENT
Let's Explore The Law
Ditulis oleh Ray Sumarya
Founder Rekreasi Hukum