Pekerja Tetap Memperoleh THR Selama Masa Pandemi Covid-19

Belajar hukum itu kagak perlu dibawa tegang, dibawa santuy aja. Yuk belajar hukum sampai hal kecil sekalipun bareng Rekreasi Hukum. Let's Explore The Law.
Tulisan dari Rekreasi Hukum tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Ganasnya penyebaran wabah Covid-19 atau virus corona memaksa pemerintah untuk memberlakukan kegiatan Work From Home (WFH) hingga pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di berbagai daerah yang berstatus zona merah. Selain mengancam kesehatan dan nyawa, Covid-19 juga berdampak pada perekonomian masyarakat, dari pemotongan upah pekerja hingga Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) pada pekerja yang disebabkan perusahaan tidak mampu lagi membayar upah pekerja. Ditambah lagi pandemi Covid-19 dan pemberlakuan PSBB terus berlangsung menjelang hari raya keagamaan Islam, yaitu Idul Fitri. Sehingga menjadi kekhawatiran bagi para pekerja mengenai haknya atas Tunjangan Hari Raya (THR).
Kabar baik untuk para pekerja, tahukah kamu pemerintah melalui Kementerian Tenaga Kerja memerintahkan agar pengusaha/perusahaan tetap membayar THR kepada pekerja walaupun di tengah pandemi Covid-19 sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Bagaimana hukumnya? Yuk simak penjelasannya dari Rekreasi Hukum.
Dasar Hukum Tunjangan Hari Raya Keagamaan
Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan merupakan pendapatan yang masuk kategori non upah sebagaimana dijelaskan pada Pasal 4 ayat (2) huruf b jo Pasal 6 ayat (1) Peraturan Pemerintah No. 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan dan Pasal 1 angka 1 Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) No. 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan Bagi Pekerja/Buruh Di Perusahaan. Lebih eksplisit definisi THR terdapat pada Pasal 1 angka 1 Permenaker No. 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan Bagi Pekerja/Buruh Di Perusahaan, menyebutkan:
"Tunjangan Hari Raya Keagamaan yang selanjutnya disebut THR Keagamaan adalah pendapatan non upah yang wajib dibayarkan oleh Pengusaha kepada Pekerja/Buruh atau keluarganya menjelang Hari Raya Keagamaan."
Perlu diketahui, pemberian THR tidak terbatas hanya untuk hari raya keagamaan islam saja, melainkan juga berlaku bagi pekerja yang menganut agama lain dengan ketentuan seperti yang disebutkan pada Pasal 1 angka 2 Permenaker No. 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan Bagi Pekerja/Buruh Di Perusahaan, yang berbunyi:
"Hari Raya Keagamaan adalah Hari Raya Idul Fitri bagi Pekerja/Buruh yang beragama Islam, Hari Raya Natal bagi Pekerja/Buruh yang beragama Kristen Katholik dan Kristen Protestan, Hari Raya Nyepi bagi Pekerja/Buruh yang beragama Hindu, Hari Raya Waisak bagi Pekerja/Buruh yang beragama Budha, dan Hari Raya Imlek bagi Pekerja/Buruh yang beragama Konghucu."
Pekerja Tetap Memperoleh THR di Tengah Pandemi Covid-19
Pemerintah melalui Kementerian Tenaga Kerja menegaskan agar pemberian THR kepada pekerja/buruh tetap dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Selain itu, jika perusahaan tidak mampu membayar THR secara penuh atau tidak dapat membayar THR sama sekali kepada pekerja tepat pada waktunya, perusahaan dapat melakukan pembayaran THR secara bertahap atau pada waktu lain berdasarkan kesepakatan antara perusahaan dengan pekerja, dengan catatan pembayaran THR yang tertunda wajib dibayarkan di tahun 2020.
Penegasan mengenai kewajiban perusahaan membayar THR di tengah pandemi Covid-19 tertuang dalam Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan No. M/6/HI.00.01/V/2020 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2020 di Perusahaan Dalam Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19), yang intinya adalah sebagai berikut:
Memastikan perusahaan agar membayar THR Keagamaan kepada pekerja/buruh sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dalam hal perusahaan tidak mampu membayar THR Keagamaan pada waktu yang ditentukan sesuai peraturan perundang-undangan, solusi atas persoalan tersebut hendaknya diperoleh melalui proses dialog antara pengusaha dan pekerja/buruh. Proses dialog tersebut dilakukan secara kekeluargaan, dilandasi dengan laporan keuangan internal perusahaan yang transparan dan itikad baik untuk mencapai kesepakatan. Dialog tersebut dapat menyepakati beberapa hal, antara lain:
a. Bila perusahaan tidak mampu membayar THR secara penuh pada waktu yang ditentukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan maka pembayaran THR dapat dilakukan secara bertahap.
b. Bila perusahaan tidak mampu membayar THR sama sekali pada waktu yang ditentukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan maka pembayaran THR dapat dilakukan penundaan sampai dengan jangka waktu tertentu yang disepakati.
c. Waktu dan cara pengenaan denda keterlambatan pembayaran THR keagamaan.
Kesepakatan antara pengusaha dan pekerja/buruh sebagaimana tersebut pada angka 2 dilaporkan oleh perusahaan kepada Dinas yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan setempat.
Kesepatakan mengenai waktu dan cara pembayaran THR Keagamaan dan denda, tidak menghilangkan kewajiban pengusaha untuk membayar THR Keagamaan dan denda kepada pekerja/buruh dengan besaran sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, serta dibayarkan pada tahun 2020.
Kewajiban Perusahaan Membayar THR Kepada Pekerja
Demi melindungi hak-hak pekerja/buruh akibat pandemi Covid-19 di Indonesia, pemerintah tetap mewajibkan pengusaha/perusahaan untuk membayar THR kepada pekerjanya, kewajiban tersebut dituangkan pada Pasal 7 Peraturan Pemerintah No. 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan, yang menyebutkan:
Tunjangan hari raya keagamaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) wajib diberikan oleh Pengusaha kepada Pekerja/Buruh.
Tunjangan hari raya keagamaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib dibayarkan paling lambat 7 (tujuh) hari sebelum hari raya keagamaan.
Ketentuan mengenai tunjangan hari raya keagamaan dan tata cara pembayarannya diatur dengan Peraturan Menteri.
Pemberian THR ini tidak terbatas pada pekerja tetap saja tetapi juga berlaku bagi pekerja tidak tetap walaupun baru bekerja selama satu bulan, dengan dasar hukum sebagai berikut:
Pasal 2 Permenaker No. 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan Bagi Pekerja/Buruh Di Perusahaan:
Pengusaha wajib memberikan THR Keagamaan kepada Pekerja/Buruh yang telah mempunyai masa kerja 1 (satu) bulan secara terus menerus atau lebih.
THR Keagamaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan kepada Pekerja/Buruh yang mempunyai hubungan kerja dengan Pengusaha berdasarkan perjanjian kerja waktu tidak tertentu atau perjanjian kerja waktu tertentu.
Hukum Bagi Pengusaha yang Tidak Membayar THR Kepada Pekerja
Pengusaha yang terlambat atau tidak membayarkan THR kepada pekerjanya dapat dikenakan denda sebesar 5% dari THR, sebagaimana disebutkan pada Pasal 56 Peraturan Pemerintah No. 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan, yang berbunyi:
Pengusaha yang terlambat membayar tunjangan hari raya keagamaan kepada Pekerja/Buruh sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) dikenai denda sebesar 5% (lima persen) dari total tunjangan hari raya keagamaan yang harus dibayar sejak berakhirnya batas waktu kewajiban Pengusaha untuk membayar.
Pengenaan denda sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak menghilangkan kewajiban Pengusaha untuk tetap membayar tunjangan hari raya keagamaan kepada Pekerja/Buruh.
Selain denda, perusahaan juga diberikan sanksi administratif jika terlambat atau tidak membayar THR kepada pekerja sebagaimana disebutkan pada Pasal 59 ayat (1) huruf a Peraturan Pemerintah No. 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan. Bentuk sanksi administratif ini disebutkan pada Pasal 59 ayat (2) Peraturan Pemerintah No. 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan, sebagai berikut:
a. Teguran tertulis;
b. Pembatasan kegiatan usaha;
c. Penghentian sementara sebagian atau seluruh alat produksi; dan
d. Pembekuan kegiatan usaha.
Bagi para pekerja yang tidak diberikan haknya mengenai Tunjangan Hari Raya (THR) setelah dilakukannya musyawarah antara perusahaan dengan pekerja dan tidak berhasil, pekerja dapat mengajukan gugatan Perbuatan Melawan Hukum kepada pengusaha/perusahaan yang bersangkutan ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI). Sebagaimana disebutkan dalam Pasal 136 Undang-Undang No. 13 Tahun 2013 tentang Ketenagakerjaan, yaitu:
Penyelesaian perselisihan hubungan industrial wajib dilaksanakan oleh pengusaha dan pekerja/buruh atau serikat pekerja/serikat buruh secara musyawarah untuk mufakat.
Dalam hal penyelesaian secara musyawarah untuk mufakat sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) tidak tercapai, maka pengusaha dan pekerja/ buruh atau serikat pekerja/serikat buruh menyelesaikan perselisihan hubungan industrial melalui prosedur penyelesaian perselisihan hubungan industrial yang diatur dengan undang-undang.
Demikian penjelasan yang dapat diberikan. Semoga bermanfaat.
--------------------------------------------------------------------------------
Kunjungi Rekreasi Hukum untuk pembahasan dan diskusi menarik lainnya seputar hukum di www.rekreasihukum.xyz atau follow Instagram: @rekreasihukum
Let's Explore The Law
Ditulis oleh Ray Sumarya
Founder Rekreasi Hukum
