Konten dari Pengguna

Energi, Emosi, dan Ilusi Kebenaran Publik

Reba Pitak

Reba Pitak

Praktisi Hukum Minyak dan Gas Bumi PT. Global Petrolium Indoenergi. Penulis Lepas Media Online. Alumni Fakultas Hukum Universitas Nasional, Jakarta

·waktu baca 4 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Reba Pitak tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

trial by pres Putusan PTUN Kupang NTT, credit foto: generate Ai
zoom-in-whitePerbesar
trial by pres Putusan PTUN Kupang NTT, credit foto: generate Ai

Ketika Konflik Poco Leok Direduksi Menjadi Drama Moral.

Di ruang publik Indonesia, konflik kebijakan sering berubah menjadi cerita moral yang sederhana: ada pihak jahat, ada pihak korban, dan ada penyelamat.

Konflik geothermal di Poco Leok, Manggarai, Nusa Tenggara Timur, tidak luput dari pola tersebut. Dalam banyak diskursus publik, ceritanya disusun seperti naskah film klasik: rakyat kecil melawan negara yang arogan. Narasi itu emosional, mudah dipahami, dan tentu saja mudah viral.

Namun ada satu masalah kecil.

Kebijakan energi nasional tidak bekerja seperti alur film.

Dan hukum tidak ditulis seperti poster demonstrasi.

Ketika Putusan Pengadilan Dibaca Sebagai Drama Politik.

Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Kupang terkait peristiwa demonstrasi warga Poco Leok pada 5 Juni 2025 sebenarnya memiliki ruang lingkup yang jauh lebih sempit daripada narasi besar yang beredar di publik.

Pengadilan mengabulkan sebagian gugatan terhadap tindakan administratif pejabat pemerintah dalam konteks demonstrasi tersebut.

Dalam kerangka hukum administrasi negara, arti putusan seperti ini cukup jelas:

  • terdapat tindakan pejabat yang dinilai melanggar prosedur hukum administrasi

  • tidak semua dalil gugatan terbukti

  • pengadilan tidak menilai kebijakan energi nasional.

Dengan kata lain, ini bukan putusan tentang “negara menindas rakyat”, melainkan penilaian hukum terhadap tindakan administratif dalam situasi tertentu.

Namun ketika putusan ini masuk ke ruang publik, ceritanya berubah drastis.

Sebuah putusan administratif dibaca sebagai bukti bahwa negara menjalankan represi sistematis terhadap masyarakat.

Di sinilah loncatan logika mulai bekerja.

Masalah terbesar diskursus publik kita adalah ketika satu putusan administratif dibaca sebagai revolusi politik.”-Reba Pitak.

Trial by Press: Ketika Timeline Mengadili Lebih Cepat dari Pengadilan.

Fenomena yang muncul setelah putusan tersebut sebenarnya bukan hal baru dalam demokrasi modern.

Istilahnya adalah trial by press.

Ini merujuk pada situasi ketika opini publik dibentuk oleh media, aktivis, dan warganet jauh sebelum proses hukum benar-benar dipahami secara utuh.

Di era digital, mekanismenya bahkan lebih cepat.

  • Sidang pengadilan berlangsung berbulan-bulan

  • Putusan setebal ratusan halaman

  • Tetapi opini publik terbentuk dalam 30 detik scrolling

Kompleksitas hukum kalah oleh headline yang dramatis.

Analisis hukum kalah oleh potongan narasi yang mudah dibagikan.

Dalam negara hukum, prinsip dasar yang berlaku adalah due process of law. Artinya, kebenaran hukum ditentukan melalui proses peradilan yang sistematis.

Namun dalam budaya digital, sering berlaku prinsip yang berbeda:

yang paling viral, dialah yang dianggap paling benar.

“Di era media sosial, kadang keputusan pengadilan kalah cepat dari keputusan kolom komentar.”-Reba Pitak.

Aktivisme dan Bahaya Narasi yang Terlalu Sederhana.

Tulisan yang dipublikasikan oleh Melky Nahar di media lokal Floresa mengenai putusan PTUN Kupang lahir dari perspektif advokasi lingkungan.

Advokasi tentu memiliki peran penting dalam demokrasi.

Tanpa advokasi, banyak konflik lingkungan tidak akan pernah mendapat perhatian publik.

Masalahnya muncul ketika advokasi berubah menjadi analisis yang terlalu sederhana.

Dalam banyak konflik sumber daya alam di Indonesia, pola ceritanya hampir selalu sama:

  • Negara digambarkan sebagai aktor yang menindas

  • Perusahaan dianggap representasi oligarki

  • Masyarakat lokal dilihat sebagai korban mutlak

  • Aktivis hadir sebagai penyelamat

Narasi seperti ini sangat efektif secara politik.

Tetapi realitas kebijakan publik hampir tidak pernah sesederhana itu.

Konflik sumber daya biasanya melibatkan berbagai kepentingan sekaligus:

  • kebutuhan energi nasional

  • perlindungan masyarakat lokal

  • keberlanjutan lingkungan

  • stabilitas investasi

  • pembangunan ekonomi daerah

Ketika semua kompleksitas ini direduksi menjadi konflik moral antara rakyat dan negara, diskursus publik kehilangan kedalaman analisisnya.

Kita tidak lagi membicarakan kebijakan.

Kita hanya mengulang slogan.

“Advokasi penting, tetapi ketika advokasi menggantikan analisis, yang lahir bukan pengetahuan melainkan propaganda.”- Reba Pitak.

Konteks Energi Nasional yang Sering Hilang.

Ironisnya, salah satu aspek paling penting dalam konflik seperti Poco Leok justru jarang dibahas dalam perdebatan publik: konteks energi nasional.

Indonesia merupakan salah satu negara dengan potensi energi panas bumi terbesar di dunia.

Sekitar 40 persen cadangan geothermal global berada di wilayah Indonesia, sebagian besar tersebar di kawasan cincin api, termasuk Pulau Flores.

Energi panas bumi juga memiliki posisi strategis dalam agenda transisi energi global, karena:

  • emisi karbonnya jauh lebih rendah dibandingkan batu bara

  • kapasitas produksinya stabil

  • dapat menjadi sumber energi baseload yang berkelanjutan

Artinya, konflik seperti Poco Leok tidak hanya berkaitan dengan dinamika lokal.

Ia berada di persimpangan tiga kepentingan besar:

  • kebutuhan energi nasional

  • perlindungan masyarakat lokal

  • keberlanjutan lingkungan

Ketika diskursus publik hanya menyoroti satu sisi dari persamaan ini, gambaran besar menjadi hilang.

Dan tanpa gambaran besar, kebijakan publik mudah berubah menjadi pertarungan slogan.

“Masalah energi tidak bisa diselesaikan dengan meme dan slogan.”-Reba Pitak

Konflik Konstitusional yang Jarang Dibahas.

Jika dilihat dari perspektif konstitusi, konflik seperti Poco Leok sebenarnya mempertemukan beberapa prinsip dasar negara.

Dalam Undang-Undang Dasar 1945, terdapat setidaknya tiga norma penting yang berinteraksi dalam kasus semacam ini.

Pertama, Pasal 28E menjamin kebebasan warga negara untuk menyampaikan pendapat.

Kedua, Pasal 33 menyatakan bahwa sumber daya alam dikuasai negara dan digunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.

Ketiga, Pasal 18B mengakui keberadaan serta hak-hak masyarakat adat.

Konflik seperti Poco Leok sebenarnya merupakan pertemuan antara tiga prinsip konstitusional tersebut.

Ini bukan sekadar konflik politik.

Ini adalah konflik norma.

Namun dimensi konstitusional ini jarang masuk ke dalam perdebatan publik.

Lebih mudah berbicara tentang “arogansi kekuasaan” daripada menjelaskan kompleksitas konstitusi.

“Konstitusi jarang viral, padahal di situlah jawaban sebenarnya berada.”-Reba Pitak

Negara Hukum di Tengah Drama Publik.

Kasus Poco Leok memberi kita satu pelajaran penting tentang cara masyarakat modern memperlakukan hukum.

Pengadilan bekerja dengan cara yang sangat sederhana:

dokumen, bukti, dan argumentasi hukum.

Ruang publik bekerja dengan mekanisme yang berbeda:

emosi, narasi, dan viralitas.

Ketika dua dunia ini bertemu tanpa batas yang jelas, putusan pengadilan mudah berubah menjadi drama politik.

Padahal dalam negara hukum, fungsi pengadilan tidak pernah dirancang untuk memenuhi ekspektasi drama publik.

Tugasnya jauh lebih sederhana.

Menegakkan hukum.

Masalahnya hanya satu:

hukum jarang dramatis.

“Negara hukum bukan panggung teater. Tetapi sering kali kita memperlakukannya seperti reality show.”-Reba Pitak