Utak-Atik Konstitusi Demi Tunda Pemilu 2024

Maula Ray Zidan
Maula Ray Zidan, umur 18 tahun, Mahasiswa semester 2 Jurusan Hukum Tata Negara Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah Jakarta.
Konten dari Pengguna
19 Mei 2022 16:21 WIB
·
waktu baca 5 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Maula Ray Zidan tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Ilustrasi pemilu. Foto: SONNY TUMBELAKA/AFP
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi pemilu. Foto: SONNY TUMBELAKA/AFP
ADVERTISEMENT
Tokoh yang menggagas ditundanya Pemilu 2024
Wacana penundaan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 masih hangat dibicarakan oleh publik. Berawal dari usulan Muhaimin Iskandar (ketua PKB) terkait penundaan pemilu 2024 dengan dalih masih adanya pandemi covid-19 yang dapat mengganggu kelancaran pemilu, selain itu perbaikan ekonomi pun menjadi dalih lain agar pemilu ditunda. Muhaimin Iskandar yang lumrah dengan panggilan Cak Imin berpendapat bahwasannya usulan penundaan pemilu ini tidak lepas dari suara juga saran berbagai macam latar belakang rakyat Indonesia. Tidak hanya Cak Imin, Zulkifli Hasan (Ketua PAN), Airlangga Hartanto (Ketua Partai Golkar), bahkan Luhut Binsar Panjaitan (Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Indonesia) ikut mengusulkan agar Pemilu 2024 ditunda dengan dalih yang sama seperti yang telah dijelaskan oleh Cak Imin.
ADVERTISEMENT
Landasan hukum berlakunya masa jabatan Presiden
Tercantum dalam Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 pasal 22E ayat 1 sampai 6 yang menjelaskan bahwa pemilu dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, dan adil setiap lima tahun sekali. Selain itu pasal 7 menjelaskan masa jabatan Presiden dan Wakil Presiden berlangsung selama 5 tahun dan hanya satu kali lagi untuk dapat menduduki jabatan yang sama. Itu berarti Presiden Joko Widodo tidak bisa menjabat menjadi Presiden Republik Indonesia kembali karena sekarang ia sudah menjabat selama 2 periode.
Berbicara soal penundaan Pemilu tidak hanya berlaku untuk perpanjangan masa jabatan Presiden dan Wakil Presiden, tapi juga untuk seluruh anggota DPR dan DPD. Jika semua partai politik mendapat keuntungan dengan penundaan pemilu, lantas seberapa besar potensi penundaan pemilu akan terwujud.
ADVERTISEMENT
Menurut Undang-Undang N0. 7 tahun 2017 tentang Pemilu, ketentuan penundaan pemilu hanya dikenal dalam dua peristilahan, yaitu Pemilu lanjutan dan Pemilu Susulan. Terjadinya Pemilu Lanjutan disebabkan adanya gangguan “di sebagian tahapan” penyelenggaraan pemilu yang dalam penjelasan Pasal 431 ayat (1) yang dimaksud dengan “Pemilu lanjutan” adalah pemilu untuk melanjutkan tahapan yang terhenti dan atau tahapan yang belum dilaksanakan. Sedangkan Pemilu Susulan terjadi karena adanya gangguan “di seluruh tahapan” penyelenggaraan pemilu yang dalam penjelasan Pasal 432 ayat (1) yang dimaksud dengan “Pemilu susulan” adalah Pemilu untuk melaksanakan semua tahapan pemilu yang tidak dapat dilaksanakan. Lalu apakah ada alasan atau kondisi yang objektif, rasional, dan konstitusional untuk menunda Pemilu 2024?.
Celah penundaan pemilu 2024 tidak sepenuhnya tertutup setelah PDIP dan beberapa Partai Koalisi Pemerintah menolak adanya wacana penudaan pemilu, hal ini dijelaskan oleh Prof. Saiful Mujani (Guru Besar Ilmu Politik UIN Syarif Hidayatullah Jakarta) yang masih mencurigai adanya manuver di belakang panggung terkait penundaan pemilu. Beliau melihat fakta di lapangan masih ada kelompok-kelompok yang bekerja untuk penundaan pemilu, selain itu tiga partai yang sudah menyatakan dukungan untuk ditundanya pemilu (PKB, PAN, dan Partai Golkar) belum tegas mencabut pernyataannya.
ADVERTISEMENT
Dalam Siaran PERS No.32/SP/HM.01.02/POLHUKAM/3/2022. Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Moh. Mahfud MD juga menegaskan pemerintah tetap fokus siapkan pelaksanaan Pemilu 2024. Hal ini beliau sampaikan saat ketika kunjungan kerja di Kabupaten Sampang, Jawa Timur, Minggu (20/3). Namun masih banyak publik yang tidak percaya sepenuhnya atas pernyataan beliau. Publik menganggap pernyataan itu hanya untuk meredam isu negatif publik kepada pemerintah yang sedang gencar mengotak-atik konstitusi agar Pemilu 2024 ditunda.
Konstitusi tidak hanya sekedar berbicara pada normanya, bisa atau tidaknya, bunyinya seperti apa, tapi kita harus berbicara soal moralitasnya. Kita juga harus bisa membedakan antara tindakan konstitusional dengan tindakan politis. Jika benar Presiden Joko Widodo dan orang di bawahnya diindikasikan sedang mempersiapkan penundaan Pemilu 2024 hanya untuk kepentingan pribadi, maka mereka semua pantas disebut sebagai Teroris Konstitusi Negara, mereka menteror konstitusi dengan alasan-alasan pribadi tanpa memikirkan kepentingan publik.
ADVERTISEMENT
Syarat negara demokrasi yang paling menonjol adalah pemilu yang rutin atau reguler. Beberapa teori menyebutkan pemilu adalah kudeta yang paling konstitusional, kita bisa menegur siapa pemimpin negara yang tidak serius, lalu kemudian menggantinya. Setiap dilaksanakannya pemilu tentu rakyat mempunyai harapan baru untuk masa depan bangsanya, tapi ketika pemilu 2024 ditunda maka harapan baru itu akan hilang, karena paling tidak Pemerintahan akan sama saja dengan yang ada sekarang.
Tidak mustahil jika kita akan kembali merasakan kejamnya masa Orde Baru di bawah pimpinan Presiden Soeharto. Pemerintah yang anti kritik, di mana kita dituntut patuh akan kebijakan Pemerintah Orde Baru, selain itu adanya pembungkaman aspirasi rakyat di muka umum, Jabatan menjadi senjata melawan masyarakat. Yang kaya semakin kaya sedangkan yang miskin semakin miskin. Lalu apakah kita akan merasakan kembali kejamnya era Orde Baru?, tentu tidak. Hanya sekelompok orang yang ingin kembali pada era Orde Baru yang itu menguntungkan pribadi tanpa memikirkan rakyatnya. Betapa hinanya mereka melecehkan konstitusi hanya untuk kepentingan pribadi.
ADVERTISEMENT
Pola pikir penting yang harus dimiliki rakyat
Pola pikir yang harus kita tanam dalam diri kita yaitu Pemilu sebagai prosedur penting dalam demokrasi, jika dikacaukan ritmenya, seperti adanya penundaan pemilu walau hanya dalam jangka waktu dua tahun, maka dengan sangat mudah akan ada kepercayaan tinggi dari penguasa untuk bisa memainkan konstitusi demi kepentingan pribadinya. Pemilu 2024 harus tetap dilaksanakan dengan seperti biasanya. Kita harus melawan sekolompok orang yang mempunyai gagasan setuju ditundanya pemilu 2024, kita harus mengingatkan bahwa apa yang mereka lakukan salah. Kini demokrasi kita sedang dipertaruhkan, kita tidak bicara pasal-pasal melainkan kita bicara prinsip-prinsip demokrasi.