Konten dari Pengguna

Apakah Insentif PPN Ditanggung Pemerintah dapat Mengatasi Bencana di Sumatera?

Muhammad Rayhan

Muhammad Rayhan

Mahasiswa Politeknik Keuangan Negara STAN

·waktu baca 3 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Muhammad Rayhan tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Warga berdiri di atas pohon yang terbawa banjir bandang di Batang Toru, Sumatera Utara, Selasa (2/12/2025). Foto: Binsar Bakkara/AP Photo
zoom-in-whitePerbesar
Warga berdiri di atas pohon yang terbawa banjir bandang di Batang Toru, Sumatera Utara, Selasa (2/12/2025). Foto: Binsar Bakkara/AP Photo

Per 15 Januari 2026, BNPB mencatat angka kematian akibat bencana banjir bandang dan tanah longsor di Sumatera telah menyentuh 1.190 jiwa. Akibat bencana ini juga mengakibatkan 175.050 rumah mengalami kerusakan. Kerugian ekonomi ditaksir mencapai angka luar biasa, dengan estimasi hingga Rp68 triliun yang melumpuhkan sendi-sendi ekonomi di wilayah Aceh, Sumut, dan Sumbar.

Hingga saat ini, Pemerintah Pusat belum menetapkan status bencana nasional, meskipun terdapat desakan dari masyarakat. Lantas, muncul pertanyaan "apa permasalahan yang dapat timbul dengan tidak ditetapkan status tersebut?".

Penetapan status bencana nasional pada dasarnya menjadi kunci bagi fleksibilitas birokrasi dan mobilisasi sumber daya. Selain aspek teknis penanggulangan di lapangan, dampak signifikan juga menyentuh aspek fiskal, seperti perpajakan. Sebenarnya pemerintah telah memiliki berbagai dukungan dalam bentuk insentif perpajakan agar dapat meringankan beban masyarakat yang terdampak bencana alam, seperti:

  1. Penghapusan Sanksi Administrasi Berupa Bunga atau Denda (PMK 118/2024)

  2. Penundaan Pembayaran Pajak dan Penundaan Pelaksanaan Penagihan (UU KUP)

  3. Keringanan, Pengurangan, Pembebasan, dan Penundaan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PP 35/2023)

  4. Sumbangan atau Donasi Termasuk BOP dan Bersifat Deductible (PP 93/2010)

  5. PPN Dibebaskan dan PPN Tidak Dipungut (PP 49/2022)

Namun, permasalahannya terdapat dua insentif perpajakan, yaitu PPN Dibebaskan dan pemberian sumbangan serta donasi yang "terkunci" di balik status "Bencana Nasional". Artinya, status bencana nasional mempengaruhi syarat administratif untuk dapat menggunakan fasilitas tersebut. Tentu saja persyaratan seperti ini dapat membebankan proses penyaluran bagi daerah terdampak bencana.

Menjawab permasalahan yang terjadi, pemerintah dalam situasi tertentu sebenarnya memiliki kewenangan untuk memberikan insentif khusus, seperti pengurangan angsuran PPh Pasal 25, percepatan restitusi PPN, dan pembebasan sementara pungutan tertentu. Insentif seperti ini biasanya baru ditetapkan segera setelah kejadian tertentu dan hanya berlaku untuk WP pada wilayah tertentu. Seperti pernah terterapkan pada bencana di Palu, Lombok, dan Semeru melalui Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak.

Selain insentif khusus di atas, pemerintah juga memiliki opsi insentif strategis lain dalam aspek PPN untuk "mengakali" aturan PPN Dibebaskan, yaitu dengan penetapan PPN Ditanggung Pemerintah (DTP).

Dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 92 Tahun 2023, Pajak DTP adalah pajak terutang yang dibayar oleh pemerintah dengan pagu anggaran yang telah ditetapkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), kecuali ditentukan lain dalam Undang-Undang mengenai APBN.

Pemberian insentif ini didasari dengan mempertimbangkan kondisi sosial, politik, dan ekonomi, sehingga dalam tahun anggaran bisa saja tidak terdapat insentif PPN DTP. Beberapa jenis insentif PPN DTP yang pernah diberikan antara lain PPN DTP terkait penanganan Covid-19, PPN DTP atas penyerahan rumah, dan PPN DTP atas tiket pesawat.

Bahkan yang terbaru, Kementarian Keuangan melalui PMK Nomor 90 Tahun 2025 yang berlaku 1 Januari 2026 memberikan insentif PPN DTP 100% untuk sektor perumahan komersial untuk bagian harga rumah sampai Rp 2 miliar.

Hal ini menjadi sangat relevan untuk penetapan PPN DTP atas bencana di Sumatera. Logikanya sederhana, jika pemerintah bisa menanggung PPN untuk rakyat yang membeli rumah baru demi pertumbuhan ekonomi, seharusnya pemerintah juga bisa menanggung PPN untuk rakyat yang kehilangan rumah di Pulau Sumatera.

Mungkin ada kekhawatiran soal anggaran. Namun, data APBN 2026 menunjukkan bahwa pemerintah telah mencadangkan dana penanggulangan bencana sebesar Rp53 triliun hingga Rp60 triliun.

Menggunakan sebagian dana ini untuk menanggung PPN material dan jasa rekonstruksi di Sumatera bisa saja lebih efisien daripada membiarkan dana tersebut mengendap.

Kementerian Keuangan tentu memiliki otoritas untuk meregulasi peraturan ini tanpa harus menunggu keputusan politik. Dengan penerapan fasilitas "PPN DTP", pemerintah tidak hanya mempercepat pemulihan ekonomi daerah yang melambat, tetapi juga menunjukkan keberpihakan nyata pada kemanusiaan.

Jangan biarkan pajak menjadi beban di atas pundak mereka yang sudah kehilangan segalanya.