Konten dari Pengguna

Transisi BPN: Solusi Rasio Pajak atau Sekadar Kosmetik Birokrasi?

google
Ikuti kumparan di Google
info
Jadikan kumparan sebagai preferensi terpercayamu di Google
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Aryan Ridho Pangestu tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Pembentukan Badan Penerimaan Negara (BPN) yang memisahkan urusan pengumpulan pajak dari Kementerian Keuangan merupakan salah satu langkah perombakan birokrasi paling ambisius dalam satu dekade terakhir. Memasuki kuartal terakhir 2026, di tengah alotnya pembahasan RUU APBN 2027 di Senayan, eksistensi lembaga yang kini bertanggung jawab langsung kepada Presiden ini patut dievaluasi secara tajam. Publik berhak bertanya: apakah transisi megah ini sudah menunjukkan tanda-tanda perbaikan rasio pajak (tax ratio), atau sekadar ganti baju birokrasi yang memakan biaya besar?

Secara teori dan kajian akademis, pemisahan fungsi state treasurer (perbendaharaan negara) dan tax collector (pemungut pajak) sangat masuk akal. Banyak negara maju telah menerapkan model Semi-Autonomous Revenue Authority (SARA) untuk memangkas jalur komando, membuat otoritas pajak lebih lincah, dan menjauhkan kebijakan penerimaan dari intervensi fiskal jangka pendek. Harapan terbesarnya, BPN memiliki otonomi lebih luas dalam mengelola anggaran, merekrut talenta terbaik, hingga mempercepat integrasi sistem teknologi seperti Core Tax Administration System (CTAS).

Namun, realita transisi kelembagaan di Indonesia jarang sekali seindah cetak biru di atas kertas. Menggabungkan dan memindahkan ribuan pegawai, sistem teknologi lintas kementerian, hingga menyesuaikan payung hukum pungutan negara bukanlah perkara membalikkan telapak tangan. Sepanjang masa transisi ini, keluhan dari sektor swasta mulai terdengar. Pelaku usaha dan investor asing seringkali membutuhkan kepastian hukum dan prosedur yang ringkas. Ketidakpastian arah kebijakan dan adaptasi sistem baru di tubuh BPN justru berisiko menciptakan hambatan administrasi sementara yang membuat iklim investasi tersendat.

Lebih krusial lagi, kita harus menyadari bahwa mengubah nama dan struktur lembaga tidak secara otomatis mengubah perilaku kepatuhan wajib pajak. Masalah struktural perpajakan Indonesia tidak semata-mata terletak pada di mana institusi itu bernaung, melainkan pada sempitnya basis pajak, besarnya porsi shadow economy (ekonomi bawah tanah), dan tingginya batas Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) dibandingkan pendapatan per kapita.

Jika BPN hanya mewarisi budaya kerja dan metode pengawasan yang lama tanpa ada inovasi terobosan dalam memperluas basis pajak, maka lembaga baru ini rentan terjebak pada penyakit lama: "berburu di kebun binatang". Artinya, tekanan penerimaan negara hanya akan dibebankan kepada wajib pajak kelas menengah dan korporasi yang itu-itu saja, sementara sektor informal yang masif dibiarkan tak tersentuh karena sulitnya penegakan hukum.

Target mengerek rasio pajak hingga melampaui belasan persen adalah sebuah keniscayaan untuk membiayai program strategis pemerintah, dari makan bergizi hingga pembangunan infrastruktur. Namun, BPN harus segera membuktikan bahwa keberadaannya memangkas birokrasi, bukan menambah rantai koordinasi baru antara pengumpul uang dan pengatur anggaran di Kementerian Keuangan. Keberhasilan BPN tidak akan diukur dari seberapa megah gedung barunya atau seberapa independen statusnya di mata hukum, melainkan dari kemampuannya menyuntikkan keadilan dalam sistem perpajakan nasional tanpa mencekik daya beli masyarakat yang sedang merangkak pulih.

Ilustrasi dibuat menggunakan teknologi kecerdasan buatan (AI) oleh ChatGPT / OpenAI