KDRT (Kekerasan Dalam Rumah Tangga) Membuka Mata dan Tindakan Kita Semua!

Rayhan Syechul Islam
Fakultas Hukum - Universitas Pamulang
Konten dari Pengguna
21 Maret 2023 6:58 WIB
comment
2
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Rayhan Syechul Islam tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Ilustrasi Kekerasan Dalam Rumah Tangga ( Sumber : https://www.shutterstock.com/id/image-photo/suffering-quarrels-between-parents-family-home-370477874)
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Kekerasan Dalam Rumah Tangga ( Sumber : https://www.shutterstock.com/id/image-photo/suffering-quarrels-between-parents-family-home-370477874)
ADVERTISEMENT
Kekerasan dalam rumah tangga merupakan salah satu masalah sosial yang sangat serius dan memerlukan perhatian besar dari seluruh masyarakat. Setiap tahunnya, jutaan wanita, anak-anak, dan bahkan pria menjadi korban kekerasan dalam rumah tangga di seluruh dunia. Masalah ini bukan hanya mempengaruhi korban secara langsung, tetapi juga berdampak pada kesehatan mental dan fisik mereka, serta mempengaruhi kualitas hidup mereka secara keseluruhan.
ADVERTISEMENT
Kekerasan dalam rumah tangga dapat terjadi dalam berbagai bentuk, termasuk kekerasan fisik, seksual, psikologis, dan finansial. Kekerasan ini biasanya dilakukan oleh pasangan atau anggota keluarga yang dekat dengan korban. Hal ini membuat korban merasa sulit untuk mengungkapkan kekerasan yang mereka alami dan meminta bantuan.
Kekerasan dalam rumah tangga adalah tindakan yang sangat tidak etis dan memilukan. Hal ini merugikan banyak pihak, terutama korban dan keluarga yang terlibat. Untuk mengatasi masalah ini, tindakan kolektif sangat diperlukan dan sebagai warga negara, kita harus memahami dan mengambil tindakan yang tepat.
Dari perspektif hukum, kekerasan dalam rumah tangga dianggap sebagai tindakan kriminal. Banyak negara memiliki undang-undang yang secara tegas melarang kekerasan dalam rumah tangga. Dalam beberapa kasus, pelaku dapat dikenakan tuntutan hukum, dan dihukum dengan penjara atau denda yang sesuai dengan kejahatan yang dilakukan.
ADVERTISEMENT
Regulasi Yang Mengatur Tentang KDRT (Kekerasan dalam Rumah Tangga)
Regulasi Yang Mengatur Tentang KDRT ( Sumber : https://www.shutterstock.com/id/image-photo/lawyer-scales-justice-law-concepts-on-1607829469)
Beberapa negara, seperti Amerika Serikat, memiliki undang-undang federal yang mengatur masalah kekerasan dalam rumah tangga, yaitu Violence Against Women Act (VAWA) yang pertama kali disahkan pada tahun 1994. Undang-undang ini memberikan perlindungan dan sumber daya bagi korban kekerasan dalam rumah tangga, termasuk akses ke layanan kesehatan mental, layanan konseling, serta dukungan hukum dan keamanan.
Kekerasan dalam rumah tangga juga di atur dalam UU No. 23 Tahun 2004 Undang-undang ini memberikan perlindungan dan bantuan kepada korban, dan juga menetapkan sanksi pidana bagi pelaku kekerasan dalam rumah tangga. Selain itu, undang-undang ini juga mendorong upaya pencegahan kekerasan dalam rumah tangga melalui pendidikan dan kampanye kesadaran masyarakat.
ADVERTISEMENT
Namun, meskipun ada undang-undang yang mengatur kekerasan dalam rumah tangga, masih banyak kasus yang tidak terungkap dan tidak dilaporkan kepada pihak berwenang. Kekerasan dalam rumah tangga seringkali terjadi di dalam lingkungan keluarga, di mana korban merasa tidak nyaman dan takut untuk melaporkannya.
Ilustrasi (Sumber : https://www.shutterstock.com/id/image-photo/womans-hand-pressed-against-glass-door-2254766955)
Oleh karena itu, peran masyarakat dalam memerangi kekerasan dalam rumah tangga sangatlah penting. Kita harus membuka mata dan mengambil tindakan untuk melindungi korban dan mencegah terjadinya kekerasan dalam rumah tangga. Kita dapat mengadakan kampanye kesadaran masyarakat, mendukung organisasi yang membantu korban kekerasan dalam rumah tangga, serta memperjuangkan hak-hak individu yang terkena dampak kekerasan dalam rumah tangga.