Saat Pengadilan Lebih Mudah Menikahkan daripada Melindungi Anak

Mahasiswa Hukum Keluarga UIN Syarif Hidayatullah Jakarta. Tertarik pada isu-isu sosial, keluarga, dan komunikasi.
ยทwaktu baca 3 menit
Tulisan dari Rayya Faradila tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Negara kita pernah memiliki niat bagus. Yaitu usia minimal menikah dinaikkan menjadi 19 tahun, agar anak-anak punya waktu lebih untuk sekolah dan benar-benar siap sebelum berumah tangga. Tapi begitu aturan itu berjalan, muncul jalan pintas yang justru berbalik dari niat baiknya sendiri. Yakni dispensasi kawin. Dan jalan pintas ini, anehnya hampir tidak pernah ditutup.
Cobalah lihat datanya. Di pengadilan agama, permohonan dispensasi kawin nyaris selalu dikabulkan. Di sejumlah daerah, persentasenya tembus dari 90 sampai 99 persen. Artinya dari seratus anak yang diinginkan untuk menikah di bawah usia 19 tahun, hampir seluruhnya benar-benar menikah. Pengadilan yang seharusnya menjadi sarana untuk memastikan hanya kasus yang benar-benar darurat untuk meloloskan pernikahan, justru menjadi sarana alternatif untuk pernikahan.
Yang bikin geram, alasan di balik permohonan itu jauh dari kata genting. Bukan kemiskinan ekstrem, bukan bencana. Tetapi alasan paling banyak diajukan justru "menghindari zina". Jumlahnya bisa lebih dari setengahnya kasus alasan kehamilan di luar nikah. Jadi pernikahan anak hari ini bukan lagi cerita tradisi turun-temurun. Ini soal moralitas seksual yang dibebankan ke tubuh anak, lalu dibungkus rapi dengan stempel hukum.
Ironinya makin kentara kalau kita lihat aturannya sendiri. Perma Nomor 5 Tahun 2019 sebenarnya sudah tegas bahwa hakim wajib mengutamakan kepentingan terbaik anak, bukan sekadar mengiyakan keinginan orang tua atau buru-buru menutupi rasa malu keluarga. Hakim seharusnya mendengar langsung dari sang anak, mengecek kesiapan psikologis, kondisi kesehatan reproduksi, hingga nasib pendidikannya.
Namun kenyataan yang ada saat ini berbeda. Seorang hakim yang berhadapan dengan kondisi yang sudah terjadi, apalagi kalau anaknya sudah hamil, biasanya tidak lagi memikirkan soal kepentingan anak, tapi soal mana yang risikonya lebih kecil. Yaitu diantara menikahkan atau membiarkan nama buruk menempel pada anak dan keluarga seumur hidup. Dan secara psikologis, mengabulkan permohonan itu memang terasa lebih "aman" bagi hakim ketimbang menolaknya.
Masalahnya, rasa aman bagi sebuah institusi berbeda jauh dengan rasa aman bagi anak-anak yang dinikahkan. menurut data UNICEF (United Nations Children's Fund) Indonesia tercatat berada di peringkat keempat dunia dalam kasus perkawinan anak dibawah umur.
Anak perempuan yang menikah dan melahirkan sebelum usia 18 tahun memiliki risiko kesehatan reproduksi jauh lebih besar. Mereka juga kehilangan tahun-tahun produktif karena harus mengurus anak, bukan menyelesaikan pendidikan. Kalau pernikahannya berujung cerai, anak yang lahir pun ikut menanggung beban yang sama sekali bukan pilihannya. Pada kenyataannya memang banyak perceraian terjadi pada kasus ini, karena belum adanya kematangan ekonomi dan kesiapan mental.
Memang, secara nasional tren angka perkawinan anak terlihat menurun tiga tahun belakangan, berkat program-program pencegahan seperti Bimbingan Remaja Usia Sekolah. Tapi bagi anak yang permohonan pernikahannya sedang diperiksa di ruang sidang pengadilan agama, statistik nasional tersebut tidak ada gunanya. Yang anak itu rasakan cuma satu, yaitu apakah hakim yang memeriksanya benar-benar memahami kondisinya, atau cuma memproses berkas secepat mungkin karena menganggap "ya sudah, ini jalan paling aman dan cepat".
Bukan berarti dispensasi kawin harus dihapus total. Memang untuk kasus yang benar-benar darurat, mekanisme ini tetap dibutuhkan. Tapi sistem peradilan perlu dipaksa benar-benar menjalankan apa yang sudah tertulis, yaitu kehadiran ahli kesehatan dan psikolog di setiap sidang, bukan hanya formalitas yang bisa dilewat begitu saja. Tanpa paksaan tersebut, "kepentingan terbaik anak" hanya menjadi kalimat manis dalam draf pengadilan. Lalu kosong begitu saja sampai ke meja hakim.
Jadi pertanyaannya bukan lagi "kenapa anak-anak masih menikah muda?". Akan tetapi, pertanyaan yang lebih pantas diajukan adalah mengapa institusi yang dibuat untuk melindungi anak-anak malah jadi jalan tercepat untuk menikahkan mereka? Selama pertanyaan itu belum dijawab jujur, maka kenaikan batas usia nikah cuma jadi angka manis dalam undang-undang. Sementara di ruang sidang, anak-anak dibawah umur tetap dinikahkan satu per satu, dan ketukan palu nyaris tidak pernah berubah jadi sebuah ketukan penolakan.
