Konten dari Pengguna

Satu Data Indonesia, Mengapa Data Jadi Penting?

Rayi Putra Pamungkas

Rayi Putra Pamungkas

Mahasiswa Teknik Elektro Universitas Pamulang

·waktu baca 5 menit

google
Ikuti kumparan di Google
info
Jadikan kumparan sebagai preferensi terpercayamu di Google
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Rayi Putra Pamungkas tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Ilustrasi sistem Satu Data Indonesia yang menghubungkan pemerintah, daerah, dan masyarakat melalui jaringan data digital terintegrasi.Sumber: Ilustrasi dibuat dengan AI oleh ChatGPT.
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi sistem Satu Data Indonesia yang menghubungkan pemerintah, daerah, dan masyarakat melalui jaringan data digital terintegrasi.Sumber: Ilustrasi dibuat dengan AI oleh ChatGPT.

Data kini menjadi bagian penting dalam kehidupan masyarakat. Hampir setiap kebijakan membutuhkan data, mulai dari menentukan pembangunan infrastruktur, menyalurkan bantuan, menyusun anggaran, hingga melihat kondisi masyarakat di berbagai daerah.

Namun, pengelolaan data dalam skala nasional bukanlah perkara sederhana. Indonesia memiliki banyak kementerian, lembaga, pemerintah daerah, hingga pemerintah desa yang masing-masing menghasilkan dan menggunakan data. Jika data yang digunakan berbeda-beda, keputusan yang diambil juga berpotensi tidak tepat sasaran.

Persoalan tersebut menjadi salah satu alasan munculnya Rancangan Undang-Undang Satu Data Indonesia atau RUU SDI. Pada 5 Oktober 2026, Badan Legislasi DPR RI bersama pemerintah menyepakati hasil pembahasan RUU tersebut untuk dibawa ke rapat paripurna pada 6 Oktober 2026.

RUU Satu Data Indonesia dirancang untuk memperkuat tata kelola data nasional agar data yang digunakan pemerintah dapat lebih terpadu, akurat, mutakhir, aman, dan dapat dipertanggungjawabkan. Dengan adanya sistem yang lebih terintegrasi, data diharapkan dapat menjadi dasar yang lebih kuat dalam menentukan kebijakan.

Salah satu bagian penting dalam pembahasan RUU tersebut adalah pengaturan mengenai Data Dasar Nasional. Data ini dirancang menjadi salah satu rujukan utama dalam berbagai kebutuhan, termasuk perencanaan pembangunan, kebijakan fiskal dan penganggaran, serta distribusi bantuan sosial.

Selama ini, masyarakat mungkin sering mendengar adanya perbedaan data antara satu lembaga dengan lembaga lainnya. Perbedaan tersebut dapat menimbulkan berbagai persoalan karena pemerintah membutuhkan informasi yang konsisten untuk mengambil keputusan.

Sebagai contoh, ketika pemerintah ingin menentukan penerima suatu program bantuan, data mengenai jumlah penduduk, kondisi ekonomi, maupun lokasi penerima harus akurat. Jika terdapat perbedaan informasi, bantuan berpotensi tidak sampai kepada masyarakat yang benar-benar membutuhkan.

Dengan sistem data yang lebih terintegrasi, proses tersebut diharapkan dapat dilakukan dengan lebih baik. Data dari berbagai lembaga tidak sekadar dikumpulkan, tetapi juga perlu memiliki standar, metadata, kode referensi, dan mekanisme pengelolaan yang jelas.

RUU SDI yang telah dibahas Panja terdiri atas 20 bab dan 141 pasal. Di dalamnya juga terdapat pengaturan mengenai Rencana Induk Satu Data Indonesia, Arsitektur SDI, manajemen data, siklus data, serta penetapan Data Prioritas Nasional.

Perkembangan teknologi juga menjadi bagian dari pembahasan. RUU tersebut mengatur infrastruktur Satu Data Indonesia serta manajemen risiko. Pemanfaatan teknologi digital, blockchain, dan kecerdasan artifisial juga disebut sebagai bagian yang dapat digunakan dalam pengelolaan data dengan tetap memperhatikan kedaulatan data dan pengawasan manusia.

Hal ini menunjukkan bahwa pengelolaan data nasional tidak lagi hanya berkaitan dengan dokumen dan angka. Infrastruktur digital menjadi bagian penting karena jumlah data yang dihasilkan pemerintah terus bertambah.

Namun, semakin banyak data yang dikelola juga berarti semakin besar tanggung jawab untuk melindunginya. Data yang dimiliki pemerintah dapat berkaitan dengan berbagai informasi penting sehingga keamanan menjadi salah satu aspek yang tidak dapat diabaikan.

Dalam pembahasan RUU SDI, aspek keamanan dan perlindungan data menjadi salah satu materi strategis. Pengaturannya mencakup standar keamanan data, infrastruktur kriptografi, sertifikat digital, audit keamanan, hingga audit kedaulatan data. RUU tersebut juga mengatur kewajiban pelaporan insiden dalam waktu paling lama 1 x 24 jam.

Pengaturan tersebut menjadi penting karena sistem digital tidak hanya harus mampu menyimpan dan mengolah data, tetapi juga harus mampu melindunginya dari penyalahgunaan maupun gangguan keamanan.

Selain pemerintah pusat, pemerintah daerah juga memiliki peran dalam sistem tersebut. RUU SDI membagi kewenangan antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan pemerintah desa atau kelurahan dalam memproduksi serta mengelola data.

Dengan begitu, pembangunan sistem data nasional tidak hanya dilakukan dari tingkat pusat. Data dari daerah juga menjadi bagian penting karena kondisi setiap wilayah di Indonesia berbeda.

Misalnya, kebutuhan masyarakat di daerah perkotaan belum tentu sama dengan kebutuhan masyarakat di wilayah pedesaan. Data yang berasal dari tingkat daerah dapat membantu pemerintah memahami kondisi tersebut secara lebih spesifik.

Pengelolaan data yang baik juga dapat membantu pemerintah dalam merencanakan pembangunan. Ketika data mengenai kondisi suatu wilayah tersedia secara akurat, pembangunan dapat diarahkan ke lokasi yang memang membutuhkan.

Infrastruktur seperti jalan, sekolah, fasilitas kesehatan, jaringan internet, hingga sarana transportasi membutuhkan perencanaan berdasarkan kondisi nyata di lapangan. Tanpa data yang baik, pembangunan berisiko tidak sesuai dengan kebutuhan masyarakat.

Karena itu, Satu Data Indonesia bukan hanya persoalan teknologi. Di balik sistem digital terdapat kebutuhan untuk membangun koordinasi antarlembaga dan memastikan setiap pihak menggunakan standar data yang sama.

Masyarakat juga diberikan ruang untuk berpartisipasi. Dalam pembahasan RUU tersebut, partisipasi masyarakat mencakup pemberian masukan, pelaporan dugaan penyalahgunaan data, pengawasan partisipatif, serta kontribusi data secara sukarela.

Keberadaan masyarakat dalam ekosistem data menjadi penting karena masyarakat merupakan pihak yang pada akhirnya merasakan dampak dari kebijakan berbasis data. Semakin baik kualitas data yang digunakan, semakin besar pula peluang kebijakan yang dibuat sesuai dengan kondisi sebenarnya.

Meski demikian, keberhasilan Satu Data Indonesia nantinya tidak hanya ditentukan oleh adanya undang-undang. Penerapannya akan membutuhkan kesiapan infrastruktur, sumber daya manusia, koordinasi antarinstansi, serta pengawasan yang konsisten.

Perubahan sistem juga membutuhkan waktu. Lembaga pemerintah yang selama ini memiliki sistem dan cara kerja masing-masing perlu menyesuaikan diri dengan standar yang lebih terintegrasi.

Karena itu, penerapan Satu Data Indonesia perlu dilakukan secara bertahap dan terukur. Teknologi yang digunakan harus mampu mengikuti kebutuhan, sementara keamanan dan perlindungan data harus tetap menjadi prioritas.

Pada akhirnya, data bukan sekadar kumpulan angka yang tersimpan di dalam komputer. Data dapat menentukan bagaimana pemerintah memahami kondisi masyarakat dan menentukan kebijakan yang akan memengaruhi kehidupan banyak orang.

Jika pengelolaannya dilakukan dengan baik, Satu Data Indonesia dapat menjadi fondasi penting bagi pembangunan yang lebih tepat sasaran. Namun, manfaat tersebut baru akan benar-benar terasa apabila sistem yang dibangun tidak hanya terintegrasi secara teknologi, tetapi juga didukung oleh kualitas data dan tata kelola yang baik.

Pembahasan RUU Satu Data Indonesia pada 6 Oktober 2026 menjadi salah satu langkah penting dalam perjalanan tersebut. Tantangan berikutnya adalah memastikan bahwa aturan dan sistem yang dibangun nantinya benar-benar mampu mengubah cara data dikelola serta digunakan untuk kepentingan masyarakat.