Konten dari Pengguna

Berhenti Memusuhi UMKM!

google
Ikuti kumparan di Google
info
Jadikan kumparan sebagai preferensi terpercayamu di Google
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Realino Nurza tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Di sinilah kita perlu memahami secara lebih mendasar apa yang disebut rent seeking. Dalam ekonomi politik, rent seeking adalah tindakan mengejar keuntungan ekonomi dengan memanfaatkan kekuasaan, aturan, hak istimewa, atau intervensi negara untuk memperoleh pendapatan yang tidak semata-mata berasal dari penciptaan nilai baru, peningkatan produktivitas, atau kemampuan bersaing di pasar. Kata *rent* dalam istilah ini bukan hanya berarti uang sewa properti, melainkan keuntungan ekonomi yang diperoleh karena seseorang atau kelompok memiliki posisi istimewa, akses eksklusif, atau kemampuan membatasi persaingan. Praktik ini terjadi ketika pelaku berusaha memengaruhi aturan main agar keuntungan dapat diperoleh melalui perlindungan dari pesaing, pembatasan akses pasar, kewajiban perizinan, monopoli, kuota, atau persyaratan yang menguntungkan pihak tertentu, sementara biaya ekonominya dialihkan kepada pihak lain.

Hal yang perlu digarisbawahi adalah bahwa rent seeking tidak identik dengan keberadaan negara, regulasi, pajak, ataupun sertifikasi. Negara tetap memiliki fungsi yang sah dalam melindungi konsumen, menegakkan kontrak, mengatasi dampak eksternalitas, dan memastikan persaingan berlangsung secara adil. Persoalan muncul ketika kewenangan tersebut digunakan, dipengaruhi, atau dirancang sedemikian rupa sehingga menciptakan keuntungan bagi kelompok tertentu dengan membebankan biaya yang tidak proporsional kepada masyarakat lainnya. Sebuah sertifikasi, misalnya, dapat menjadi instrumen perlindungan publik yang sah apabila persyaratannya relevan dengan risiko produk dan dapat diakses secara wajar. Namun, ketika persyaratan dibuat jauh lebih rumit daripada yang diperlukan, akses sertifikasi dikuasai oleh segelintir penyedia, atau standar yang ditetapkan secara de facto hanya dapat dipenuhi oleh perusahaan bermodal besar, regulasi tersebut berpotensi menjadi sarana penciptaan rente ekonomi.

Dalam konteks ini, rent seeking tidak selalu membutuhkan transaksi korupsi yang kasatmata. Ia dapat berlangsung melalui proses kebijakan yang secara formal terlihat legal. Sebuah kelompok industri dapat mendorong standar yang mahal untuk dipenuhi pesaing baru. Organisasi tertentu dapat memperoleh keuntungan dari kewajiban pelatihan atau sertifikasi yang pasarnya dibentuk oleh regulasi. Pemegang izin yang terbatas dapat menikmati perlindungan dari masuknya pesaing. Bahkan, birokrasi yang menciptakan prosedur berlapis dapat mempertahankan posisi tawar dan kewenangannya melalui kompleksitas yang sebenarnya dapat disederhanakan. Tidak setiap contoh tersebut otomatis merupakan rent seeking; persoalannya harus dinilai dari tujuan, struktur insentif, kebutuhan kebijakan, dan siapa yang sesungguhnya memperoleh keuntungan. Namun, semuanya memperlihatkan bagaimana aturan yang seharusnya melayani kepentingan publik dapat berubah menjadi sumber keuntungan bagi pihak yang mampu memengaruhi atau mengendalikan aturan tersebut.

Sumber Foto: https://www.pexels.com/id-id/foto/kios-pasar-tradisional-dengan-keranjang-anyaman-29530642/

Dampaknya terhadap UMKM sangat besar karena biaya untuk mengakses sistem tidak terbagi secara merata. Perusahaan besar memiliki modal, tenaga ahli, jaringan, dan kemampuan untuk menyebarkan biaya kepatuhan ke dalam skala produksi yang luas. Pelaku usaha kecil tidak memiliki keunggulan serupa. Ketika sebuah aturan menciptakan biaya tetap yang harus dibayar sebelum seseorang dapat mulai menjual produk, biaya tersebut menjadi penghalang masuk ke pasar. Perusahaan besar mungkin hanya melihatnya sebagai pengeluaran administratif, sedangkan calon pengusaha kecil melihatnya sebagai alasan untuk membatalkan rencana usahanya. Mereka yang sudah bertahan terpaksa menaikkan harga, mengurangi investasi, atau menerima margin keuntungan yang lebih rendah. Mereka yang belum masuk bahkan tidak tercatat sebagai korban kebijakan karena usahanya tidak pernah sempat lahir.

Di sinilah hubungan antara rent seeking dan ketimpangan kesempatan ekonomi menjadi jelas. Keuntungan yang dinikmati kelompok yang terlindungi tidak selalu terlihat sebagai kerugian langsung yang dialami UMKM. Sebagian kerugian itu muncul sebagai pesaing yang tidak pernah berhasil masuk pasar, produk yang tidak pernah dikembangkan, pekerjaan yang tidak pernah tercipta, atau konsumen yang harus membayar lebih mahal karena pilihan mereka semakin terbatas. Sumber daya yang seharusnya digunakan untuk berproduksi akhirnya dialihkan untuk memperoleh izin, memenuhi prosedur yang tidak proporsional, atau mempertahankan akses terhadap sistem yang dirancang oleh pihak lain. Ekonomi mungkin tetap terlihat bergerak, tetapi sebagian energi produktifnya terserap dalam perebutan keuntungan melalui kekuasaan, bukan melalui penciptaan barang dan jasa yang dibutuhkan masyarakat.

Karena itu, kritik terhadap rent seeking bukanlah seruan untuk menghapus seluruh aturan atau membebaskan pengusaha dari tanggung jawab. Kritik ini justru menuntut agar setiap penggunaan kewenangan publik dapat dipertanggungjawabkan: apakah aturan tersebut benar-benar diperlukan, apakah manfaatnya sebanding dengan biayanya, apakah persaingan tetap terbuka, dan apakah ada pihak yang memperoleh keuntungan khusus dengan mengorbankan kesempatan pihak lain. Negara seharusnya memastikan bahwa keberhasilan dalam ekonomi lebih banyak ditentukan oleh kemampuan menghasilkan produk yang baik, melayani konsumen, berinovasi, dan menggunakan sumber daya secara efisien, bukan oleh kemampuan memperoleh perlindungan dari persaingan atau menavigasi birokrasi yang rumit.

Jika keuntungan dapat diperoleh dengan memengaruhi aturan daripada memperbaiki produk, maka sistem ekonomi sedang memberikan insentif yang keliru. Dan ketika insentif itu membuat orang lebih menguntungkan menjadi pengendali akses daripada pencipta nilai, UMKM bukan sekadar menghadapi persaingan pasar. Mereka menghadapi persaingan dengan struktur kekuasaan yang dapat menentukan siapa yang boleh masuk, berapa biaya untuk bertahan, dan siapa yang akhirnya menikmati keuntungan.

Penulis adalah praktisi berpengalaman dalam pengelolaan dana abadi (endowment fund), dana pensiun, dana sosial , asuransi sosial, serta peneliti bidang pembangunan berkelanjutan sejak 2004. Untuk pembelajaran lebih lanjut bisa mengunjungi website grl-capital.com.