Restorative Justice, Solusi Alternatif dalam Penyelesaian Konflik dan Kejahatan!

Rayhan Syechul Islam
Fakultas Hukum - Universitas Pamulang
Konten dari Pengguna
25 Maret 2023 13:07 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Rayhan Syechul Islam tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Ilustrasi ( Sumber : Shutterstock)
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi ( Sumber : Shutterstock)
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Restorative Justice memiliki sebuah pendekatan alternatif dalam penyelesaian konflik dan kejahatan yang berbeda dengan sistem hukum konvensional. Dalam sistem hukum konvensional, kejahatan dianggap sebagai pelanggaran terhadap negara dan sanksi dijatuhkan kepada pelaku kejahatan berdasarkan hukum yang berlaku. Namun, dalam Restorative Justice, kejahatan dipandang sebagai pelanggaran terhadap hubungan antara pelaku kejahatan dan korban atau masyarakat secara keseluruhan.
Mediasi salah satu cara untuk memperbaiki hubungan antara pelaku dengan korban (Sumber : Shutterstock)
Restorative Justice bertujuan untuk memperbaiki hubungan antara pelaku kejahatan dan korban atau masyarakat melalui proses mediasi atau dialog. Tujuannya adalah untuk membantu pelaku kejahatan memahami dampak dari tindakan mereka dan mengambil tanggung jawab atas tindakan tersebut. Restorative Justice juga memberikan kesempatan kepada korban untuk menyampaikan perasaan mereka dan meminta pertanggungjawaban dari pelaku kejahatan.
ADVERTISEMENT
Salah satu keuntungan dari Restorative Justice adalah bahwa pendekatannya lebih berfokus pada korban dan masyarakat. Dalam sistem hukum konvensional, korban seringkali tidak diberikan kesempatan untuk menyampaikan perasaan mereka dan kadang-kadang diabaikan dalam proses pengadilan. Dalam Restorative Justice, korban diberikan kesempatan untuk berbicara dan meminta pertanggungjawaban dari pelaku kejahatan.
Selain itu, Restorative Justice juga menekankan pada pengembalian pelaku kejahatan ke dalam masyarakat. Dalam sistem hukum konvensional, pelaku kejahatan seringkali dihukum dengan hukuman penjara yang membuat mereka terisolasi dari masyarakat. Dalam Restorative Justice, pelaku kejahatan diberikan kesempatan untuk mengambil tanggung jawab atas tindakan mereka dan memperbaiki hubungan mereka dengan masyarakat.
Namun, Restorative Justice juga memiliki keterbatasan. Salah satu keterbatasan dari Restorative Justice adalah bahwa pendekatannya hanya efektif untuk kejahatan ringan hingga sedang. Untuk kejahatan yang lebih serius, seperti pembunuhan atau pemerkosaan, Restorative Justice mungkin tidak cukup untuk memperbaiki hubungan antara pelaku kejahatan dan korban atau masyarakat.
Kesepakatan dari kedua belah pihak dalam penerapan Restorative Justice (Sumber : Shutterstock)
Selain itu, Restorative Justice juga membutuhkan kesepakatan dari semua pihak yang terlibat dalam konflik atau kejahatan. Jika salah satu pihak tidak ingin berpartisipasi dalam proses Restorative Justice, maka pendekatan tersebut tidak akan efektif.
ADVERTISEMENT
Meskipun memiliki keterbatasan, Restorative Justice adalah solusi alternatif yang berpotensi untuk memperbaiki hubungan antara pelaku kejahatan dan korban atau masyarakat. Restorative Justice menekankan pada pengembalian pelaku kejahatan ke dalam masyarakat dan memberikan kesempatan kepada korban untuk menyampaikan perasaan mereka. Dalam dunia yang semakin kompleks dan berubah, Restorative Justice bisa menjadi solusi yang efektif dalam penyelesaian konflik dan kejahatan.
Restorative Justice juga dapat membantu dalam mengurangi tingkat recidivism atau tingkat kejahatan berulang. Dalam sistem hukum konvensional, pelaku kejahatan seringkali dihukum dengan hukuman penjara yang tidak memberikan kesempatan kepada mereka untuk memperbaiki perilaku mereka. Dalam Restorative Justice, pelaku kejahatan diberikan kesempatan untuk memperbaiki hubungan mereka dengan masyarakat dan mengambil tanggung jawab atas tindakan mereka. Hal ini dapat membantu dalam mengubah perilaku pelaku kejahatan dan mencegah kejahatan berulang.
ADVERTISEMENT
Selain itu, Restorative Justice juga memberikan pengaruh yang positif pada korban. Dalam sistem hukum konvensional, korban seringkali merasa tidak memiliki kontrol dalam proses pengadilan dan tidak mendapatkan keadilan yang mereka inginkan. Dalam Restorative Justice, korban diberikan kesempatan untuk berbicara dan meminta pertanggungjawaban dari pelaku kejahatan. Hal ini dapat membantu dalam proses penyembuhan korban dan memperbaiki hubungan mereka dengan masyarakat.
Restorative Justice juga dapat membantu dalam memperbaiki sistem hukum yang ada. Dalam sistem hukum konvensional, fokus utama adalah pada pemidanaan dan bukan pada memperbaiki hubungan antara pelaku kejahatan dan korban atau masyarakat. Restorative Justice memperluas fokus ke dalam memperbaiki hubungan antara pelaku kejahatan dan korban atau masyarakat, sehingga dapat membantu dalam memperbaiki sistem hukum secara keseluruhan.
ADVERTISEMENT
Namun, Restorative Justice juga membutuhkan dukungan dari masyarakat, pemerintah, dan lembaga-lembaga hukum. Perlu adanya upaya untuk memperkenalkan Restorative Justice dalam masyarakat dan membangun kerjasama antara lembaga-lembaga hukum, korban, pelaku kejahatan, dan masyarakat. Selain itu, perlu juga adanya perubahan dalam budaya penegakan hukum untuk lebih memperhatikan aspek restoratif dalam penyelesaian konflik dan kejahatan.
Dalam kesimpulannya, Restorative Justice adalah solusi alternatif dalam penyelesaian konflik dan kejahatan yang berfokus pada pengembalian pelaku kejahatan ke dalam masyarakat dan memperbaiki hubungan antara pelaku kejahatan dan korban atau masyarakat. Meskipun memiliki keterbatasan, Restorative Justice dapat membantu dalam mengurangi tingkat recidivism dan memberikan pengaruh yang positif pada korban. Dalam memperkenalkan Restorative Justice, perlu adanya dukungan dari masyarakat, pemerintah, dan lembaga-lembaga hukum serta perubahan dalam budaya penegakan hukum yang lebih memperhatikan aspek restoratif.
ADVERTISEMENT