Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Konten dari Pengguna
Dinamika Konsekuensi Pembunuhan Di Negara Brunei Darussalam
31 Oktober 2024 5:41 WIB
·
waktu baca 4 menitTulisan dari Rayhan Gunawan Sejahtera tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Negara Brunei Darussalam merupakan salah satu negara terkecil di Asia Tenggara dengan luas sekitar 5.765 km² yang berbatasan langsung dengan Indonesia pada bagian wilayah pulau Kalimantan. Negara ini memiliki populasi sekitar 423.196 jiwa dengan didominasi oleh melayu Brunei sebanyak 66,3% dan 11,2% Chinese. Hampir 100% dari penduduk Brunei Darussalam memeluk agama Islam dengan Mazhab Syafi’iyyah, hanya sepersekian persen darinya non Islam yang merupakan pendatang dari India, China, Filipina dan lain-lain. Begitupun dengan sistem pemerintahan dan hukum yang diterapkan yang merupakan serapan dari syariat Islam. Implementasi Syariat Islam tercantum jelas secara eksplisit sebagai falsafah negara dengan konsep “Melayu Islam Beraja”
ADVERTISEMENT
Pelanggar hukum publik sangat ditindak tegas di Brunei Darussalam apalagi yang berkaitan dengan nyawa seseorang seperti kasus pembunuhan. Seseorang yang melakukan pembunuhan atau melakukan perbuatan yang menghilangkan nyawa seseorang akan dikenai sanksi atau hukuman yang berat mulai dari membayar diyat, denda, penjara sampai hukuman qishas. Tergantung pada klasifikasi pembunuhan yang dilakukan oleh pelaku.
Brunei Darussalam menklasifikasikan pembunuhan dalam beberapa jenis begitupun dengan hukumannya. Adapaun jenis-jenis pembunuhan dan konsekuensi hukumnya sebagai berikut:
1. Pembunuhan dengan sengaja (Qatlul Amdi)
Seseorang yang melakukan pembunuhan dengan sengaja dibuktikan tersalah berdasarkan ikrar atau pengakuannya maka ia akan mendapatkan konsekuensi hukuman qishas berupa hukuman mati. Dan jika pelaku pembunuhan diampuni atau dimaafkan oleh wali ad-dam atau yang mempunyai hubungan darah dengan korban maka pelaku harus melaksanakan pembayaran diyat dengan uang tunai dan dalam keadaan tertentu pembayaran dapat dilakukan dengan cicilan berdasarkan perintah pengadilan dengan tempo tidak lebih dari 3 tahun dan dengan adanya jaminan pembayaran yang dapat diterima oleh wali ad-dam.
ADVERTISEMENT
2. Pembunuhan seperti sengaja (Qatlu Syibhu Amdi)
Pembunuhan seperti sengaja ialah Dimana seseorang melakukan suatu tindakan baik dengan senjata ataupun tidak dengan maksud untuk menyakiti tubuh atau pikiran dalam proses alamiah yang tidak mungkin menyebabkan kematian namun menyebabkan kematian pada orang tersebut. Contoh Farhan mengambil tongkat untuk memukul Tubagus dengan alakadarnya akan tetapi luka yang ditimbulkan menyebabkan kematian pada Tubagus.
Maka pembunuhan dalam kasus ini, pelaku pembunuhan akan dikenakan sanksi berupa pemberian diyat kepada keluarga korban dan hukuman penjara dengan jangka waktu tidak lebih dari 15 tahun. Jika hal itu dibuktikan dengan beberapa hal sebagai berikut; pengakuan terdakwa di depan sidang pengadilan, atau kesaksian dua saksi laki-laki, atau satu saksi laki-laki dan dua saksi Perempuan, atau satu saksi laki-laki dan sumpah penggugat. Jika Qatlu Syibhu Amdi selain dibuktikan dengan yang demikian maka sanksi yang akan dikenakan baginya berupa membayar denda tidak melebihi 60.000 dolar brunei atau penjara tidak lebih dari 15 tahun.
ADVERTISEMENT
3. Pembunuhan akibat kelalaian/tersalah (Qatlu Khata’)
Pembunuhan tersalah merupakan suatu tindakan yang dilakukan tanpa ada niat atau unsur untuk menyebabkan luka atau kematian terhadap seseorang baik berupa tindakan yang tidak diantisipasi yang menyebabkan kematian seseorang ataupun dengan melakukan perbuatan melawan hukum yang akhirnya menyebabkan seseorang meninggal dunia. Contoh ; Farhan membidik Rusa akan tetapi tidak mengenai sasaran justru malah mengenai orang lain yang berada disekitaran sana yang akirnya menyebabkan orang tersebut meninggal dunia.
Sanksi bagi oranng yang melakukan Qatlu Khata’ dikategorikan menjadi 2 macam:
Pertama, jika dilakukan tanpa rasa tergesa-gesa, karena kelalaian atau perbuatan melawan hukum dibuktikan dengan pengakuan pelaku di depan Pengadilan, atau atas kesaksian 2 saksi laki-laki, atau satu saksi laki-laki dan satu saksi Perempuan, atau satu saksi laki-laki dan sumpah tergugat. Maka dalam hal ini sanksi yang diberikan berupa pembayaran diyat kepada wali ad-dam korban dan denda tidak melebihi 5,000 dolar Brunei. Jika hal tersebut dibuktikan dengan selain hal tersebut maka sanksi yang dibebankan kepadanya berupa denda paling banyak 10.000 dolar brunei.
ADVERTISEMENT
Kedua, jika perbuatan dilakukan dengan gegabah dan lalai dan dibuktikan dengan pengakuan pelaku di depan Pengadilan, atau atas kesaksian 2 saksi laki-laki, atau satu saksi laki-laki dan satu saksi Perempuan, atau satu saksi laki-laki dan sumpah tergugat. maka dihukum dengan membayar diyat kepada wali ad-dam korban dan dihukum dengan penjara paling lama 10 tahun. Dan jika dibuktikan dengan hal selain yang disebutkan tadi maka sanksi yang dibebankan kepadanya berupa hukuman penjara tidak meleihi 5 tahun.
Sumber Referensi
Wikipedia, Brunei Darussalam, https://id.wikipedia.org/wiki/Brunei_Darussalam
Syariah Penal Code Order 2013 Brunei Darussalam