Konten dari Pengguna

Pekerja Tetap Memperoleh THR Selama Masa Pandemi Covid-19

Rekreasi Hukum
Belajar hukum itu kagak perlu dibawa tegang, dibawa santuy aja. Yuk belajar hukum sampai hal kecil sekalipun bareng Rekreasi Hukum. Let's Explore The Law.
11 Mei 2020 8:09 WIB
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Rekreasi Hukum tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Ilustrasi Uang THR. Sumber: Pixabay
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Uang THR. Sumber: Pixabay
ADVERTISEMENT
Ganasnya penyebaran wabah Covid-19 atau virus corona memaksa pemerintah untuk memberlakukan kegiatan Work From Home (WFH) hingga pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di berbagai daerah yang berstatus zona merah. Selain mengancam kesehatan dan nyawa, Covid-19 juga berdampak pada perekonomian masyarakat, dari pemotongan upah pekerja hingga Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) pada pekerja yang disebabkan perusahaan tidak mampu lagi membayar upah pekerja. Ditambah lagi pandemi Covid-19 dan pemberlakuan PSBB terus berlangsung menjelang hari raya keagamaan Islam, yaitu Idul Fitri. Sehingga menjadi kekhawatiran bagi para pekerja mengenai haknya atas Tunjangan Hari Raya (THR).
ADVERTISEMENT
Kabar baik untuk para pekerja, tahukah kamu pemerintah melalui Kementerian Tenaga Kerja memerintahkan agar pengusaha/perusahaan tetap membayar THR kepada pekerja walaupun di tengah pandemi Covid-19 sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Bagaimana hukumnya? Yuk simak penjelasannya dari Rekreasi Hukum.

Dasar Hukum Tunjangan Hari Raya Keagamaan

Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan merupakan pendapatan yang masuk kategori non upah sebagaimana dijelaskan pada Pasal 4 ayat (2) huruf b jo Pasal 6 ayat (1) Peraturan Pemerintah No. 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan dan Pasal 1 angka 1 Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) No. 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan Bagi Pekerja/Buruh Di Perusahaan. Lebih eksplisit definisi THR terdapat pada Pasal 1 angka 1 Permenaker No. 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan Bagi Pekerja/Buruh Di Perusahaan, menyebutkan:
ADVERTISEMENT
"Tunjangan Hari Raya Keagamaan yang selanjutnya disebut THR Keagamaan adalah pendapatan non upah yang wajib dibayarkan oleh Pengusaha kepada Pekerja/Buruh atau keluarganya menjelang Hari Raya Keagamaan."
Perlu diketahui, pemberian THR tidak terbatas hanya untuk hari raya keagamaan islam saja, melainkan juga berlaku bagi pekerja yang menganut agama lain dengan ketentuan seperti yang disebutkan pada Pasal 1 angka 2 Permenaker No. 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan Bagi Pekerja/Buruh Di Perusahaan, yang berbunyi:
"Hari Raya Keagamaan adalah Hari Raya Idul Fitri bagi Pekerja/Buruh yang beragama Islam, Hari Raya Natal bagi Pekerja/Buruh yang beragama Kristen Katholik dan Kristen Protestan, Hari Raya Nyepi bagi Pekerja/Buruh yang beragama Hindu, Hari Raya Waisak bagi Pekerja/Buruh yang beragama Budha, dan Hari Raya Imlek bagi Pekerja/Buruh yang beragama Konghucu."
ADVERTISEMENT

Pekerja Tetap Memperoleh THR di Tengah Pandemi Covid-19

Pemerintah melalui Kementerian Tenaga Kerja menegaskan agar pemberian THR kepada pekerja/buruh tetap dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Selain itu, jika perusahaan tidak mampu membayar THR secara penuh atau tidak dapat membayar THR sama sekali kepada pekerja tepat pada waktunya, perusahaan dapat melakukan pembayaran THR secara bertahap atau pada waktu lain berdasarkan kesepakatan antara perusahaan dengan pekerja, dengan catatan pembayaran THR yang tertunda wajib dibayarkan di tahun 2020.
Penegasan mengenai kewajiban perusahaan membayar THR di tengah pandemi Covid-19 tertuang dalam Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan No. M/6/HI.00.01/V/2020 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2020 di Perusahaan Dalam Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19), yang intinya adalah sebagai berikut:
ADVERTISEMENT
a. Bila perusahaan tidak mampu membayar THR secara penuh pada waktu yang ditentukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan maka pembayaran THR dapat dilakukan secara bertahap.
ADVERTISEMENT
b. Bila perusahaan tidak mampu membayar THR sama sekali pada waktu yang ditentukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan maka pembayaran THR dapat dilakukan penundaan sampai dengan jangka waktu tertentu yang disepakati.
ADVERTISEMENT
c. Waktu dan cara pengenaan denda keterlambatan pembayaran THR keagamaan.

Kewajiban Perusahaan Membayar THR Kepada Pekerja

Demi melindungi hak-hak pekerja/buruh akibat pandemi Covid-19 di Indonesia, pemerintah tetap mewajibkan pengusaha/perusahaan untuk membayar THR kepada pekerjanya, kewajiban tersebut dituangkan pada Pasal 7 Peraturan Pemerintah No. 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan, yang menyebutkan:
ADVERTISEMENT
Pemberian THR ini tidak terbatas pada pekerja tetap saja tetapi juga berlaku bagi pekerja tidak tetap walaupun baru bekerja selama satu bulan, dengan dasar hukum sebagai berikut:
Pasal 2 Permenaker No. 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan Bagi Pekerja/Buruh Di Perusahaan:
ADVERTISEMENT

Hukum Bagi Pengusaha yang Tidak Membayar THR Kepada Pekerja

Pengusaha yang terlambat atau tidak membayarkan THR kepada pekerjanya dapat dikenakan denda sebesar 5% dari THR, sebagaimana disebutkan pada Pasal 56 Peraturan Pemerintah No. 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan, yang berbunyi:
Selain denda, perusahaan juga diberikan sanksi administratif jika terlambat atau tidak membayar THR kepada pekerja sebagaimana disebutkan pada Pasal 59 ayat (1) huruf a Peraturan Pemerintah No. 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan. Bentuk sanksi administratif ini disebutkan pada Pasal 59 ayat (2) Peraturan Pemerintah No. 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan, sebagai berikut:
ADVERTISEMENT
a. Teguran tertulis;
b. Pembatasan kegiatan usaha;
c. Penghentian sementara sebagian atau seluruh alat produksi; dan
d. Pembekuan kegiatan usaha.
Bagi para pekerja yang tidak diberikan haknya mengenai Tunjangan Hari Raya (THR) setelah dilakukannya musyawarah antara perusahaan dengan pekerja dan tidak berhasil, pekerja dapat mengajukan gugatan Perbuatan Melawan Hukum kepada pengusaha/perusahaan yang bersangkutan ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI). Sebagaimana disebutkan dalam Pasal 136 Undang-Undang No. 13 Tahun 2013 tentang Ketenagakerjaan, yaitu:
ADVERTISEMENT
Demikian penjelasan yang dapat diberikan. Semoga bermanfaat.
--------------------------------------------------------------------------------
Kunjungi Rekreasi Hukum untuk pembahasan dan diskusi menarik lainnya seputar hukum di www.rekreasihukum.xyz atau follow Instagram: @rekreasihukum
Let's Explore The Law
Ditulis oleh Ray Sumarya
Founder Rekreasi Hukum