Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
Konten dari Pengguna
Pemindahan ASN ke IKN pada 2024, Siapkah?
30 Juni 2023 16:33 WIB
·
waktu baca 5 menitTulisan dari Rebecca Angeline Davinia tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Oleh: Jonathan Jordan (Research Fellow di INADIS) dan Rebecca Angeline Davinia (Research Assistant di INADIS)
Di pertengahan 2019 lalu, Indonesia dikejutkan oleh keputusan Presiden Joko Widodo yang menyatakan bahwa ibu kota Indonesia akan dipindahkan ke luar pulau Jawa. Dengan rencana lokasi di provinsi Kalimantan Timur, pemindahan Ibu Kota Negara (IKN) diharapkan mampu memperbaiki ketimpangan ekonomi antar daerah serta mengurangi kemacetan akibat meningkatnya kepadatan penduduk di Jakarta.
ADVERTISEMENT
Kemenkeu pun melansir dalam laman resmi mereka bahwa pembangunan IKN ini juga menjadi salah satu proyek prioritas strategis yang dilaksanakan dalam lima tahap, yakni berlangsung dari tahun 2022 hingga 2045, sesuai dengan yang tercantum di UU Ibu Kota Negara. Sehubungan dengan berpindahnya IKN, tentu aparatur sipil negara (ASN) turut dipindahkan ke Kalimantan. Sebanyak 17 ribu ASN dari 35 kementerian dan lembaga akan dipindahkan pada 2024 mendatang, tetapi tentu saja tidak semuanya merasa puas dan bersemangat untuk ke Kalimantan Timur.
Bayangkan saja, para ASN ditargetkan telah mulai bekerja di IKN pada 2024 mendatang, sementara hingga saat ini proses pembangunan pun masih belum terselesaikan. Dengan kurun waktu setahun, tidaklah cukup untuk memfasilitasi para ASN di tempat yang baru. Bahkan, per Februari 2023 melalui laman resminya, Sekretariat Kabinet RI melaporkan progres pembangunan fisik IKN baru mencapai 26 persen.
ADVERTISEMENT
Cukup mustahil pembangunan tersebut dapat selesai 100% pada 2024. Jikalau selesai sesuai target pun, pemerintah terkesan Âburu-buru alias kejar tayang dan pastinya hasilnya tidak maksimal. Sangat disayangkan melihat kinerja pemerintah yang kejar tayang tersebut. Pasalnya, hasilnya tentu saja tidak akan semaksimal sesuai prediksi. Sementara itu, pemilihan lokasi untuk Kawasan Inti Pusat Pemerintahan (KIPP) pun juga tidak strategis. Para ASN harus menempuh perjalanan cukup panjang dengan memakan waktu yang lama pula.
Faktor itulah yang membuat mereka enggan untuk dipindah tugaskan ke daerah IKN. Fakta mengejutkan lainnya, hingga saat ini proyek IKN juga masih minim akan minat investor karena masalah tanah yang belum jelas dan lokasi yang tidak strategis, di tengah hutan.
ADVERTISEMENT
Harapan bagi pemerintah Indonesia...
Memindahkan ibukota bukan hanya soal memindahkan pekerja dan menyediakan tempat tinggal serta kantor bagi mereka. Fasilitas pendukung mulai dari kebutuhan primer seperti rumah sakit, pasar, dan pusat swalayan, fasilitas pendidikan untuk anak-anak para ASN hingga fasilitas tersier seperti sarana hiburan (bioskop, fasilitas olahraga, dan tempat wisata lainnya) juga perlu diperhatikan dalam pemindahan ASN ke IKN.
Hal ini dikarenakan untuk mendukung penyelenggaraan pemerintahan yang efektif, bukan hanya lingkungan kerja yang memadai namun kesehatan fisik maupun mental para ASN juga harus diperhatikan, terutama agar mereka mendapat motivasi lebih untuk pindah ke IKN Nusantara. Mengharapkan kota penyangga seperti Balikpapan dan Samarinda tidak bisa dilakukan karena jauhnya jarak dari KIPP ke dua kota tersebut (sekitar 80 km) dibanding Jakarta Pusat yang tidak hanya memiliki kantor pemerintahan, tetapi juga fasilitas kebutuhan primer dan tersier yang melimpah dalam jarak dekat seperti kompleks olahraga Gelora Bung Karno dan pusat perbelanjaan di sekitar Jalan Jenderal Sudirman. Untuk menyiapkan pemindahan ASN ke IKN, fasilitas pendukung ini harus disiapkan – sesuatu yang hingga kini belum tampak secara nyata pembangunannya.
ADVERTISEMENT
Selain itu, kualitas infrastruktur transportasi di IKN juga perlu diperhatikan terutama dalam mencapai visi Nusantara sebagai kota yang ramah lingkungan dan mencerminkan kemajuan peradaban abad ke-21. Serangkaian infrastruktur transportasi seperti MRT, LRT dan kereta gantung direncanakan oleh Kementerian PUPR sebagai pendorong visi ini. Namun, sayangnya setahun menjelang kepindahan ASN ke IKN, belum tampak sama sekali rencana pengerjaan transportasi publik di IKN, hanya pembangunan jalan-jalan kendaraan bermotor saja. Hal ini akan membuat IKN yang baru ditempati sama saja seperti kawasan perumahan elit di Jabodetabek, terlalu Âcar-centric dan tidak ramah transportasi publik – masalah klasik kota-kota di Indonesia, alih-alih menjadi cerminan peradaban baru.
Terakhir, perlu diperhatikan political will dalam pembangunan IKN. Hal ini terkait dengan dukungan dari semua lembaga negara untuk mendukung pemindahan IKN, sekalipun akan terjadi suksesi kepemimpinan pasca pilpres 2024. Komitmen ini juga tampak pada pengerjaan proyek-proyek yang diperlukan bagi pelaksanaan pemerintahan yang meliputi kekuasaan eksekutif, legislatif, dan yudikatif. Salah satu isu yang dapat memancing kontroversi adalah rencana gedung DPR di IKN yang baru akan mulai dibangun pada 2024, yang menandakan para anggota legislatif tetap akan berdiam diri di Jakarta saat 17 ribu ASN dari berbagai kementerian dan lembaga akan pindah ke IKN Nusantara pada Agustus 2024.
ADVERTISEMENT
Hal ini dapat dilihat sebagai ketidakadilan struktural mengingat para ASN yang umumnya masih muda dan sedang meniti karier harus pindah lebih dulu ke kota dengan infrastruktur pendukung yang sedikit, sedangkan para anggota legislatif yang lebih mapan dan berkecukupan masih bisa menikmati fasilitas Jakarta lebih lama, padahal legislatif dan eksekutif sama pentingnya dalam penyelenggaraan pemerintahan.
Sebenarnya, pembangunan IKN ini akan lebih baik apabila dipertimbangkan secara maksimal dari segi infrastruktur serta fasilitas penunjang bagi para ASN, khususnya. Seperti yang dinyatakan sebelumnya, pemindahan IKN ke Kalimantan bukanlah hal yang semudah membalikkan telapak tangan. Pemerintah masih kurang maksimal, hanya berfokus pada percepatan pembangunan IKN.
Sebagai fasilitator dan bagian penting dalam sistem pemerintahan negara ini, sudah seharusnya para ASN tidak dipersulit dengan adanya pemindahan ke IKN yang masih belum jelas perkembangannya. Akan menjadi pertanyaan bagi pemerintah, efektifkah konstruksi kejar tayang ini? Semoga saja di 2024 mendatang, proyek IKN dapat terbentuk dengan matang sehingga para ASN yang nantinya akan dipindah tugaskan pun turut merasa tidak keberatan.
ADVERTISEMENT