Konten dari Pengguna

Kembalinya “Pedang Bermata Dua” Tiktok Shop

rayhan arterio
Seorang Associate Researcher di Center for SME (COSMOS) dan Sarjanan Teknik Industri dari Universitas Islam Bandung
5 Februari 2024 10:47 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari rayhan arterio tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Tiktok Shop menjadi salah satu media sosial yang sangat populer dan sangat diminati masyarakat dari berbagai kalangan. Tiktok Shop menawarkan pengalaman berbelanja yang unik dengan memanfaatkan live commerce dan menawarkan harga produk yang sangat terjangkau. Tetapi per 27 September 2023 pemerintah resmi mengeluarkan Permendag 31 tahun 2023 yang mengakibatkan Tiktok shop harus tutup sementara pada 4 oktober 2023. Permendag tersebut merupakan respon pemerintah atas keluhan UMKM yang merasa dirugikan karena kehadiran Tiktok shop.
ADVERTISEMENT
Kendati demikian, pada Desember 2023 Tiktok Shop resmi kembali beroperasi di Indonesia. Kali ini Tiktok menggandeng salah satu raksasa e-commerce lokal, Tokopedia. Kerjasama ini memunculkan perdebatan di berbagai lapisan masyarakat. Ada yang menentang dan ada yang mendukung kembalinya Tiktok Shop di kancah pasar dalam negeri.
Pada tanggal 10 Desember Tiktok resmi mengumumkan kerjasamanya bersama Tokopedia dengan mengakuisisi saham mayoritas PT Tokopedia dari PT GOTO. Akuisisi ini dibagi menjadi 3 fase. Fase pertama Tokopedia melakukan perjanjian pembelian aset Tiktok shop pada tanggal 10 Desember 2023 yang mencakup kontrak bisnis dan hak eksklusif untuk memiliki dan mengoperasikan Tiktok shop di Indonesia sebesar US$340 juta. Pada fase kedua, Tiktok mengakuisisi PT Tokopedia senilai US$ 840 juta sehingga Tiktok memiliki 75% kepemilikan PT Tokopedia. Fase terakhir, Tiktok akan menyuntikan dana senilai US$ 1 miliar ke Tokopedia sebagai tanda atas komitmen jangka panjang Tiktok dan dukungan operasional serta pengembangan Tokopedia.
Skema kerjasama Tiktok dan Tokopedia
Tiktok mengklaim bahwa kerjasama ini akan berorientasi pada pemberian manfaat UMKM di Indonesia. Program tersebut berbeda dengan apa yang dilakukan oleh Tiktok sebelum ditutup pada Oktober 2023 yang mana skema algoritma Tiktok yang mendiskriminasi produk lokal sehingga membuka peluang praktik dumping dan predatory pricing dari produk Tiongkok.
ADVERTISEMENT
Dilansir dari laman Tiktok komitmen baru mereka untuk membantu UMKM lokal diantaranya adalah promosi produk-produk Indonesia pada platform Tokopedia dan TikTok; huluisasi UMKM dengan mendorong peningkatan kapasitas dan kompetensi pelaku UMKM Indonesia melalui program komprehensif yang mendorong pengembangan keahlian serta akses sumber daya mulai dari hulu (tahap produksi) sampai ke hilir (penjualan); dukungan pemasaran, branding dan praktik bisnis berkelanjutan bagi pedagang; dukungan bagi pelaku usaha lokal untuk mempromosikan produknya di pasar internasional; terbukanya pusat pengembangan talenta digital di berbagai tempat di Indonesia; dan kepastian akan e-commerce yang memungkinkan persaingan secara wajar.
Kembalinya Tiktok shop di Indonesia memicu berbagai reaksi dari berbagai kalangan. Reaksi positif ditunjukan mayoritas masyarakat serta 2 Menteri Kabinet Indonesia Maju, yaitu Mendag Zulkifli Hasan dan Menkominfo Budi Arie. Mereka berpendapat bahwa kerjasama antara Tiktok dan Tokopedia ini boleh saja dilakukan karena melibatkan e-commerce lokal, asalkan mematuhi peraturan dan perundang undangan yang berlaku. Ketua Asosiasi E-Commerce Indonesia (idEA), Bima Laga menyambut baik kembalinya Tiktok Shop karena hal ini dipercaya akan memberikan dampak positif pada perekonomian dan penerimaan negara terutama di bidang e-commerce seperti Tiktok dan Tokopedia.
ADVERTISEMENT
Meskipun begitu, reaksi berbeda ditunjukan oleh Menkop UKM, Teten Masduki yang menunjukan kekhawatiran atas kerjasama Tiktok dan Tokopedia. Menurutnya kerjasama ini masih menerabas Permendag 31 tahun 2023 tanpa adanya perubahan yang dilakukan TikTok Shop sejak muncul kembali pada puncak Harbolnas. Konsultan Bisnis Indrawan Nugroho juga menjelaskan, bahwa kerjasama TikTok dan Tokopedia diibaratkan seperti strategi perang Kuda Troya yang berpotensi menjadi jebakan Tiongkok untuk menguasai perekonomian Indonesia.
Sementara Akademisi Universitas Gadjah Mada, Hargo Utomo mengingatkan bahwa kerjasama Tiktok dan Tokopedia perlu dikaji lebih lanjut terutama dalam hal kepemilikan dan keamanan data konsumen. Reaksi negatif justru datang dari beberapa pedagang di Pasar Turi Surabaya dan Ketua Himpunan Pedagang Pasar Baru Bandung (HP2B), Iwan Suherman. Beliau kecewa karena tidak ada regulasi yang mengatur siapa saja yang boleh berdagang melalui Tiktok shop, sehingga hal ini menyebabkan persaingan yang merugikan pedagang kecil.
ADVERTISEMENT
Pemerintah kali ini memberikan masa percobaan selama 3 – 4 bulan untuk memantau bagaimana Tiktok shop dioperasikan oleh Tokopedia. Pemerintah khawatir Tiktok Shop akan mengancam keberlanjutan UMKM Indonesia. Walaupun sudah menggandeng Tokopedia, Tiktok belum memiliki perizinan e-commerce. Akibatnya, transaksi yang terjadi di Tiktok shop tidak memiliki landasan hukum dan berpotensi mengancam UMKM karena Tiktok bisa melakukan shadow ban pada produk UMKM. Absennya izin tersebut juga berujung pada ketidakjelasan tentang perlindungan data pribadi konsumen.
Sampai saat ini belum ada dokumen atau pernyataan resmi terkait due diligence kerjasama Tiktok dan Tokopedia. Fakta tersebut tentu saja menimbulkan spekulasi dan ancaman bagi pasar domestik mulai dari isu perlindungan data yang masih simpang siur, monopoli pasar, dumping dan predatory pricing setelah masa percobaan berakhir.
ADVERTISEMENT
Keputusan Bytedance untuk mengakuisisi dan memberikan hak eksklusif pengoperasian Tiktok shop ke Tokopedia membuat Bytedance tidak perlu mengurusi perizinan social commerce. Bytedance secara tidak langsung “memiliki” perizinan tersebut dengan memanfaatkan izin e-commerce Tokopedia. Keputusan yang dilakukan Bytedance ini menimbulkan kecurigaan bahwa mereka sedang mengeksploitasi “celah” yang ada di Permendag 31 tahun 2023.
Pada akhirnya kembalinya Tiktok shop di Indonesia seperti pedang bermata dua bagi UMKM dan perekonomian Indonesia. Entah ini siasat Bytedance yang melihat “celah” dalam Permendag 31 tahun 2023 dan memanfaatkannya, atau memang Bytedance berniat untuk membantu UMKM Indonesia naik kelas. Pastinya banyak pihak yang sangat terbantu dengan kehadiran Tiktok Shop, tetapi di sisi lain tak sedikit pihak yang dirugikan oleh Tiktok shop. Menarik untuk dinantikan apa yang akan dilakukan Pemerintah setelah masa percobaan Tiktok shop ini berakhir. Apakah Pemerintah akan membiarkan kerjasama ini berjalan, mengubah regulasi yang sudah dibuat, atau bahkan kembali menutup Tiktok shop.
ADVERTISEMENT