Konten dari Pengguna

Pidana Mati dalam Perspektif Hukum Positif di Indonesia

Rayhan Syechul Islam
Fakultas Hukum - Universitas Pamulang
23 Maret 2023 9:42 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Rayhan Syechul Islam tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Ini Dia Penjelasan Mengenai Pidana Mati! Dalamm Hukum Positif di Indonesia ( Sumber : shutterstock.com/id/image-photo/law-concept-open-book-wooden-judges)
zoom-in-whitePerbesar
Ini Dia Penjelasan Mengenai Pidana Mati! Dalamm Hukum Positif di Indonesia ( Sumber : shutterstock.com/id/image-photo/law-concept-open-book-wooden-judges)
ADVERTISEMENT
Hukuman pidana mati selalu menjadi topik yang kontroversial dan memicu perdebatan panjang. Di Indonesia, pidana mati masih diakui dalam hukum positif, meskipun banyak yang mempertanyakan keberadaannya dan pelaksanaannya.
ADVERTISEMENT
Bagi sebagian orang, pidana mati dianggap sebagai bentuk hukuman yang pantas untuk tindakan kejahatan yang sangat serius, sementara bagi yang lain, hukuman ini dianggap melanggar hak asasi manusia.
Penerapan pidana mati di Indonesia berkaitan dengan upaya pemerintah dalam memberikan efek jera kepada pelaku tindak kejahatan yang sangat serius seperti:
Di sisi lain, banyak kalangan yang menentang hukuman mati karena dianggap melanggar hak asasi manusia, dan berpotensi menyebabkan terjadinya kesalahan hukum yang fatal.

Pidana Mati dari Perspektif Hukum Positif

Ilustrasi Eksekusi Mati ( Sumber : https://www.shutterstock.com/id/image-illustration/silhouette-detachment-military-soldiers-executing-criminal).
Dalam perspektif hukum positif di Indonesia, pidana mati masih menjadi hukuman yang diakui dan diterapkan. Namun, sebagai negara yang demokratis, Indonesia juga menghargai hak asasi manusia dan kebebasan individu.
ADVERTISEMENT
Oleh karena itu, pelaksanaan hukuman pidana mati di Indonesia harus memperhatikan prinsip-prinsip hak asasi manusia dan menjamin adanya pengadilan yang adil.
Selain itu, di Indonesia, ada juga upaya untuk membatasi pelaksanaan dan tata cara hukuman mati. Pada tahun 2013, Presiden Indonesia saat itu, Susilo Bambang Yudhoyono, mengeluarkan moratorium sementara terhadap hukuman mati.
Moratorium ini memberikan kesempatan bagi para terdakwa untuk mengajukan banding atau revisi ulang terhadap vonis yang dijatuhkan.
Namun, pada tahun 2015, Indonesia kembali menjatuhkan hukuman mati kepada beberapa terdakwa narkoba, yang menimbulkan kritik dari negara-negara lain dan masyarakat sipil. Namun, pemerintah Indonesia tetap mempertahankan penggunaan hukuman mati sebagai bentuk hukuman yang diakui dalam hukum positif Indonesia.
Kontroversi dan perdebatan terkait hukuman mati masih terus berlangsung di Indonesia dan di seluruh dunia. Meskipun demikian, Indonesia harus memperhatikan keseimbangan antara hak asasi manusia dan keadilan bagi korban kejahatan.
ADVERTISEMENT
Pemerintah juga harus memastikan bahwa pelaksanaan hukuman mati dilakukan secara adil dan transparan, serta memberikan kesempatan bagi para terdakwa untuk mengajukan banding atau revisi ulang terhadap vonis yang dijatuhkan.
Dalam perspektif hukum positif Indonesia, pidana mati merupakan bentuk hukuman yang diakui dan diterapkan untuk tindak pidana yang sangat serius, seperti kejahatan terorisme dan narkoba. Namun, penggunaan hukuman mati harus dilakukan secara adil dan sesuai dengan prinsip hak asasi manusia.
Pemerintah Indonesia harus mempertimbangkan untuk membatasi penggunaan hukuman mati dan memberikan kesempatan bagi para terdakwa untuk mengajukan banding atau revisi ulang terhadap vonis yang dijatuhkan. Semua pihak harus memperhatikan pentingnya menjaga keseimbangan antara hak asasi manusia dan keadilan bagi korban kejahatan.
ADVERTISEMENT

Penerapan Pidana Mati di Indonesia

Ilustrasi hukuman mati. Foto: Dariush M/shutterstock
Penerapan pidana mati di indonesia masih menjadikan perdebatan yang kontroversial karena dapat memicu berbagai kontroversi di berbagai negara, termasuk Indonesia.
Pidana mati dianggap sebagai hukuman paling berat yang dapat diberikan oleh sistem peradilan terhadap pelaku kejahatan. Hukuman ini sering kali menuai kritik dari berbagai kalangan karena dianggap melanggar hak asasi manusia.
Di Indonesia, penerapan pidana mati diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan beberapa undang-undang khusus seperti Undang-Undang Narkotika dan Undang-Undang Terorisme.
Pidana mati dapat diberlakukan terhadap pelaku kejahatan yang dianggap serius dan berdampak besar terhadap masyarakat, seperti kasus terorisme, pembunuhan berencana, pemerkosaan, dan perdagangan narkoba.
Sejak tahun 2004, Indonesia secara konsisten melakukan eksekusi hukuman mati terhadap para pelaku kejahatan narkoba. Namun, pada tahun 2019, Presiden Joko Widodo mengumumkan bahwa Indonesia akan menghapuskan hukuman mati untuk kasus narkoba dan mengubah hukuman tersebut menjadi hukuman seumur hidup atau hukuman yang lebih ringan.
ADVERTISEMENT
Meskipun demikian, hukuman mati masih dapat diberlakukan untuk kasus kejahatan yang dianggap sangat serius, seperti tindakan terorisme.