Konten dari Pengguna

Dilema Pajak Karbon dan Hilirisasi: Antara Ambisi Hijau dan Daya Saing

google
Ikuti kumparan di Google
info
Jadikan kumparan sebagai preferensi terpercayamu di Google
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Aryan Ridho Pangestu tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Implementasi pajak karbon di Indonesia kembali menemui persimpangan jalan yang krusial pada kuartal akhir 2026 ini. Di satu sisi, pemerintah terikat komitmen global untuk mencapai Net Zero Emission dan membuktikan keseriusan dalam transisi energi. Di sisi lain, agenda besar hilirisasi industri yang selama ini menjadi tulang punggung baru pertumbuhan ekonomi nasional sedang dipacu untuk terus menarik investasi asing. Pertanyaannya, bagaimana menyelaraskan dua kutub yang tampak berlawanan ini tanpa mematikan salah satunya?

Pemberlakuan pungutan atas emisi memicu kekhawatiran nyata di sektor manufaktur dan pengolahan mineral (smelter). Harus diakui, hilirisasi yang saat ini berjalan masif masih sangat bergantung pada ketersediaan energi yang terjangkau, yang mayoritas bersumber dari batu bara. Membebani sektor padat modal dan padat karya ini dengan pajak karbon secara agresif berisiko menggerus margin keuntungan dan menurunkan daya saing ekspor produk turunan seperti nikel, bauksit, maupun tembaga. Jika biaya operasional melonjak drastis, kita berhadapan dengan risiko pelarian modal ke negara tetangga yang memiliki regulasi emisi lebih longgar.

Namun, menunda pajak karbon tanpa batas waktu demi melindungi industri juga bukan pilihan strategis. Tekanan pasar global bergerak cepat. Kebijakan seperti Carbon Border Adjustment Mechanism (CBAM) yang diterapkan Uni Eropa sudah bersiap menghadang produk ekspor padat karbon dari negara berkembang. Tanpa adanya skema carbon pricing yang diakui di dalam negeri, produk hilirisasi Indonesia justru akan dipajaki di negara tujuan ekspor. Artinya, penerimaan negara malah melayang ke kas asing, sementara polusinya tetap dihirup oleh masyarakat di dalam negeri.

Jalan tengahnya terletak pada transisi yang terukur dan penerapan skema cap-and-tax yang sangat presisi. Pemerintah tidak bisa menggunakan kacamata kuda dengan memukul rata seluruh sektor industri. Harus ada insentif transisi energi yang terstruktur, di mana penerimaan dari pajak karbon dikembalikan (earmarked) untuk membantu industri smelter berinvestasi pada teknologi rendah emisi atau beralih ke sumber energi terbarukan. Penerapan tarif juga harus dilakukan bertahap, memberikan ruang bernapas bagi pelaku usaha untuk menyusun kalkulasi ulang bisnis mereka sembari mendorong optimalisasi bursa karbon domestik yang likuid.

Pajak karbon tidak boleh direduksi sekadar menjadi instrumen sapu jagat untuk menambal defisit APBN. Kebijakan ini adalah tuas pengendali peradaban industri. Keselarasan antara Kementerian Keuangan, Kementerian ESDM, dan Kementerian Investasi menjadi kunci agar gerbong hilirisasi tidak keluar dari rel keberlanjutan. Indonesia memiliki peluang emas menjadi pemain utama rantai pasok hijau global, asalkan daya saing ekonomi dan kelestarian ekologi tidak diposisikan sebagai musuh, melainkan mitra yang berjalan beriringan.

Ilustrasi dibuat menggunakan teknologi kecerdasan buatan (AI) oleh ChatGPT / OpenAI