Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.96.0
Konten dari Pengguna
Reformasi Sistem Peradilan di Indonesia: Antara Harapan dan Tantangan
2 Februari 2025 18:21 WIB
·
waktu baca 3 menitTulisan dari Rayhan Gunawan Sejahtera tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Indonesia merupakan negara hukum yang harus berupaya dalam memperbaiki sistem peradilannya dalam menjamin integritas dan supremasi hukum. Namun belakangan ini muncul sebuah isu tentang revisi Undang-undang Komisi Yudisial (KY) yang diduga terdapat unsur intervensi eksternal dalam proses peradilan. Isu ini tentunya menjadi problematik karena hal ini menyangkut pilar utama negara hukum yang juga diistilahkan dengan jantung independensi peradilan.
ADVERTISEMENT
Komisi Yudisial merupakan Lembaga negara yang bertugas mengawasi perilaku hakim dan menjaga martabat kehormatan hakim. Namun, belakangan ini, muncul wacana revisi UU KY yang dianggap dapat melemahkan fungsi pengawasan KY terhadap hakim. Beberapa pasal dalam draf revisi dianggap membatasi kewenangan KY, seperti pembatasan dalam melakukan pemeriksaan terhadap hakim.
Dugaan kasus intervensi eksternal dalam hal ini menjadi sorotan dalam peradilan, terdapat beberapa pihak yang beranggapan campur tangan dan kekuatan politik menjadi biang dalam putusan pengadilan. Jika hal itu dibiarkan maka eksistensi integritas peradilan sebagai penegak hukum akan melemah.
Apabila UU KY dilegitimasi dengan tujuan membatasi kewenangan KY, maka dalam hal ini akan menghambat efisiensi pengawasan terhadap hakim. Hal ini berpotensi menimbulkan praktik korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN) di lingkup peradilan
ADVERTISEMENT
Intervensi eksternal dalam penegakkan keadilan merupakan hambatan serius dalam jalannya peradilan yang bersifat indepensden. Karena jika hakim tidak bersikap professional dan netral dalam melaksanakan tugasnya maka hal itu akan memicu amarah publik dan lunturnya kepercayaan publik terhadap instansi peradilan di Indonesia.
Revisi UU KY perlu dipertimbangkan kembali oleh pemerintah dan DPR agar tidak melemahkan fungsi pengawasan KY. Power dan kewenangan yang luas perlu diberikan kepada KY dalam memastikan akuntabilitas dan profesionalitas hakim dalam menjalankan tugasnya. Proses peradilan harus lebih transparan dan terbuka untuk publik melalui publikasi putusan pengadilan up to date dan menfasilitasi akses masyarakat terhadap informasi peradilan.
Edukasi masyarakat tentang pentingnya independensi peradilan dalam menegakkan keadilan sangat diperlukan agar dapat menjadi pengawas yang aktif terhadap praktik-praktik yang akan merugikan negara. Dengan pengetahuan yang memadai, masyarakat dapat memantau proses peradilan, melaporkan pelanggaran, dan mendorong lembaga penegak hukum untuk bekerja lebih transparan. Selain itu, kesadaran kolektif ini juga akan menciptakan tekanan positif bagi aparat penegak hukum untuk menjaga independensi dan profesionalisme mereka. Oleh karena itu, program edukasi yang masif dan berkelanjutan, baik melalui media, sekolah, maupun komunitas, harus menjadi prioritas untuk memperkuat partisipasi publik dalam menjaga keadilan di Indonesia.
Reformasi sistem peradilan Indonesia adalah sebuah keniscayaan untuk mewujudkan keadilan yang sesungguhnya. Namun, upaya ini harus dilakukan dengan hati-hati agar tidak justru melemahkan sistem yang ada. Revisi UU KY dan pencegahan intervensi eksternal adalah langkah penting yang perlu diambil untuk memperkuat independensi dan integritas peradilan. Dengan kerja sama antara pemerintah, lembaga peradilan, dan masyarakat, Indonesia dapat membangun sistem peradilan yang lebih adil, transparan, dan akuntabel.
ADVERTISEMENT
Referensi
1. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2011 tentang Komisi Yudisial.
2. Laporan Tahunan Komisi Yudisial Republik Indonesia (2023).
3. Analisis Kebijakan oleh Indonesia Judicial Watch (2023).
4. Artikel "Independensi Peradilan di Indonesia" oleh Prof. Dr. Satjipto Rahardjo (Jurnal Hukum & Pembangunan, 2022).
5. Berita terkait dugaan intervensi peradilan di media nasional (Kompas, Tempo, dan CNN Indonesia, 2023).