Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.88.1
Konten dari Pengguna
Konsekuensi Hukum Kelalaian dalam Hukum Positif
15 November 2024 18:44 WIB
·
waktu baca 4 menitTulisan dari Rayhan Gunawan Sejahtera tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Kelalaian atau kealpaan atau biasa juga disebut dengan keteledoran merupakan tindakan yang disertai tanpa unsur kesengajaan dan niat jahat. Hal ini tak jarang sekali ditemukan disetiap aktivitas kehidupan manusia dan begitujuga dalam menjalankan profesi. Ada Sebagian kelalaian tidak berdampak atau berpangaruh apapun terhadap diri sendiri dan orang lain, namun tak jarang juga kelalaian berdampak fatal terhadap orang lain, yakni kelalaian yang dibuat, menyebabkan kerugian hingga kematian. Seperti kecelakaan lalu lintas, kecelakaan kerja dan lain-lain.
ADVERTISEMENT
Dalam Hukum positif Indonesia kelalaian mempunyai konsekuensi hukum yang serius apabila mengakibatkan kerugian kepada orang lain hingga kematian. Adanya konsekuensi akibat perbuatan lalai bukan tanpa alasan. Adanya sanksi dari kelalaian ini menurut Sudarto sebagai langkah preventif dalam rangka melindungi hak dan keselamatan serta menjamin rasa aman antar sesama. Maka individu atau lemabaga dituntut bertindak dengan penuh kehati-hatian dan kebijaksanaan.
Kelalaian atau kealpaan yang tidak terdapat unsur ketidaksengajaan disebut dengan istilah culpa, sebaliknya sedangkan suatu perbuatan yang mempunyai unsur kesengajaan disebut dengan dolus. Menurut Simons culpa adalah bentuk kesalahan yang mencakup ketidakhatian-hatian atau kelalaian yang tidak sesuai dengan kewajiban hukum. Culpa dianggap sebagai kesalahan karena pelaku tidak melakukan apa yang seharusnya dilakukan dalam keadaan tertentu.
ADVERTISEMENT
Dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) Indonesia secara eksplisit memberikan sanksi pidana berupa penjara terhadap terhadap kelalaian yang mengakibatkan hilangnya nyawa orang lain. Sebagaimana yang disebutkan dalam pasal 359 KUHP
"Barang siapa karena kesalahannya menyebabkan orang mati, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana kurungan paling lama satu tahun."
Dalam konsep hukum pidana lalai dibagi menjadi 2 bentuk, Pertama, Kelalaian yang disadari (beswute Schuld), Dimana seorang pelaku dapat memperkirakan atau memprediksi kemungkinan yang akan muncul sebagai akibat dari perbuatannya, namun ia percaya dan mengharapkan akibat yang diperkirakan terebut tidak terjadi. Kedua, kelalaian yang tidak disadari (Onbewuste Schuld), Dimana pelaku tidak dapat membayangkan, memperkirakan atau mempredisksi kemungkinan yang muncul sebagai akibat dari perbuatannya yang padahal seharusnya ia dapat menduganya.
ADVERTISEMENT
Beberapa contoh kasus kelalaian yang akhirnya berujung pada konsekuensi hukuman penjara:
1. Kasus Kelalaian Pengawas Konstruksi Bangunan
Insiden runtuhnya sebuah bangunan proyek konstruksi tahun 2018 yang menghilangkan nyawa para pekerja proyek di Jawa Barat. Setelah dilakukan penyidikan ditemukan bahwa faktor utama runtuhnya bangunan tersebut ialah karena bahan yang digunakan dalam proyek tersebut berkualitas rendah dan perancangan struktur bangunan tidak memenuhi standar keamanan konstruksi yang berlaku. Maka pengawas proyek dalam hal ini bertanggung jawab atas keselamatan pekerja yang akhirnya dijatuhi hukuman penjara.
2. Kasus Lakalantas Vanessa Angel
Kasus kelalaian seorang supir, Tubagus Joody yang menyebabkan tewasnya mendiang artis Vanessa angel, bibinya dan menyebabkan yang lainnya luka-luka. Tubagus Joody dinilai mengemudikan kendaraan bermotor tidak dengan kondisi yang baik sehingga menyebabkan terjadinya kecelakaan di KM 673+300 A Tol Jomol. Atas kelalaianya Tubagus Joddy divonis hukuman penjara 5 tahun dan denda sebanyak 10 juta.
3. Kasus Kelalaian Pengasuh Anak di Daycare
ADVERTISEMENT
Kelalaian yang dilakukan oleh seorang pengasuh tahun 2019 lalu yang menyebabkan anak yang diasuh meninggal dunia. Pengasuh yang berinisal ENA membiarkan anak tidur dengan posisi yang salah tanpa pengawasan yang cukup yang akhirnya anak mengalami sesak nafas dan kehabisan oksigen. Terlihat anak tersebut lemas akhirnya sang anak dibawa ke rumah sakit. Namun sampainya disana sang anak dikabarkan sudah tidak bernyawa lagi. Atas kelalaiannya, ENA dijerat dengan Pasal 76B Jo. Pasal 77B UU RI No.23 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dan atau pasal 359 KUHP dengan ancaman lima tahun penjara.
Kelalaian atau kealpaan dalam berbagai konteks dapat berujung pada dampak akibat yang fatal sehingga menuai konsekuensi hukum yang serius seperti hukuman denda dan penjara jika kelalaian tersebut menyebabkan kerugian fisik atau korban jiwa. Bercermin dalam kasus-kasus tersebut, mengajarkan kita akan selalu bertindak dengan penuh perhitungan dan kebijaksanaan dalam menjalankan aktivitas dan profesi dengan mempertimbankan kesalamatan diri dan orang lain.
ADVERTISEMENT
Sumber Referensi:
Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP)
Moeljanto. 1979. Asas-asas Hukum Pidana. Jakarta: Bina Askara
Sudarto. 1981. Hukum Pidana I. Semarang: Yayasan Sudarto