Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
Konten dari Pengguna
Penyelesaian Sengketa Administrasi Negara: Peran Pengadilan Tata Usaha Negara
14 Oktober 2024 12:25 WIB
·
waktu baca 3 menitTulisan dari Rayandra Alkia Devinno tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Dalam setiap perkara di pengadilan,selalu harus didahului dengan adanya sengketa antara pihak yang dirugikan dengan pihak yang merugikan.Sengketa inilah yang kemudian menjadi obyek sebuah pengadilan.Berkaitan dengan Peradilan Tata Usaha Negara yang menjadi obyek peradilan tata usaha negara adalah Sengketa Tata Usaha Negara.Sengketa Tata Usaha Negara adalah sengketa yang timbul dalam bidang tata usaha negara antara orang dan badan hukum perdata dengan badan atau pejabat tata usaha negara,baik pusat ataupun daerah,sebagai akibat dikeluarkannya keputusan tata usaha negara,termasuk sengketa pergawaian berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Para pihak yang berperkara,Pihak yang dimaksud dikenal dengan sebutan Penggugat,sebagai pihak yang merasa kepentingannya dirugikan oleh adanya keputusan Tata Usaha Negara.Pihak tergugat yang ditentukan sebagai pihak penyebab terjadinya kerugian yang diderita oleh Penggugat, dalam hal ini adalah Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara.Ketentuan mengenai Penggugat terumus jelas dalam Pasal 53 Undang-Undang No. 5 Tahun 1986 sebagaimana telah diubah untuk kedua kalinya dengan Undang-Undang No. 51 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua Atas Undang. Undang No. 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara, yang menegaskan, bahwa "Seseorang atau Badan Hukum Perdata yang merasa kepentingannya dirugikan oleh suatu Keputusan Tata Usaha Negara dapat mengajukan gugatan tertulis kepada pengadilan yang berwenang berisi tuntutan agar Keputusan Tata Usaha Negara yang disengketakan itu dinyatakan batal, atau tidak sah, dengan atau tanpa disertai dengan tuntutan ganti rugi dan/atau rehabilitasi’’.
ADVERTISEMENT
Penjelasan Pasal 53 ayat (1) Undang-Undang No. 5 Tahun 1986 sebagaimana telah diubah untuk kedua kalinya dengan Undang-Undang No. 51 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang No. 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara, menegaskan, bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 1 Angka 4, maka hanya orang atau badan hukum perdata yang berkedudukan sebagai subyek hukum saja yang dapat mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara untuk menggugat Keputusan Tata Usaha Negara. Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara tidak dapat mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara untuk menggugat Keputusan Tata Usaha Negara. Selanjutnya, hanya orang atau badan hukum perdata yang kepentingannya terkena oleh akibat hukum Keputusan Tata Usaha Negara yang dikeluarkan dan karenanya yang bersangkutan merasa dirugikan diperbolehkan menggugat Keputusan Tata Usaha Negara. Sedangkan ketentuan mengenai Tergugat terumus jelas dalam Pasal 1 Angka 6 Undang-Undang No. 5 Tahun 1986 sebagaimana telah diubah untuk kedua kalinya dengan Undang-Undang No. 51 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang No. 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara, yang menegaskan bahwa Tergugat adalah Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara yang mengeluarkan keputusan berdasarkan wewenang yang ada padanya, atau yang dilimpahkan kepadanya, yang digugat oleh orang atau Badan Hukum Perdata. Hal ini kemudian dipertegas dalam Penjelasan Pasal 67 Undang-Undang No. 5 Tahun 1986 sebagaimana telah diubah untuk kedua kalinya dengan Undang-Undang No. 51 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang No. 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara, yang menegaskan adanya perbedaan dengan hukum acara perdata, karena dalam Hukum Acara Tata Usaha Negara, Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara itu selalu berkedudukan sebagai pihak yang mempertahankan keputusan yang telah dikeluarkannya terhadap tuduhan Penggugat bahwa keputusan yang digugat itu melawan hukum.
ADVERTISEMENT